Penindakan Tambang Batubara Ilegal di Sumatera Selatan: Upaya Tegas Kementerian ESDM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) telah mengambil langkah tegas dengan menutup tiga titik aktivitas pertambangan batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas praktik penambangan tanpa izin yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.
Operasi penutupan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM pada hari Kamis, 11 Desember 2025, menyasar tiga lokasi stockpile batubara ilegal yang berlokasi di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung. Ketiga lokasi tersebut diketahui telah dijadikan sebagai pusat penampungan dan pengumpulan hasil tambang batubara yang diperoleh secara ilegal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa penghentian aktivitas tambang liar dan pengamanan barang bukti menjadi prioritas utama dalam penindakan ini. “Tugas kami adalah menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” ujar Jeffri di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sedikitnya 1.430 ton batubara dari ketiga stockpile ilegal. Barang bukti ini mencakup batubara yang masih berada di lokasi penambangan (in situ), batubara yang sudah terkumpul di stockpile, serta batubara yang dikemas dalam karungan. Selain itu, turut disita pula satu unit alat berat berupa ekskavator, satu unit kendaraan pengangkut, serta sejumlah dokumen yang diduga digunakan untuk mendukung kelancaran aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Praktik penambangan ilegal ini diperkirakan tidak hanya menimbulkan potensi kerugian finansial bagi negara, tetapi juga memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kelestarian lingkungan. Kerusakan ekologis yang ditimbulkan dapat bersifat jangka panjang dan memerlukan upaya pemulihan yang kompleks.
Modus Operandi Pelaku Tambang Ilegal
Tim PPNS Ditjen Gakkum ESDM berhasil mengungkap modus operandi yang kerap digunakan oleh para pelaku tambang ilegal. Salah satu modus yang paling umum adalah dengan membeli lahan milik masyarakat setempat. Pembelian lahan ini kemudian dijadikan sebagai dalih atau dasar untuk melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin yang sah.
Lebih lanjut, para pelaku kerap menggunakan masyarakat sekitar sebagai alasan sekaligus tameng untuk melegitimasi kegiatan mereka. Hal ini menciptakan kesan seolah-olah aktivitas penambangan tersebut dilakukan atas nama dan untuk kepentingan warga setempat, padahal tujuan utamanya adalah keuntungan pribadi dari hasil penambangan ilegal.
Meskipun bertindak tegas dalam penegakan hukum, Jeffri Huwae menekankan bahwa proses penindakan tetap disertai dengan pendekatan dialogis. Tujuannya adalah agar seluruh proses berjalan secara transparan dan dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat, termasuk masyarakat. “Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” tegas Jeffri.
Penting untuk dicatat bahwa ketiga lokasi tambang ilegal yang ditindak ini berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Bukit Asam. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak konsesi yang telah diberikan kepada perusahaan tersebut.
Sanksi dan Dampak Lingkungan
Aktivitas pertambangan ilegal diketahui memiliki dampak serius terhadap keberlangsungan lingkungan. Kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya terbatas pada lanskap fisik, tetapi juga dapat mencemari sumber air, merusak ekosistem, dan mengancam keanekaragaman hayati.
Sebagai bentuk penegakan aturan dan pencegahan, Kementerian ESDM telah menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan batubara, terutama yang dilakukan di kawasan hutan dan untuk komoditas strategis. Ketentuan ini diatur secara spesifik dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.
Keputusan menteri tersebut menjadi payung hukum bagi Kementerian ESDM dalam memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha pertambangan yang melanggar ketentuan. Denda administratif ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan.
Penindakan terhadap tambang batubara ilegal di Sumatera Selatan ini merupakan salah satu upaya berkelanjutan dari pemerintah untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya mineral dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, demi kemaslahatan bersama dan kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.

















