Berita Utama

Aceh Pulih: Rencana Bertahap, Hasil Menyeluruh

×

Aceh Pulih: Rencana Bertahap, Hasil Menyeluruh

Sebarkan artikel ini

Aceh Bangkit: Strategi Pemulihan Pascabencana Rp 153,3 Triliun, Bertahap dan Terintegrasi

Pemerintah Aceh telah merilis strategi komprehensif untuk pemulihan pascabencana, dengan total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 153,3 triliun. Namun, penting untuk dicatat bahwa jumlah fantastis ini tidak akan direalisasikan secara serentak dalam satu tahun anggaran. Seluruh rencana pemulihan dirancang secara cermat dan bertahap, di bawah supervisi ketat dari pemerintah pusat. Setiap tahapan pelaksanaan akan ditentukan berdasarkan verifikasi faktual yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta penyusunan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi oleh pemerintah pusat.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang telah diajukan kepada pemerintah pusat pada 3 Februari 2026, memuat rincian lengkap mengenai seluruh kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh bencana. Dokumen ini disusun sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak yang terlibat.

“Dasarnya, R3P ini mencakup semua kerugian akibat dampak bencana, mulai dari apa saja kerusakan dan berapa estimasi kerugian. Dan semua itu disusun dan diajukan menurut kewenangan masing-masing,” ujar MTA pada Senin, 9 Februari 2026.

Proses penyusunan R3P melibatkan pengumpulan usulan dari berbagai tingkatan pemerintahan. Usulan-usulan dari kementerian/lembaga pusat, Pemerintah Aceh, serta pemerintah kabupaten dan kota kemudian disatukan dalam satu dokumen R3P yang kemudian disahkan oleh Gubernur Aceh. Setelah itu, dokumen tersebut diserahkan kepada BNPB untuk proses verifikasi, dan terakhir diteruskan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Baca Juga :  UT Majene: Samakan Persepsi UAS di Sulbar

“Nanti berdasarkan dokumen R3P yang telah diverifikasi faktual, maka akan disusun perencanaan-perencanaan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk yang menjadi prioritas dan sejenisnya,” jelas MTA lebih lanjut.

Mekanisme Pertanggungjawaban Anggaran: Pembagian Kewenangan yang Jelas

Terkait dengan mekanisme pertanggungjawaban anggaran, MTA menegaskan bahwa pelaksanaannya akan tetap mengacu pada kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan. Program-program yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga terkait. Sementara itu, untuk program-program yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, khususnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026, akan dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh melalui Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

“Karena secara khusus melalui APBA 2026 dan sesuai evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin, telah kita tinjau bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk penyesuaian dengan kebencanaan, sebagian besar anggaran akan diprioritaskan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi,” ungkap MTA.

Jika anggaran yang tersedia tidak mencukupi, terdapat kemungkinan bahwa penanganan akan diambil alih oleh pemerintah pusat melalui skema tertentu yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga :  Evaluasi PPKM Level 1 di Blitar, Luhut: Situasi COVID-19 Tetap Rendah dan Terkendali

“Termasuk misalnya dengan rencana pengembalian Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang telah disampaikan oleh Presiden, diperkuat oleh pernyataan Menteri Keuangan Purbaya. Demikian juga dengan kewenangan kabupaten/kota,” tambahnya.

Peran Masyarakat dan Dunia Usaha dalam Pemulihan

MTA juga merinci keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam upaya pemulihan, dengan estimasi kontribusi senilai Rp 29 triliun. Angka ini merupakan estimasi kerugian ekonomi yang dialami oleh masyarakat dan pelaku usaha akibat bencana. Untuk pemulihan sektor ini, Bappenas akan melakukan kajian lebih lanjut terkait kebijakan skema yang akan diterapkan.

Tahapan Pelaksanaan dan Ketersediaan Fiskal Daerah

Untuk kewenangan Pemerintah Aceh yang dialokasikan sebesar Rp 22 triliun, MTA menekankan bahwa estimasi waktu pelaksanaannya sangat bergantung pada ketersediaan fiskal daerah.

“Estimasi waktu tentu kita sesuaikan dengan ketersediaan fiskal, makanya stimulus keuangan khusus dalam hal pelaksanaan kewenangan Provinsi Aceh sangat menentukan percepatannya. Karena memang pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi ini berada di bawah supervisi ekstra Pemerintah Pusat,” pungkasnya.

Strategi pemulihan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh untuk bangkit dari keterpurukan pascabencana, dengan pendekatan yang terencana, terstruktur, dan melibatkan berbagai pihak. Fokus pada rehabilitasi dan rekonstruksi, serta koordinasi yang erat dengan pemerintah pusat, menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemulihan yang berkelanjutan bagi masyarakat Aceh.