Perjuangan Warga Poco Leok Melawan Intimidasi: Sidang PTUN Masuki Tahap Krusial
Kasus gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang diajukan oleh warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang telah mencapai persidangan ke-13. Gugatan ini berakar pada dugaan intimidasi yang dialami oleh warga Poco Leok saat mereka menggelar aksi damai memperingati Hari Lingkungan Hidup pada 5 Juni 2025.
Agustinus Tuju, seorang tokoh adat Poco Leok, menjadi penggugat utama dalam perkara Nomor: 26/G/TF/PTUN.KPG ini. Ia melaporkan adanya ancaman dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh Bupati Manggarai terhadap warga yang berjuang mempertahankan ruang hidup mereka.
Dalam upaya memberikan dukungan hukum dan moral bagi perjuangan warga Poco Leok, Solidaritas Perempuan Flobamoratas (SPF) mengajukan Amicus Curiae atau “Sahabat Pengadilan”. Organisasi feminis ini berargumen bahwa tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh Bupati Manggarai tidak hanya melanggar hak individu penggugat, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional setiap warga negara, termasuk kebebasan berpendapat dan berekspresi.
SPF memandang bahwa perjuangan masyarakat Poco Leok untuk menolak perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu adalah bentuk partisipasi politik yang sah dan mendasar. Organisasi ini secara khusus menyoroti peran perempuan Poco Leok yang berada di garis depan dalam mempertahankan ruang hidup mereka, dan seringkali menghadapi ancaman serta kekerasan berlapis.
Solidaritas Perempuan Flobamoratas: Dukungan Hukum untuk Hak Perempuan dan Masyarakat Adat
Solidaritas Perempuan Flobamoratas (SPF) merupakan organisasi yang berkomitmen untuk meretas nilai-nilai patriarki yang mendiskriminasi perempuan akar rumput di Nusa Tenggara Timur. Organisasi ini berfokus pada advokasi hak asasi manusia, khususnya hak-hak perempuan, serta memperjuangkan partisipasi aktif perempuan dalam pengambilan keputusan.
SPF mengajukan Amicus Curiae dalam perkara ini sebagai wujud dukungan konkret terhadap masyarakat adat Poco Leok, terutama perempuan yang menjadi garda terdepan dalam mempertahankan ruang hidup mereka. SPF menekankan bahwa intimidasi yang diduga dilakukan Bupati Manggarai tidak hanya mengancam Agustinus Tuju, tetapi juga menebar ketakutan dan trauma di kalangan perempuan Poco Leok.
Kekerasan Berlapis dan Pembungkaman Politik Terhadap Perempuan
SPF mengidentifikasi adanya “kekerasan berlapis” yang dialami oleh perempuan Poco Leok. Hal ini timbul dari kombinasi posisi mereka sebagai perempuan, anggota komunitas yang terdampak langsung, dan sebagai pembela ruang hidup.
Ketika perempuan melakukan perlawanan untuk mempertahankan ruang hidup mereka, seringkali mereka dihadapkan pada narasi yang memposisikan mereka sebagai pihak yang “melawan pembangunan” atau “mengganggu stabilitas”. SPF menilai narasi semacam ini merupakan bentuk pembungkaman politik yang secara efektif menghapus pengalaman dan pengetahuan perempuan mengenai lingkungan serta kehidupan sehari-hari.
Perjuangan Warga Poco Leok: Menolak PLTP Ulumbu demi Keberlanjutan Ruang Hidup
Perjuangan masyarakat Poco Leok untuk menolak perluasan PLTP Ulumbu telah berlangsung secara masif sejak tahun 2022. Tuntutan mereka sangat jelas: menolak perluasan proyek panas bumi ke wilayah Poco Leok dan meminta Bupati Manggarai mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022 yang menetapkan Poco Leok sebagai wilayah perluasan energi panas bumi.
Dari fakta persidangan, terungkap bahwa mayoritas masyarakat di 14 gendang (kampung adat) di Poco Leok menolak pembangunan geothermal. Penolakan ini didasari oleh keinginan untuk mempertahankan keberlanjutan ruang hidup, penghormatan terhadap ruang-ruang budaya dan adat istiadat, serta tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.
Keterikatan Spiritual dan Filosofis dengan Tanah
Bagi perempuan dan masyarakat adat Poco Leok, hubungan dengan tanah tidak hanya bersifat ekonomi, melainkan juga memiliki kedalaman filosofis dan spiritual. Perempuan Poco Leok berperan penting dalam aksi “Jaga Kampung” dan aksi damai, tidak hanya sebagai individu, tetapi juga sebagai penjaga identitas komunitas, budaya, serta keberlanjutan hidup dan lingkungan.
Dampak Chilling Effect dan Pelanggaran Hak Konstitusional
Intimidasi yang diduga dilakukan oleh Bupati Manggarai menciptakan efek chilling effect yang secara khusus menyasar perempuan. Ancaman tersebut tidak hanya bertujuan menghentikan aksi pada saat itu, tetapi juga berupaya mengontrol tubuh perempuan di ruang publik, mempersempit ruang partisipasi politik mereka, dan mengembalikan relasi kuasa patriarkal.
Secara hukum, dugaan ancaman dan intimidasi ini dianggap inkonstitusional karena melanggar hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
- Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: Menjamin kebebasan menyatakan pendapat di muka umum. Tindakan intimidasi secara langsung melanggar jaminan ini.
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Mengatur prinsip negara hukum. Penggunaan kekuasaan pemerintahan untuk membungkam partisipasi warga, bukan melindunginya, merupakan pelanggaran terhadap prinsip ini. SPF menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik untuk menekan ekspresi politik warga adalah pelanggaran serius terhadap demokrasi konstitusional.
- Pasal 28I ayat (3) UUD 1945: Menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Aksi damai masyarakat Poco Leok merupakan ekspresi pembelaan atas identitas, pengetahuan lokal, dan tradisi yang terikat pada ruang hidup mereka. Intimidasi terhadap ekspresi ini merupakan pelanggaran terhadap kewajiban negara untuk menghormati dan melindungi identitas budaya warga.
- Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: Menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam konteks negara hukum, kekuasaan pejabat publik tidak boleh digunakan untuk membungkam ekspresi warga, apalagi dengan memanfaatkan kerentanan gender. Prinsip positive obligations of the state mengharuskan negara tidak hanya menahan diri dari melakukan kekerasan, tetapi juga secara aktif melindungi pembela lingkungan dari intimidasi dan ancaman. Ketika pejabat negara justru menjadi pelaku, pelanggaran yang terjadi bersifat serius dan sistemik.
Partisipasi Politik yang Sah dan Kegagalan Negara dalam Perlindungan
Penolakan terhadap pembangunan geothermal oleh masyarakat Poco Leok bukanlah tindakan melawan hukum, melainkan bentuk partisipasi warga dalam mempertahankan hak konstitusional atas lingkungan dan keberlanjutan hidup. Tindakan Bupati yang membungkam perlawanan ini justru mengabaikan fungsi negara sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara Indonesia.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang mewajibkan negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan oleh pejabat publik. Dalam kerangka CEDAW, diskriminasi tidak hanya dipahami sebagai pembedaan langsung, tetapi juga kebijakan yang berdampak merugikan perempuan secara tidak proporsional.
Intimidasi terhadap perempuan dan masyarakat adat Poco Leok dalam perkara ini secara nyata menimbulkan dampak pembungkaman, rasa takut, dan trauma yang secara khusus menyasar perempuan sebagai subjek politik di ruang publik. CEDAW juga mewajibkan negara untuk menjamin partisipasi perempuan dalam kehidupan politik dan publik tanpa rasa takut dan intimidasi.
Aksi damai yang dilakukan oleh perempuan dan masyarakat adat Poco Leok merupakan bentuk partisipasi politik yang sah, khususnya dalam konteks pembelaan atas ruang hidup, lingkungan, dan keberlanjutan komunitas. Ketika pejabat negara justru membungkam partisipasi tersebut melalui intimidasi, negara telah gagal memenuhi kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perempuan untuk bersuara.
Dampak Jangka Panjang dan Tuntutan Keadilan Gender
Peristiwa yang dialami oleh perempuan dan masyarakat adat Poco Leok harus dilihat secara holistik. Dampak yang dirasakan tidak serta merta hilang saat intimidasi dan kekerasan berhenti, melainkan merupakan peristiwa akumulatif yang akan meninggalkan dampak berkepanjangan bagi perempuan dan masyarakat adat pejuang lingkungan, tidak hanya di Poco Leok, tetapi juga di berbagai wilayah lain di Indonesia.
Gugatan atas Perbuatan Melanggar Hukum yang diajukan oleh masyarakat Poco Leok di PTUN Kupang harus dinilai secara holistik. Perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan perempuan adat tidak hanya bersifat simbolik, tetapi harus nyata, adil, berkeadilan gender, mengikat, dan dapat ditegakkan demi terwujudnya keadilan sosial.

















