Mengatasi Krisis Lingkungan Hidup: Mengintegrasikan Pengetahuan Modern dengan Kearifan Lokal
Kelangsungan hidup manusia sangat bergantung pada alam. Seluruh kebutuhan dasar, mulai dari pangan hingga sandang, diambil dari sumber daya alam yang tersedia. Namun, di tengah maraknya krisis lingkungan hidup, ketersediaan sumber daya alam tersebut semakin terancam. Keterbatasan pasokan alam menjadi isu pelik yang mengancam eksistensi manusia. Salah satu aspek krusial yang berkontribusi pada krisis lingkungan adalah perusakan hutan.
Data terkini menunjukkan gambaran mengkhawatirkan mengenai kondisi hutan di Indonesia. Sejak tahun 2017 hingga 2021, Indonesia mengalami deforestisasi dengan rata-rata mencapai 2,54 juta hektar per tahun. Angka ini setara dengan hilangnya hutan seluas enam kali lapangan sepak bola setiap menitnya. Tingkat deforestisasi yang mengkhawatirkan ini sangat mengancam keutuhan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup. Oleh karena itu, hutan Indonesia memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat.
Pemerintah dan masyarakat perlu bersinergi untuk memerangi perusakan hutan. Salah satu upaya pemerintah dalam melindungi hutan adalah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Peraturan ini menekankan pentingnya hutan adat, yang merupakan hutan yang berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat. Hutan adat ini menjadi kunci utama bagi masyarakat adat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Masyarakat adat memegang peranan vital dalam menjaga dan merawat lingkungan hidup. Berdasarkan data dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), luas wilayah adat di Indonesia mencapai sekitar 26,9 juta hektar. Dari jumlah tersebut, kurang lebih 20,9 juta hektar, atau 77,3 persen, merupakan wilayah hutan adat. Tanggung jawab masyarakat adat terhadap wilayah hutan adat ini memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi perawatan lingkungan hidup. Selain itu, hutan adat juga menjadi penopang kelangsungan hidup masyarakat adat itu sendiri.
Namun, di era globalisasi dan kemajuan teknologi yang pesat, nilai-nilai luhur dan cara-cara tradisional yang diwariskan oleh masyarakat adat untuk menjaga wilayah hutan mereka mulai terkikis. Masyarakat adat tidak hanya mengambil kebutuhan dari hutan adat, tetapi juga mengelola lahan di wilayah adat untuk bertani. Sayangnya, teknik pengelolaan lahan pertanian yang mereka terapkan kini banyak yang mengadopsi gaya modern, beberapa di antaranya justru berpotensi merusak lingkungan.
Teknik-teknik tradisional dalam bertani seringkali dinilai lebih konservatif dan ramah lingkungan. Contohnya adalah metode bertani yang dilakukan oleh masyarakat Pulau Binongko, Kecamatan Wakatobi, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Mereka mengenal teknik Katambhari, yaitu proses pemupukan yang memanfaatkan sampah organik dengan diiringi ritual dan penghormatan terhadap alam. Namun, seiring perkembangan teknologi, teknik-teknik tradisional semacam ini semakin meredup dan digantikan oleh aplikasi teknik modern, termasuk pemanfaatan teknologi dan bahan kimia pertanian.
Umumnya, masyarakat adat memiliki nilai-nilai luhur adat-istiadat dan kearifan lokal yang kuat untuk menjaga dan melestarikan hutan. Di wilayah Ende-Lio, Provinsi Nusa Tenggara Timur, misalnya, terdapat hukum adat yang dikenal sebagai “Pire”. Hukum adat ini melarang masyarakat untuk merusak hutan. Pelanggaran terhadap Pire akan dikenakan sanksi dari tetua adat atau bahkan dipercaya akan mendatangkan kutukan. Namun, dengan derasnya arus perkembangan teknologi, tidak menutup kemungkinan bahwa cara-cara modern akan terus diadopsi, menggerus nilai-nilai kearifan lokal.
Penerapan teknik-teknik modern dalam pengelolaan lahan pertanian, seperti penggunaan pestisida dan pupuk kimia, dapat membahayakan lingkungan pertanian di wilayah adat. Dampak kerusakan lingkungan seperti pencemaran air, tanah, dan udara menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan jika metode modern terus diterapkan tanpa kontrol. Isu kerusakan hutan di wilayah adat akibat penerapan metode pengelolaan lahan yang keliru harus diatasi dengan pendekatan yang edukatif dan persuasif.
Sebagai solusi, penulis mengusulkan gerakan agroliterasi dan ekoliterasi sebagai upaya penanganan krisis lingkungan hidup yang berbasis pada pengetahuan dan kearifan lokal.
Gerakan Agroliterasi dan Ekoliterasi untuk Masyarakat Adat
Agroliterasi: Merujuk pada upaya membangun kultur agraris yang berlandaskan pengetahuan. Para petani dituntut memiliki pemahaman yang baik mengenai teknik-teknik pertanian yang efisien, efektif, dan bersahabat dengan alam. Dalam konteks masyarakat adat, literasi sangat krusial untuk mengembangkan potensi petani agar lebih produktif dalam memanfaatkan lahan dan waktu.
Penerapan agroliterasi dapat dimulai dengan beberapa metode:
Pendampingan Intensif: Melibatkan dinas pertanian dan kelompok petani berpengalaman untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat adat. Pendampingan ini dilakukan dengan terjun langsung ke kelompok masyarakat tani.
Pendampingan idealnya berlangsung setiap hari kerja dalam jangka waktu tertentu, disarankan selama tiga tahun, hingga para petani benar-benar mandiri. Proses pendampingan mencakup seluruh tahapan, mulai dari persiapan lahan, penanaman, perawatan, panen, hingga proses penjualan. Meskipun program pendampingan petani telah berjalan, efektivitasnya sering terhambat oleh minimnya profesionalitas pendamping dan durasi pendampingan yang kurang memadai. Oleh karena itu, penambahan kelompok petani yang berpengalaman dan perpanjangan waktu pendampingan menjadi alternatif terbaik untuk mengembangkan potensi petani di wilayah adat. Petani di masyarakat adat dianggap mandiri apabila mampu mengelola lahan pertanian dengan cara yang ramah lingkungan dan menghasilkan panen yang memuaskan.Akses Internet dan Pendampingan Digital: Menyediakan jaringan internet dan mendampingi petani dalam mengaksesnya. Kemampuan mengakses internet memungkinkan petani untuk belajar lebih mendalam tentang pertanian dan membangun jaringan bisnis untuk memasarkan hasil pertanian. Salah satu kelemahan petani di wilayah adat adalah kesulitan membaca peluang harga pasar. Internet hadir untuk membantu petani mengakses informasi pasar secara real-time.
Ekoliterasi: Mengacu pada kepedulian anggota masyarakat terhadap lingkungan hidup, penghargaan terhadap lingkungan, serta tanggung jawab terhadap masalah krisis lingkungan. Anggota masyarakat didorong untuk mengidentifikasi dan memilih perspektif positif terhadap isu lingkungan, serta berpartisipasi aktif dalam perbaikan dan konservasi lingkungan.
Dalam konteks masyarakat adat, warisan nilai-nilai luhur sangat berharga untuk dihidupkan kembali sebagai bentuk konservasi berbasis kearifan lokal. Nilai-nilai luhur ini perlu dikaji ulang dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Langkah-langkah dalam ekoliterasi meliputi:
Mengkaji Ulang Kearifan Lokal: Melakukan kajian mendalam terhadap kearifan lokal dan nilai-nilai yang diwariskan leluhur masyarakat adat untuk menjaga dan melestarikan hutan. Kajian ini dapat melibatkan masyarakat adat dan akademisi. Masyarakat adat berperan dalam membantu akademisi menemukan nilai-nilai luhur yang mulai redup serta mengidentifikasi penyebabnya. Nilai-nilai luhur yang telah dikaji kemudian dihidupkan kembali dan diajarkan di sekolah-sekolah.
Pelatihan Pengolahan Hasil Alam: Memberikan pelatihan kepada masyarakat adat oleh pengrajin profesional untuk mengolah hasil alam. Contohnya adalah pembuatan tempat sampah dari rotan atau barang-barang lain yang berguna untuk mengurangi penggunaan sampah plastik di lingkungan masyarakat adat. Penggunaan barang berbahan plastik berpotensi merusak wilayah masyarakat adat, sehingga mereka didorong untuk memanfaatkan material ramah lingkungan.
Sanksi dan Kerjasama: Membangun kerjasama antara pemerintah dan pimpinan adat untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang dengan sengaja maupun tidak sengaja merusak hutan. Jika narasi dan mitos warisan leluhur tidak lagi efektif dalam mencegah kerusakan hutan, maka penegasan sanksi menjadi alternatif yang krusial.
Gerakan agroliterasi dan ekoliterasi yang digerakkan pada masyarakat adat sesungguhnya memiliki kontribusi yang signifikan dalam menjaga dan merawat lingkungan hidup. Gerakan ini perlu diimplementasikan di setiap daerah di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan kelestarian lingkungan hidup dan wilayah hutan adat tetap terjaga.
















