
Alreinamedia.Batam. (29/4/). Personel Polsek Sekupang melaksanakan kegiatan cipta kondisi razia miras di wilayah hukum Polsek Sekupang yang diawali dengan melaksanakan apel persiapan Cipkon di Mako Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kapolsek Sekupang. Kompol Pol. OJI Fahroji. Amd. SH. MH. (28/4). Dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Ipda Pol. Thetio Nardiyanto. SH., dengan jumlah personel 10 orang.
Sekira pukul 16.40 wib, setelah selesai melaksanakan apel, kemudian dilanjutkan kegiatan cipta kondisi. Kegiatan cipkon dilaksanakan dengan cara melakukan razia warung-warung yang menjual minuman keras tanpa izin dengan rincian sebagai berikut, warung Daut
Midauli. Sirait (pemilik).
Minuman yang diamankan,
26 botol besar minuman topi miring / Mc Donal, 20 botol minuman keras merk Drum, 13 botol miras anggur merah, 10 botol miras anggur putih, 4 botol miras kecil colombus, 15 botol minuman tuak.

Warung. Silaban Mawanti. Situmeang (pemilik).
Minuman yang diamankan,
57 botol miras anggur, 21 botol besar miras topi miring,18 botol kecil topi miring, 39 botol besar miras Mc.Donal, 34 botol kecil miras colombus, 39 botol minuman tuak.
Tindakan yang dilakukan Kapolsek Sekupang adalah, melakukan pendataan terhadap pemilik warung yang menjual minuman keras serta memberi himbauan untuk tidak menjual minuman keras lagi.
Selanjutnya mengamankan seluruh minuman keras yang didapat dari warung – warung tersebut diatas selanjutnya dibawa kepolsek sekupang.
Adapun hasil Cipta kondisi mengamankan minuman keras dengan berbagai jenis dan merk sebanyak 287 botol.
Setelah selesai melaksanakan giat cipta kondisi, dilanjutkan dengan patroli rutin di komplek perumahan dan tempat – tempat yang dianggap rawan kejahatan (Bank, Pegadaian, ATM Centre dsb) dalam rangka untuk mengantisipasi terjadinya C3 dan kejahatan lainnya, dalam pelaksanaan tugas semua berjalan dengan lancar suasana aman kondusif. (Ramadan)
















