Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu
PELALAWAN – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan secara resmi menetapkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan berinisial SU sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari penyelidikan yang telah berlangsung sejak tahun 2025 lalu, yang kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
SU telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka pada Jumat, 30 Januari 2026, di gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan. Ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari kantor advokat dan Penasihat Hukum Tatang Suprayoga SH MH dan Rekan.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK, membenarkan penetapan SU sebagai tersangka. “Yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap AKBP John Louis Letedara pada Minggu, 1 Februari 2026. Ia menambahkan bahwa penyidik terus mendalami perkara ini mengingat statusnya kini telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kronologi dan Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Penetapan SU sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/06/I/RES.1.9/2026/Satreskrim, yang dikeluarkan pada tanggal 26 Januari 2026. Penyelidikan awal perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/XI/2025/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 4 November 2025. Satreskrim Polres Pelalawan juga telah menerbitkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 dengan Nomor: S.Pgl/Tsk.1/03/I/RES.1.9/2026/Satreskrim, yang meminta kehadiran Sunardi untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Proses Pemeriksaan dan Dukungan Moril
SU memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 30 Januari 2026, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia tiba di gedung Satreskrim Polres Pelalawan sekitar pukul 10.30 WIB, didampingi oleh tim pengacaranya.
Meskipun seharusnya diperiksa oleh penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), SU menjalani pemeriksaan di ruangan Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Proses pemeriksaan berlangsung selama hampir dua jam.
Selama proses pemeriksaan, beberapa anggota DPRD Pelalawan turut hadir di ruangan tunggu gedung Satreskrim untuk memberikan dukungan moril kepada SU. Tercatat ada lima orang wakil rakyat yang hadir, empat di antaranya berasal dari Fraksi Golkar dan satu orang dari Fraksi PKS.
Pernyataan SU dan Tim Kuasa Hukum
Setelah pemeriksaan selesai, SU bersama pengacaranya sempat ditemui oleh awak media. Awalnya, SU enggan memberikan keterangan detail, menyatakan bahwa semuanya masih dalam proses. “Semuanya masih masih proses dan sedang berjalan. Belum selesai (pemeriksaan),” ujarnya sambil tersenyum.
Namun, setelah didesak berulang kali, SU akhirnya membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa sebagai tersangka berdasarkan pemberitahuan dari penyidik beberapa hari sebelumnya. “Iya panggilan pertama (sebagai tersangka),” lanjutnya. Ia menegaskan akan menjalani semua proses hukum yang berlaku sesuai dengan aturan perundang-undangan dan negara hukum.
Tim kuasa hukum SU, yang dipimpin oleh Tatang Suprayoga SH MH, menyatakan bahwa mereka sangat menghormati dan menjunjung tinggi hukum di Indonesia. “Yang jelas hari ini, tersangkanya (SU) kami hadirkan. Diperiksa dengan baik dan selesai dengan baik juga,” ujar Tatang Suprayoga.
Terkait upaya hukum yang akan ditempuh, tim pengacara akan menunggu tahapan-tahapan selanjutnya dari proses hukum yang sedang berjalan.
Dugaan Modus Operandi
Lebih rinci, SU diduga menggunakan ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) miliknya sebagai dasar untuk mengambil ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) melalui program paket C. Ijazah yang diduga palsu tersebut kemudian digunakan oleh SU dalam pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan sejak periode pertama menjabat.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam proses pencalonan pejabat publik dan perlunya verifikasi yang ketat terhadap dokumen persyaratan, termasuk ijazah.
Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga marwah demokrasi dan menegakkan hukum di Kabupaten Pelalawan. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau.

















