LINGGA,ALREINAMEDIA.COM – Puluhan warga Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, mengikuti sesi penyuluhan tentang pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada tanggal 2 Juli 2024.
Acara ini diadakan di aula Kelurahan Dabo sebagai bagian dari Program Desa Binaan Imigrasi yang digagas oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Program ini melibatkan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, yang telah menetapkan lima desa di Kabupaten Lingga sebagai Desa Binaan sejak Mei 2024.
Desa-desa tersebut mencakup Desa Tanjung Harapan, Desa Sedamai, Desa Bukit Harapan, Desa Resang, dan Kelurahan Dabo.
Yanto Ardianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, melalui Mario Harri Nathaniel, Kepala Subseksi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Dabo Singkep, menjelaskan bahwa penyuluhan ini dilaksanakan di aula Kelurahan Dabo pada tanggal 2 Juli 2024.
Merupakan penyuluhan kedua dalam serangkaian penyuluhan yang telah dijadwalkan untuk lima desa dan kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Lingga.
Penyuluhan ini sebagai upaya lanjutan untuk mencegah perdagangan orang, yang merupakan masalah serius yang dihadapi pada tahun 2022 dengan berbagai modus operandi seperti perdagangan organ dan sindikat perjudian online.
Program ini bertujuan untuk mengurangi angka kasus TPPO melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Mario Harri Nathaniel menegaskan pentingnya waspada terhadap keluarga atau kerabat yang bekerja di luar negeri tanpa memiliki visa kerja yang sah.
“Jika ada keluarga yang bekerja di luar negeri tanpa visa kerja, itu sudah melanggar aturan, dan kita harus mencegahnya. Biasanya hal ini terjadi karena janji akan upah yang tinggi,” ujar Mario.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa warga mengungkapkan kekhawatiran mereka tentang keluarga yang sering bepergian ke Malaysia tanpa prosedur yang jelas. Penyuluh menjelaskan pentingnya untuk waspada terhadap potensi pelanggaran hukum terkait pekerjaan di luar negeri tanpa visa kerja.(**)
Editor : Feryanda

















