Berita PilihanKepriNatuna

Dugaan Praktik Curang Pemda Natuna Atas Perkada No 26 Tahun 2024

×

Dugaan Praktik Curang Pemda Natuna Atas Perkada No 26 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi praktik curang

Alreinamedia.com- Natuna,  Disahkannya perkada no 26 tahun 2024 oleh Bupati Natuna wan siswandi pada kala itu menimbulkan spekulasi.

Pasalnya genap satu tahun lahir perkada no 2 tahun 2023 yang ditandatangani oleh wan siswandi pada tgl 27 Januari 2023 berubah dalam jangka satu tahun sehingga munculah perkada no 26 tahun 2024.

Usut punya usut ternyata terhadap perkada ini menimbulkan spekulasi, kenapa didalam perkada tersebut terkesan hanya perubahan pasal 53 saja yang terjadi sehingga menimbulkan tanda tanya besar bahwa dipoint 2 pasal 53 menyebutkan pajak pengahasilan atas TPP berdasarkan beban kerja dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berkenaan.

Sehingga munculnya point tersebut seolah TPP yang tergantung dari kemampuan daerah berdasarkan pasal 47 point A bertolak belakang dikarenakan di pasal 47 point A menyebutkan pembayaran TPP berdasarkan kemampuan keuangan daerah

Belum lagi keabsahan atas Perkada tersebut, sehingga pemkab Natuna dengan gagah berani membayarkan TPP tanpa mempertimbangkan aturan yang telah mereka buat sendiri yang mana pada pasal 47 point A TPP bisa dibayarkan tergantung kemampuan keuangan daerah

Baca Juga :  Cari Solusi, PT MIPI Gelar Dialog Bersama Tokoh Masyarakat, Ormas, LSM dan Insan Pers
perkada no 2 tahun 2023 yang ditandatangani oleh wan siswandi pada tgl 27 Januari 2023

Menanggapi hal tersebut Sekda Natuna Boy wijarnarko saat dikonfrimasi oleh awak media ini kamis (27/3/25) saat mempertanyakan keabsahan atas perkada no 26 Tahun 2024 yang diketahui belum ditanda tangani oleh wan siswandi hingga sekda natuna ia menuturkan bahwa terkait hal tersebut silahkan tanyakan kepada kabag hukum saja ujar Sekda Natuna

Dari pernyataan ini timbul spekualisi kami dalam investigasi ini, bahwa dugaan disaat pembayaran TPP tak tersalurkan dibulan november dan desember 2024, sehingga ada upaya oknum tertentu untuk merubah Perkada awal yang sudah memliki kekuatan hukum no 2 tahun 2023 ke perkada terbaru tanpa legalitas yang kuat perkada No 26 Tahun 2024, yang hanya menambah point pasal 53 menyebutkan pajak pengahasilan atas TPP berdasarkan beban kerja dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berkenaan.

Baca Juga :  PSM Makassar Berpeluang Perlebar Gap Poin

Efendi saat dikonfirmasi melalui sambungan tlp kamis (27/3/25) mengenai perkada yang telah diterbitkan terbaru no 26 tahun 2024 silahkan tanyakan kedinas teknis BPKSDM karena meraka yang mengsulkan terang efendi

perkada no 26 tahun 2024 yang diragukan ke abshananya tanpa adanya tanda tangan Bupati Natuna hingga sekda Natuna

Anehnya meskipun usulan perkada terbaru diusulkan oleh BPKSDM tentunya kabag hukum Natuna sebelum meresmikan dasar hukum terbaru perkada no 26 tahun 2024 ia bisa menjawab dengan rinci pertanyaan awak media, bahwa perubahan perkada no 26 tahun 2024 sudah melalui proses telaah sejak jauh hari dan bisa membuktikan bahwa Perbup tersebut memang sudah ditangani oleh Wan Siswandi dan Sekda Natuna bukan malahan nanti saya cari dulu pak ujar efendi terkesan ada yang ditutupi

Lantas dengan segelumit persoalan pemkab Natuna saat ini, akankah para wakil Rakyat Natuna akan terus berdiam diri dan akan angkat bicara jikalau persoalan ini sudah masuk ke ranah penegak Hukum ( Arizki)