Local

Anak Buah Bupati Tulungagung Diancam Surat Pengunduran Diri Jika Tak Beri Uang, Ajudan Jadi Penagih Utang

×

Anak Buah Bupati Tulungagung Diancam Surat Pengunduran Diri Jika Tak Beri Uang, Ajudan Jadi Penagih Utang

Sebarkan artikel ini

Modus Pemerasan Bupati Tulungagung yang Mengerikan

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dituduh melakukan aksi pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Aksi ini dilakukan dengan cara-cara yang sangat mengerikan, sehingga membuat para pejabat tak berani menolak permintaannya. Dalam kasus ini, KPK mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh Bupati Gatut adalah menggunakan surat pengunduran diri atau surat resign yang ditandatangani oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa mencantumkan tanggal.

Surat Pengunduran Diri sebagai Alat Pemerasan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut digunakan sebagai alat untuk memaksa para pejabat menyerahkan uang kepada Bupati. Menurutnya, surat tersebut tidak memiliki tanggal, sehingga bisa diisi kapan saja sesuai keinginan Bupati. Hal ini membuat para pejabat merasa ketakutan karena mereka tahu bahwa jika tidak memenuhi permintaan, surat itu bisa langsung diberlakukan sebagai dasar pemberhentian jabatan.

“Ini sangat mengerikan. Karena tanggal dalam surat itu bisa diisi kapan saja, sehingga para pejabat merasa terancam,” ujarnya.

Ancaman dan Perilaku Ajudan Bupati

Selain itu, Asep juga menyebutkan bahwa ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal, kerap bertindak seperti penagih utang. Ia sering kali melakukan penagihan uang kepada para kepala OPD, bahkan sampai memperlakukan mereka seperti orang yang memiliki hutang. Para pejabat pun akhirnya terpaksa mencari segala cara untuk memenuhi permintaan uang dari Bupati, termasuk meminjam dana atau menggunakan uang pribadi.

Baca Juga :  Sungai Terantang Meluap, Jalan dan Permukiman Tenggelam

“Kami menemukan fakta bahwa sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan Bupati,” kata Asep.

Target Pemerasan Hingga Rp 5 Miliar

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka terkait kasus pemerasan. Gatut diduga menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD.

Baca Juga :  Aksi warga Balikpapan tangkap ikan layaran jadi viral di Manggar

Daftar Pejabat yang Diamankan KPK

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Tulungagung pada Jumat (10/4/2026), sebanyak 18 orang diamankan. Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Jakarta, termasuk sejumlah pejabat daerah. Berikut adalah daftar nama-nama yang dibawa ke Jakarta:

  1. Gatut Sunu Wibowo sebagai Bupati Tulungagung.
  2. Dwi Yoga Ambal, ADC atau ajudan Gatut Sunu.
  3. SUG, ajudan, diyakini seorang anggota kepolisian, kerabat Gatut Sunu.
  4. Erwin Novianto, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
  5. Dwi Hari Subagyo, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
  6. Yulius Rama Isworo, Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tulungagung.
  7. Suyanto, Kepala Dinas Pertanian.
  8. Aris Wahyudiono, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung.
  9. Agus Prijanto Utomo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
  10. Mohammad Ardian Candra, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
  11. Reni Prasetiawati Ika Septiwulan, Kepala Dinas Sosial.
  12. Oki Syaefudin, staf Bagian Umum Setda, biasa menjadi sopir Gatut Sunu.
  13. Jatmiko Dwijo Seputro, adik kandung Gatut Sunu, anggota DPRD Tulungagung.