Alreinamedia.com- Natuna, Jelang lebaran Idul fitri 1446 H, Pemerintah Kabupaten telah menyalurkan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil Natuna (TPP) untuk bulan november tahun 2024
Padahal berdasarkan data yang dihimpun oleh awak media ini, TPP bulan November 2024 untuk ASN, merupakan hutang yang telah disepekati oleh Pemerintah daerah dengan kesepakatan dari mata anggaran belanja pegawai yang disepakati antara Eksekutif dan Legislatif yang tertuang di dalam buku APBD Natuna
Meskipun secara aturan TPP sudah diatur oleh
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 seerta Peraturan BPK sendiri, secara garis tegas baik dari pernyataan Presiden Republik Indonesia Tunjang penghasilan pegawai ( TPP) tetap mempertimbangkan terhadap kemampuan keuangan daerah sendiri.
Lantas apa yang menjadi alasan pemerintah Natuna membayarkan TPP tersebut sedangkan Pemerintah Natuna masih banyak terhutang kepada pihak ke tiga dan hutang TPP pun belum terakui oleh BPK sebagai hutang ?
Suryanto selaku kepala BPKPD saat di konfirmasi Kamis (27/3/25) saat awak media ini mempertanyakan terkait pembayaran TPP ASN untuk bulan November malahan memilih diam dan mengarahkan terkait hal tersebut langsung saja mengkonfirimasi kepada Bupati Natuna ibuk cen sui lan tegas suryanto
Berbeda halnya Sekda Natuna selaku Ketua TAPD Natuna , saat dikonfirmasi kamis melalui sambungan tlp (27/3/25) mengenai benar atau tidaknya TPP ASN November telah dibayarkan, beliau dengan tegas mengatakan benar dan sudah tersalurkan tegas Boy sapaan akrab Ketua TAPD Natuna
Ditempat yang berbeda pula Rusdi selaku Ketua DPRD Natuna saat dikonfirmasi oleh awak media ini Kamis (27/3/25) saat meminta tanggapan mengenai kebijakan Pemerintah daerah saat ini, mengkedepankan pembayaran hutang TPP dibandingkan yang lain ia menuturkan bahwa kebijakan tersebut pastinya sudah difikirkan oleh Bupati Natuna, mungkin itu yang lebih baik ujar rusdi
“TPP november dibayar itu kebijakan pemerintah daerah yaitu bupati ya silahkan tanyak bupati saja, hal terpenting bagi kami tentu jika itu tidak menyalahi dari aturan ya silahkan saja asalkan peruntukannya jelas terang rusdi kembali
Lalu bagaimana jika nanti kedepan TPP itu tidak dianggap hutang oleh BPK dan akhirnya menjadi temuan seperti Tunjangan perumahan apakah ASN akan terkorbankan terhadap pengembalian tersebut ? Rusdi menyebutkan Kalau keuangan sudah berani bayar bearti sudah tidak ada masalah Pungkas Rusdi
Berikut jumalah transfer pusat yang telah teralisasikan kepada Pemerintah Natuna
DBH 31,27 M
DAU 122, 86 M
DAK Non Fisik 18,59 M
Dana Desa 26,38 M
Hingga berita ini diterbitkan awak media ini masih berupaya menghubungi Bupati Natuna terhadap alasan mendasar mengapa ditengah-tengah ketidakmampuan keuangan daerah malahan TPP Hutang ASN yang menjadi prioritas Pemkab Natuna menyalurkannya (Arizki)

















