Berita

Anggota DPRD Blitar Jadi Tersangka Perselingkuhan dengan Polwan, Siap Dihukum

×

Anggota DPRD Blitar Jadi Tersangka Perselingkuhan dengan Polwan, Siap Dihukum

Sebarkan artikel ini

Kasus Perselingkuhan Anggota DPRD Kota Blitar dan Polwan Polres Blitar

Kasus dugaan perselingkuhan antara anggota DPRD Kota Blitar, GP, dengan anggota Polwan Polres Blitar Kota, NW, kini memasuki tahap hukum. GP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batu setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Batu.

Pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar juga sudah mengetahui status tersangka yang disandang GP. Ketua BK, Aris Dedi Arman, mengatakan bahwa pemanggilan akan segera dilakukan setelah menerima surat resmi dari kepolisian.

“Kami masih menunggu surat resmi dari polisi. Setelah suratnya turun, kami segera memproses kode etiknya,” ujar Aris saat dihubungi Selasa (11/11/2025).

Setelah dilakukan konfrontasi, BK akan menggelar rapat untuk menentukan sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Status Tersangka dan Proses Hukum

GP, yang merupakan ketua fraksi PPP DPRD Kota Blitar, telah menjalani dua kali pemeriksaan di Polres Batu sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, NW, pasangan GP, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/10/2025).

Baca Juga :  Pemerintah Pusat dan Propinsi Kepri Kucurkan Dana 2 Milyar Bantu Musibah Longsor Serasan

Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi. Hal ini berawal dari laporan suami NW yang juga merupakan anggota Polres Blitar Kota.

Awalnya, suami NW curiga karena istrinya yang berpangkat Bripka itu keluar dari rumahnya di Blitar pada Jumat (17/10/2025) dengan dijemput oleh seseorang menggunakan mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik. Sang suami kemudian mengikuti NW hingga ke Kota Batu dan menemukan NW berhenti di sebuah hotel bintang empat di Ngaglik Kecamatan Batu.

Mengetahui sang istri bermain dibelakangnya, suami NW melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu. Penggrebekan dilakukan pada Sabtu (18/10/2025) dini hari, dan saat diamankan NW tengah seorang diri di dalam kamar hotel. Polisi mengamankan NW bersama barang bukti seperti baju, pakaian dalam wanita, handphone, dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Gaji Sopir Ressa: Bantahan Adik Denada atas Tuduhan Emilia Contessa

Tidak Ditahan Karena Ancaman Hukuman Rendah

Meskipun keduanya kini sama-sama menyandang status tersangka, GP dan NW tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Menurut Iptu M Huda, ancaman hukuman maksimal hanya sembilan bulan.

“Ya (tidak ditahan,red) karena ancaman hukuman paling lama 9 bulan,” ujarnya.

Proses hukum ini kini sedang berjalan, dan BK DPRD Kota Blitar akan segera melakukan pemanggilan terhadap GP untuk menjalani proses kode etik. Pemanggilan ini akan menjadi langkah penting dalam menentukan sanksi yang akan diberikan kepada GP sesuai aturan yang berlaku.