Politik

BIG Tetapkan Nama Thailand Jadi Tailan

×

BIG Tetapkan Nama Thailand Jadi Tailan

Sebarkan artikel ini

Polemik Perubahan Nama Thailand Menjadi Tailan dalam Peta NKRI: Penjelasan Resmi dari BIG

Badan Informasi Geospasial (BIG) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait kontroversi yang merebak di media sosial mengenai perubahan nama negara Thailand menjadi “Tailan” dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbaru yang dirilis pada 10 Desember 2025. Juru bicara BIG, Mone Iye Cornelia Marschiavelli, menegaskan bahwa penggunaan nama “Tailan” dalam peta tersebut mengacu pada dokumen eksonim yang telah disusun secara bersama.

Polemik ini muncul karena banyak pihak, khususnya pengguna media sosial, mempertanyakan penggunaan nama “Tailan” yang dianggap tidak lazim. Mone menjelaskan bahwa BIG memiliki tugas dan fungsi yang krusial dalam pembakuan eksonim nama-nama negara, bertindak sebagai Otoritas Nama Nasional (National Name Authority – NNA) Indonesia.

Proses penyusunan dokumen eksonim ini, menurut Mone, tidak dilakukan secara sembarangan. Melainkan melalui kajian mendalam dan pembahasan yang melibatkan tim lintas lembaga, yaitu komisi pembakuan eksonim. Tim ini dibentuk secara khusus untuk menangani standardisasi nama-nama fitur geografis asing.

Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Standardisasi Nama Geografis

Pembentukan dan koordinasi komisi pembakuan eksonim ini melibatkan beberapa instansi penting di Indonesia. “Dikoordinasikan oleh Badan Bahasa dan melibatkan BIG, pakar linguistik, serta Kementerian Luar Negeri,” ujar Mone. Kolaborasi ini memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil didasarkan pada keahlian multidisiplin.

Hasil dari sidang komisi yang diselenggarakan pada Desember 2025 ini merupakan sebuah kesepakatan teknis. Kesepakatan tersebut disusun dengan mempertimbangkan beberapa prinsip utama:

  • Kaidah Kebahasaan Bahasa Indonesia: Penamaan harus sesuai dengan tata bahasa dan struktur bahasa Indonesia.
  • Praktik Penggunaan yang Berkembang: Memperhatikan bagaimana nama-nama tersebut umum digunakan dalam percakapan sehari-hari dan tulisan.
  • Prinsip Standardisasi Nama Geografis Nasional dan Internasional: Menyelaraskan dengan standar global untuk nama-nama geografis agar konsisten di berbagai negara.
Baca Juga :  Pengacara Korban Mendesak Polres TTU Tetapkan Maidin Kosepa Tersangka KDRT

Dokumen hasil penyusunan ini kemudian menjadi rujukan utama dalam pembuatan peta NKRI dan seluruh produk informasi geospasial yang dihasilkan oleh BIG. Tujuannya adalah untuk menjamin konsistensi penamaan di seluruh peta dan publikasi resmi BIG.

Kontribusi Indonesia dalam Standardisasi Global

Lebih lanjut, Mone menekankan bahwa inisiatif ini juga merupakan bagian dari kontribusi Indonesia dalam upaya standardisasi penamaan geografis di tingkat global. Dokumen eksonim yang telah disusun ini telah diserahkan oleh BIG pada pertemuan kelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai nama-nama geografis atau United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) di New York. Pertemuan tersebut berlangsung dari tanggal 28 April hingga 2 Mei 2025.

Dalam dokumen yang diserahkan, tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa representasi nama negara di seluruh dunia mematuhi akurasi dan konsistensi linguistik. Inisiatif ini dinilai sangat penting untuk menstandardisasi referensi nama negara dalam berbagai konteks resmi.

Manfaat Standardisasi Nama Negara

Pentingnya standardisasi nama negara tidak hanya terbatas pada korespondensi kenegaraan atau catatan pemerintah, tetapi juga memiliki implikasi luas dalam berbagai bidang:

  • Pendidikan: Materi pembelajaran, termasuk buku teks, akan menggunakan referensi nama negara yang konsisten, memudahkan siswa dalam memahami geografi global.
  • Media Massa dan Sosial: Berita, artikel, dan diskusi di media sosial akan merujuk pada nama negara yang sama, mengurangi potensi kebingungan dan misinformasi.
  • Laporan dan Dokumentasi: Laporan resmi, analisis, dan dokumentasi lainnya akan memiliki basis data nama negara yang seragam, meningkatkan efisiensi dan akurasi.

Proses Pembaruan Dokumen Eksonim

Sebelumnya, pada Desember 2024, BIG, sebagai otoritas nama nasional Indonesia, telah melakukan koordinasi intensif. Pertemuan ini melibatkan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nasional (BPPB), Kementerian Luar Negeri, serta para ahli dari Fakultas Ilmu Humaniora, Universitas Indonesia. Tujuan utama pertemuan-pertemuan ini adalah untuk menyelesaikan pembaruan dokumen eksonim, khususnya yang berkaitan dengan nama-nama negara.

Baca Juga :  Kemendagri: Indeks Pembangunan di Papua Naik 5,6 Persen

Fokus utama dalam pertemuan-pertemuan tersebut adalah memastikan bahwa pengucapan dan ejaan nama-nama negara sesuai dengan kaidah ortografi (ejaan) dan fonologi (bunyi) bahasa Indonesia. Hal ini penting agar nama-nama tersebut mudah diucapkan dan dipahami oleh penutur bahasa Indonesia.

Daftar Perubahan Nama Negara dalam Dokumen Eksonim

Dalam daftar perubahan dokumen eksonim tersebut, tercatat ada 194 nama negara yang diperbarui. Nama-nama ini dibagi menjadi empat bagian utama:

  1. Nama singkat negara (dalam bahasa Inggris).
  2. Nama formal negara (dalam bahasa Inggris).
  3. Nama singkat negara (dalam bahasa Indonesia).
  4. Nama resmi negara (dalam bahasa Indonesia).

Sebagai contoh konkret, nama negara “Islamic Republic of Afghanistan” dengan nama singkat “Afghanistan” dalam bahasa Inggris, diubah menjadi “Afganistan” sebagai nama singkat dalam bahasa Indonesia, dan nama resminya menjadi “Republik Islam Afganistan”.

Contoh lain yang menjadi sorotan adalah “Thailand”. Nama formalnya dalam bahasa Inggris adalah “Kingdom of Thailand”. Dalam dokumen eksonim terbaru, nama singkatnya dalam bahasa Indonesia menjadi “Tailan”, dengan nama resmi “Kerajaan Tailan”.

Selain Thailand, beberapa nama negara lain yang mengalami perubahan nama singkat dalam bahasa Indonesia antara lain:

  • Aljazair (dari Algeria)
  • Banglades (dari Bangladesh)
  • Belgia (dari Belgium)
  • Brasil (dari Brazil)
  • Tanjung Verde (dari Cabo Verde)
  • Cili (dari Chile)
  • Pantai Gading (dari Côte d’Ivoire)
  • Etiopia (dari Ethiopia)
  • Sierra Leone (dari Sierra Leone)
  • Uruguay (dari Uruguay)

Perubahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menyelaraskan penamaan geografis internasional dengan kaidah dan kebiasaan berbahasa Indonesia, serta untuk menjaga konsistensi dan akurasi dalam penyajian informasi geospasial Indonesia.