Atalia Praratya Ajukan Gugatan Cerai Terhadap Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar
Kabar mengejutkan datang dari pasangan publik figur, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil. Atalia Praratya, yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), secara resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Sidang perdana gugatan perceraian ini telah dijadwalkan dan digelar di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 17 Desember 2025.
Perkara gugatan perceraian ini terdaftar dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Badg. Ikhwan Sopyan, juru bicara Pengadilan Agama Bandung, menjelaskan bahwa tahapan awal persidangan mencakup pemeriksaan identitas para pihak, termasuk penggugat, tergugat, serta kuasa hukum mereka. Jika seluruh pihak hadir setelah identitas diperiksa, maka upaya mediasi akan diutamakan, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku untuk perkara dengan kode G.
Agenda sidang perdana ini akan difokuskan pada pemeriksaan awal perkara dan dimulainya proses mediasi. Mediasi perceraian merupakan tahapan krusial di mana suami dan istri yang sedang bersengketa berupaya mencari titik temu dan kemungkinan perdamaian dengan bantuan seorang mediator, yang bisa jadi adalah hakim atau pihak bersertifikat. Proses ini dilakukan sebelum perkara berlanjut ke tahap pembacaan putusan. Setelah mediasi, tahapan persidangan akan berlanjut melalui pemeriksaan, pembacaan gugatan, jawaban dari kedua belah pihak, replik, duplik, pembuktian, penyampaian kesimpulan, dan diakhiri dengan pembacaan putusan.
Alasan Gugatan Cerai dan Absensi Atalia Praratya
Dalam sidang perdana yang beragendakan mediasi ini, Atalia Praratya dipastikan tidak hadir secara langsung. Ketidakhadirannya disebabkan oleh kewajiban kedinasan yang sedang dijalaninya sebagai anggota DPR RI. Oleh karena itu, Atalia hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Saat dimintai keterangan mengenai alasan kliennya mengajukan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil, yang telah dinikahinya selama 29 tahun, kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, enggan memberikan keterangan secara rinci. Debi menekankan pentingnya menghormati privasi kliennya dan aturan yang berlaku.
“Kalau isi gugatan, materi gugatan, tentunya kita harus menghormati aturan yang berlaku ya. Karena di dalam pasal 80 ayat 2 Undang-undang Peradilan Agama, bahwasanya gugatan perceraian itu bersifat privat,” tegas Debi, seperti dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment. Ia menambahkan, “Jadi kita senantiasa harus menghormati aturan yang berlaku.”
Munculnya Nama Lisa Mariana dalam Materi Gugatan
Salah satu poin yang menarik perhatian publik terkait gugatan cerai ini adalah munculnya nama Lisa Mariana dalam materi gugatan. Ketika disinggung mengenai kemungkinan Lisa Mariana sebagai penyebab perceraian, Debi membenarkan bahwa isu tersebut telah masuk ke dalam materi gugatan.
“Kalau terkait LM ya itu sudah masuk materi gugatan tentunya. Kita tidak bisa menyampaikan lebih dalam karena itu sudah menyangkut materi gugatan,” ujar Debi. Ia menambahkan bahwa melalui dirinya, Atalia hanya memohon doa terbaik untuk kelancaran proses dan kebaikan dirinya serta sang suami. “Kalau untuk tuntutan, Bu Ata meminta saling mendoakan sajalah. Semoga yang terbaik untuk Ibu dan Bapak,” tutup Debi.
Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelumnya
Nama Lisa Mariana memang sempat mencuat ke publik beberapa waktu lalu terkait pengakuannya menjalin hubungan dengan Ridwan Kamil hingga memiliki seorang anak. Pengakuan selebgram berusia 25 tahun tersebut sempat menggemparkan publik, namun Ridwan Kamil membantah keras pernyataan tersebut.
Menyikapi hal ini, Ridwan Kamil bahkan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Hasil tes DNA yang dilakukan kemudian menunjukkan bahwa Ridwan Kamil bukanlah ayah biologis dari anak yang diklaim Lisa.
Dalam klarifikasinya, Ridwan Kamil menyebut pernyataan Lisa sebagai fitnah keji yang bermotif ekonomi. Ia menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Lisa hanya terjadi satu kali, dan pertemuan tersebut terkait dengan permohonan bantuan biaya kuliah. Ridwan Kamil juga mengemukakan bahwa Lisa sudah dalam keadaan hamil sebelum bertemu dengannya.
“Permasalahan 4 tahun lalu ini sudah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil duluan saat bertemu dan karenanya yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya,” papar Ridwan Kamil kala itu. Ia mengaku heran mengapa isu ini kembali diangkat ke permukaan dengan motif yang tidak jelas, seraya mendoakan agar Lisa diberikan hidayah.

















