Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Pandeglang untuk Ramadan 2026
Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pandeglang telah secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim di wilayah tersebut. Keputusan ini merupakan hasil dari musyawarah dan koordinasi mendalam dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan ketepatan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.
Rincian Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah
Berdasarkan hasil rapat yang melibatkan unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), serta perwakilan pemerintah daerah, Baznas Pandeglang menetapkan nominal sebagai berikut:
- Zakat Fitrah: Ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa. Nilai ini merupakan penyesuaian dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp40.000.
- Fidyah: Ditetapkan sebesar Rp12.500 per hari bagi mereka yang berhalangan menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Pertimbangan Kenaikan Zakat Fitrah
Wakil Ketua III Bidang Perencanaan dan Pelaporan Keuangan Baznas Pandeglang, Asep Saparudin, menjelaskan bahwa kenaikan besaran zakat fitrah ini didasarkan pada beberapa faktor krusial, terutama fluktuasi harga beras di pasaran. “Pertimbangannya tentu harga beras, mulai dari beras standar, medium, hingga premium. Berdasarkan hasil kajian, zakat fitrah tahun ini ditetapkan Rp45.000,” ungkapnya.
Perlu dipahami bahwa zakat fitrah tidak hanya dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Umat Muslim juga memiliki pilihan untuk menunaikannya dalam bentuk beras. Besaran yang dianjurkan adalah 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter beras per jiwa. Penetapan nilai rupiah sebesar Rp45.000 ini mencerminkan nilai dari jumlah beras tersebut, dengan mempertimbangkan rata-rata harga beras di pasaran.
Ketentuan Fidyah
Fidyah merupakan keringanan yang diberikan bagi umat Muslim yang memiliki uzur syar’i untuk menjalankan ibadah puasa Ramadan. Kategori ini meliputi mereka yang sakit parah dan diprediksi tidak akan sembuh, wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan kondisi diri atau bayinya, serta orang tua renta yang tidak mampu berpuasa.
Besaran fidyah yang ditetapkan sebesar Rp12.500 per hari dihitung berdasarkan nilai satu mud makanan pokok. Satu mud setara dengan kurang lebih 750 gram atau 1,5 genggaman tangan orang dewasa. Nilai ini juga disesuaikan dengan harga beras atau makanan pokok yang berlaku di wilayah Pandeglang.
Sosialisasi dan Penyaluran Zakat
Setelah penetapan resmi ini, Baznas Pandeglang berkomitmen untuk segera menyosialisasikan keputusan tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat. Langkah strategis yang akan diambil meliputi:
- Surat Edaran (SE): Mengirimkan surat edaran resmi kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tingkat kecamatan, hingga tingkat desa.
- Publikasi Media: Memanfaatkan berbagai kanal media, termasuk media massa dan media sosial, untuk menyebarluaskan informasi mengenai besaran zakat fitrah dan fidyah tahun ini. Tujuannya adalah agar seluruh umat Muslim di Pandeglang memiliki pemahaman yang sama dan dapat menunaikan kewajiban zakatnya dengan tepat.
Mengenai mekanisme penyaluran zakat fitrah dan fidyah yang berhasil dihimpun, Asep Saparudin menegaskan bahwa hal tersebut akan ditentukan setelah seluruh proses penghimpunan selesai dilakukan. Namun, prinsip penyaluran zakat akan senantiasa mengacu pada delapan golongan penerima zakat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam (asnaf zakat).
“Prioritas utama tentu fakir dan miskin, sesuai dengan delapan asnaf penerima zakat,” jelasnya, menekankan komitmen Baznas Pandeglang untuk mendistribusikan amanah umat kepada mereka yang paling membutuhkan.
Dengan penetapan ini, diharapkan seluruh umat Muslim di Kabupaten Pandeglang dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menyambut bulan Ramadan, menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta meningkatkan amal ibadah di bulan yang penuh berkah ini.















