Alreinamedia.com-Natuna, Munculnya Perbup No 4 Tahun 2021 di Kabupaten Natuna, terhadap kurang bayar dana ADD Desa sebesar 9,8 Milyar menjadi misteri
Pasalnya Perbup No 4 Tahun 2021 tersebut, tertuang bahwa penyaluran dana ADD berasal dari anggaran Pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Natuna pada tahun 2020 setelah dikurangi 10% dari dana Alokasi Khusus
Sedangkan penggunaan ADD juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa yang dibiayai dari ADD yang menyebutkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH). Maka dalam kata lain, DD menjadi kewajiban dari Pemerintah Pusat sedangkan ADD merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah.
Anehnya dalam Perbup tersebut menyebutkan pada tahun 2020 yang lalu, adanya dana kurang bayar penyaluran ADD sebanyak 9.875.003.850,00 padahal berdasarkan data yang di himpun awak media ini, Pemerintah pusat pada waktu itu telah merealisasikan Dana DAU sebesar 396 Milyar dan DBH sebesar 238 Milyar jika ditambah maka totalnya 634 Milyar dikurangi 10% = 63,4 Milyar yang seharusnya disalurkan kepada Desa waktu itu, jika murujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa yang dibiayai dari ADD yang menyebutkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH).

Tapi merujuk pada Perbup Bupati Natuna No 4 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa dana ADD desa yang bersumber dari APBD berasal dari anggaran Pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Natuna, pada tahun 2020 setelah dikurangi 10% dari dana Alokasi Khusus dengan rincian DAU + DBH = 634 Milyar -40 milyar DAK = 594 Milyar kurang 10% = 59 milyar yang harusnya sudah direalisasikan Pemkab Natuna pada tahun 2020 yang lalu
Lantas mengapa menjadi kurang bayar 9.875.003.850,00 sehingga munculnya perbup no 4 tahun 2021 yang mana pada tahun 2020 yang lalu Pemkab Natuna hanya menyalurkan dana ADD ke desa sebanyak 49,6 Milyar ? Lalu mungkinkah kekurangan penyaluran tersebut disalah gunakan oleh Pemerintah saat itu, sehingga jika merujuk pada peraturan Bupati No 4 Tahun 2021 dana ADD yang seharusnya terkucurkan 59 Milyar hanya disalurkan 49,6 Milyar saja ,sehingga menjadi adanya kurang bayar sebesar 9,8 milyar padahal pada tahun itu tidak ada sedikitpun Pemerintah pusat tidak menyalurkan akan hak yang seharusnya diterima oleh Desa di Kabupaten Natuna, karena pada tahun 2020 yang lalu pemerintah pusat sudah merealisasikan DBH hingga DAU hingga mencapai 100% dengan rincian DAU 397,79 Milyar dengan Realisasi 396,38 Milyar dan DBH 238,31 Milyar dengan realisasi 238,30 Milyar (Arizki)

















