Alreinamedia.com-Natuna, Belanja dana kapitasi Puskesmas Ranai kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, hingga saat ini belum ada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang secara spesifik mengatur tata kelola dana kapitasi di Kabupaten Natuna, sebagaimana seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2022.
Padahal, dana tersebut bersumber dari keuangan negara dan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Dari data yang dihimpun awak media ini, Puskesmas Ranai tercatat sebagai salah satu dari 15 Puskesmas di Natuna dengan anggaran kapitasi terbesar, yakni mencapai Rp1,9 miliar pada tahun 2024.
Anggaran yang fantastis ini seharusnya menjadi tumpuan peningkatan layanan kesehatan masyarakat. Namun, tanpa regulasi daerah yang jelas, penggunaan anggaran sebesar itu menimbulkan tanda tanya.
Kepala Puskesmas Ranai, Nazri, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (15/7/2025), menjelaskan bahwa pengelolaan dana kapitasi tetap mengacu pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Menurutnya, dana tersebut telah digunakan untuk sejumlah pengadaan barang operasional seperti AC, dental unit, tablet, genset, printer, hingga kursi dan meja.
“Realisasi dana tahun 2024 sekitar Rp1,9 miliar. Dari jumlah itu, 40 persen digunakan untuk biaya operasional, sementara 60 persen sisanya dialokasikan untuk pembayaran jasa pelayanan,” ujar Nazri, didampingi beberapa stafnya.
Namun pernyataan tersebut belum menjawab secara tuntas soal dasar hukum penggunaan anggaran dalam ketiadaan Perkada. Lebih lanjut, Nazri juga menyebutkan bahwa dana non-kapitasi yang masuk ke kas daerah kemudian dikembalikan sebesar 80 persen untuk pembayaran jasa pelayanan di Puskesmas.
“Kalau untuk operasional, ya kami pakai dana kapitasi itu,” tambahnya.
Sikap Pemerintah Daerah Natuna yang belum menerbitkan Perkada terkait pengelolaan dana kapitasi menjadi perhatian serius. Tanpa payung hukum daerah, penggunaan anggaran yang besar rawan terhadap penyalahgunaan dan dapat menimbulkan ketidakjelasan pertanggungjawaban.
Permenkes No. 6 Tahun 2022 dengan tegas mengatur bahwa pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel serta melalui mekanisme anggaran yang sah, termasuk di antaranya penetapan melalui Perkada.
Ketidakhadiran Perkada menjadi celah serius dalam tata kelola anggaran kesehatan yang menyangkut langsung pelayanan publik. Diperlukan kejelasan dan ketegasan dari pihak Pemerintah Daerah maupun DPRD setempat untuk segera menyusun dan mengesahkan regulasi turunan yang mengikat.
Transparansi dana publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk komitmen terhadap keadilan dan akuntabilitas kepada rakyat yang dilayani. (Arizki)

















