Tanjungpinang, – Bawaslu Kota Tanjungpinang mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Panwascam Se-Kota Tanjungpinang sebagai bentuk kesiapan pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Suara tingkat KPU Kota Tanjungpinang, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020, di kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, Selasa (15/12).
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini, M.Kom.I menjelaskan, bahwa Rakor ini bertujuan untuk mendapatkan laporan langsung hasil pengawasan dan permasalahan rekapitulasi suara ditingkat PPK, yang telah diawasi oleh Panwascam, sehingga akan ditindaklanjuti pada rekapitulasi ditingkat KPU, jika ada saran perbaikan, rekomendasi atau permalahan yang belum diselesaikan. Berdasarkan surat undangan yang diterima, KPU Tanjungpinang akan mengadakan rapat pleno rekapitulasi suara pada hari Rabu, 16 Desember 2020, di hotel CK Tanjungpinang, pada pukul 09.00 Wib.
“Sehingga proses dan hasil rekapitulasi suara ditingkat KPU sudah dapat clear and clean serta menghasil rekapitulasi suara yang valid”, tegas Zaini yang juga Kordiv. Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga.
Lanjut Zaini, dalam Rakor tersebut, sekaligus dilakukan simulasi rekapitulasi suara menggunakan data Formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK dari rekapitulasi ditingkat PPK, yang diserahkan oleh Panwascam. Sehingga akan menjadi acuan dalam pengawasan dan sinkronisasi data pada proses rekapitulasi suara ditingkat KPU.
Sementara itu diantara fokus pengawasan Bawaslu Kota Tanjungpinang pada rekapitulasi KPU, guna memastikan prosedur dan mekanisme pleno rekapitulasi tingkat KPU sesuai Peraturan Perundangan, dengan merujuk PKPU 19 Tahun 2020. Secara substansi, mengawasi rekapitulasi suara sesuai dengan hasil perolehan suara dari PPK, mengantisipasi agar tidak terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam menginput data, serta memberikan saran perbaikan atau rekomendasi jika terdapat kesalahan.

















