Berita Utama

Ammar Zoni Kembali ke Nusakambangan: Ditjenpas Jelaskan Alasannya

×

Ammar Zoni Kembali ke Nusakambangan: Ditjenpas Jelaskan Alasannya

Sebarkan artikel ini

Nasib Ammar Zoni: Dari Cipinang Kembali ke Nusakambangan Pasca Sidang

Ammar Zoni, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan terkait kasus dugaan peredaran narkoba, ditempatkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta. Namun, penempatan ini bersifat sementara, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan bahwa status Ammar Zoni tetap sebagai narapidana Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Barat. Ia dijadwalkan akan kembali ke Lapas Nusakambangan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.

Kepastian ini diungkapkan oleh Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti. Menurutnya, izin pemindahan Ammar Zoni dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta dikeluarkan secara resmi dan hanya berlaku untuk kepentingan persidangan.

“Sampai saat ini sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, surat izin pemindahan pada saat dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta adalah bahwa setelah persidangan yang bersangkutan, ya, Ammar Zoni dan kawan-kawan kembali ke Lapas di Nusakambangan,” jelas Rika Aprianti.

Ia juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada kebijakan baru atau perubahan terkait penempatan Ammar Zoni dan narapidana lainnya yang juga menjalani persidangan. Dengan demikian, Ammar Zoni dipastikan akan kembali menjalani sisa masa pidananya di Lapas Nusakambangan setelah proses hukumnya tuntas.

Alasan Ammar Zoni Enggan Kembali ke Nusakambangan

Selama proses persidangan yang masih dalam tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi, Ammar Zoni mengungkapkan keinginannya untuk tidak dikembalikan lagi ke Lapas Nusakambangan. Kepada awak media, Ammar Zoni menyatakan bahwa penempatan di Nusakambangan dirasa tidak proporsional baginya.

Baca Juga :  F1QR Lantamal IV Tangkap Pelaku Pencurian di Kapal Kargo

“Saya pribadi memohon agar tidak dikembalikan lagi ke Nusakambangan. Bagi saya, itu tidak proporsional,” ujar Ammar Zoni di sela persidangannya.

Ia merasa bukan merupakan pelaku kejahatan besar yang layak mendapatkan perlakuan demikian. Ammar Zoni berharap proses hukum yang dijalaninya berjalan secara adil. “Saya bukan penjahat besar yang hidupnya harus dihancurkan seolah-olah seperti itu. Saya berharap keadilan bisa terbuka,” tambahnya.

Selain itu, selama berada di Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni merasa ruang geraknya untuk bertemu keluarga sangat terbatas. Ia hanya diizinkan bertemu dengan kuasa hukumnya, Jon Mathias, serta dua adiknya, Panji dan Aditya Zoni.

“Berikan kesempatan bagi saya untuk bertemu keluarga dan orang terdekat. Sampai saat ini, saya belum diberi waktu bertemu mereka, kecuali dengan kuasa hukum dan adik saya,” keluhnya. Ia menambahkan bahwa adiknya pun jarang dapat berkunjung, sehingga semakin memperkuat harapannya untuk tidak kembali ke Lapas Nusakambangan.

Saksi Ungkap Fakta Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Dalam persidangan lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang digelar pada 29 Januari 2026, dihadirkan saksi yang dinilai dapat meringankan Ammar Zoni. Saksi tersebut adalah Andri Setiawan Indrakusuma, yang mengaku mengenal Ammar Zoni saat keduanya sama-sama menjalani masa tahanan di Rutan Salemba.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Andri membeberkan adanya praktik jual beli narkoba yang marak terjadi di dalam Rutan Salemba. Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa individu yang berperan sebagai “pohon” atau bandar narkoba, sementara para pelaku di bawah mereka dikenal sebagai “apotek” yang bertugas mengedarkan.

Baca Juga :  Warga Manfaatkan NTPD 112 Kota Batam untuk Sampaikan Informasi Seputar Covid-19

“Narkotika di Salemba ada beberapa pohon (bandar). Dari masing masing pohon ada anak buah atau apotek,” ungkap Andri.

Keterangan Andri ini sejalan dengan apa yang sempat disampaikan Ammar Zoni di persidangan sebelumnya, mengenai adanya aktivitas jual beli narkoba di Rutan Salemba.

Jaringan Narkoba dan Dakwaan Berlapis

Dalam kasus ini, Ammar Zoni disidangkan bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Jaksa penuntut umum mendakwa kelompok ini terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang mengedarkan berbagai jenis narkoba, termasuk sabu, ganja, dan ekstasi.

Berdasarkan dakwaan, Ammar Zoni disebut menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pada Desember 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 gram diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya dikenakan dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum. Dakwaan utama meliputi Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan jual beli atau perantara narkotika, dengan ancaman pidana yang berat.