Berita UtamaKepriNatuna

Belum Bayar Utang, Pemkab Natuna Sibuk Bagi Proyek

×

Belum Bayar Utang, Pemkab Natuna Sibuk Bagi Proyek

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan ilustrasi dari berita (Foto: Alreinamedia.com)

Alreinamedia.com-Natuna, Saat kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna masih dibayangi utang yang belum terbayar kepada pihak ketiga, publik dikejutkan oleh pelaksanaan enam proyek pengadaan langsung senilai total Rp1,026 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan yang dilaksanakan oleh Dinas Perkim

Setiap proyek bernilai Rp171 juta, angka yang berada tepat di bawah ambang batas pengadaan langsung sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Langkah ini menuai kritik keras karena dilakukan di tengah belum terselesaikannya kewajiban pembayaran proyek lama, serta adanya dugaan pemecahan paket proyek untuk menghindari proses lelang terbuka.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa enam pekerjaan fisik tersebut tersebar di beberapa lokasi, namun dengan nilai yang identik
1. Pembangunan batu miring di Gang Kelimpat, RT 01/RW 10 Kelurahan Sedanau – CV Air Bunga
2. Pembangunan drainase RT 02/RW 01 Batu Ampar, samping rumah Wahyu – CV Karya Abadi
3. Pembangunan drainase di Jl. Khatib Khasim, Air Tawak Atas RT 02/RW 01 – CV Pijar Mandiri
4. Semenisasi jalan menuju MI Darul Ulum Ranai – CV Karya Abadi
5. Pembangunan drainase samping rumah Sulaiman, Kampung Pelimpak RT 02/RW 02 Serasan – CV Cahaya Bahtera Nusantara
6. Lanjutan pembangunan jalan menuju Tegul Tuk Terang RT 01/RW 02 Bandarsyah – CV Karya Abadi

Baca Juga :  Wagub Nyanyang Dampingi Ketua Baznas RI Resmikan RSB Kepri

Yang mencolok, CV Karya Abadi mendapatkan tiga proyek sekaligus. Penunjukan langsung ini menimbulkan tanda tanya terkait transparansi, keadilan pembagian pekerjaan, dan apakah telah dilakukan evaluasi kualifikasi penyedia secara objektif.

Berdasarkan regulasi terbaru, kegiatan ini berpotensi melanggar sejumlah aturan utama

Perpres No. 46 Tahun 2025 Melarang pemecahan pekerjaan menjadi beberapa paket kecil untuk menghindari pelelangan terbuka. Pengadaan langsung hanya boleh dilakukan untuk pekerjaan bersifat sederhana, mendesak, dan nilai rendah.

UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD): Menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang efisien, transparan, dan berdasarkan skala prioritas.

Permendagri No. 77 Tahun 2020: Mengatur bahwa belanja daerah harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan masyarakat yang paling mendesak.

Baca Juga :  HUT ke-17 Kota Otonom Tanjungpinang, DPRD Kota Tanjungpinang Gelar Paripurna Istimewa

Ditambah lagi, dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025, pemerintah pusat menekankan penghematan belanja rutin dan optimalisasi pembiayaan utang.

Banyak rekanan pemerintah mengaku masih belum dibayar untuk proyek tahun anggaran sebelumnya. Namun di saat yang sama, proyek-proyek baru terus dijalankan tanpa penjelasan urgensi atau transparansi.

“Seharusnya pemerintah menyelesaikan dulu utangnya ke kontraktor. Jangan membuat proyek baru kalau masih ada kewajiban yang belum lunas,” ujar ade seorang kontraktor lokal Senin (21/7/25)

Hingga berita ini diterbitkan awak media ini masih berupaya menghubungi Kepala Dinas Perkim dan Juga DPRD Natuna (Arizki)