Hukum & Kriminal

Pengacara Korban Mendesak Polres TTU Tetapkan Maidin Kosepa Tersangka KDRT

×

Pengacara Korban Mendesak Polres TTU Tetapkan Maidin Kosepa Tersangka KDRT

Sebarkan artikel ini

Desakan Kuasa Hukum: Pelaku KDRT di TTU Harus Segera Ditetapkan Tersangka

TIMOR TENGAH UTARA – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Stephanie Ayunityas Membo (32) di Desa Fatumuti, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), terus menuai perhatian. Kuasa hukum korban, Yulianus Bria Nahak, SH.,MH, mendesak Kepolisian Resor (Polres) TTU untuk segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan Maidin Kosepa, terduga pelaku sekaligus suami korban, sebagai tersangka.

Maidin Kosepa diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini aktif bertugas di Kantor Camat Biboki Moenleu, TTU. Yulianus Bria Nahak mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses penanganan kasus ini.

“Sebagai kuasa hukum korban, kami sangat berharap pelaku KDRT segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Terduga pelaku ini adalah pejabat aktif di Kantor Camat Biboki Moenleu,” ujar Yulianus Bria Nahak pada Minggu, 20 Desember 2025.

Pihak kuasa hukum korban telah mendatangi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres TTU untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus yang telah dilaporkan sejak tanggal 5 Desember 2025 lalu. Menurut Yulianus, pihaknya telah memenuhi permintaan penyidik untuk menambah keterangan saksi.

“Permintaan penyidik untuk penambahan keterangan saksi itu sudah kami penuhi. Oleh karena itu, kami mendesak Polres TTU agar segera menetapkan pelaku Maidin Kosepa sebagai tersangka dan ditahan karena sudah ada lebih dari dua alat bukti yang kuat,” tegas Yulianus.

Kronologi Kekerasan yang Mengerikan

Peristiwa KDRT ini terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WITA di kediaman korban di Desa Fatumuti, Kecamatan Noemuti. Kejadian bermula ketika Maidin Kosepa pulang dari tempat kerjanya. Setibanya di rumah, terjadi adu mulut antara Maidin dan Stephanie. Stephanie, yang juga berprofesi sebagai ASN Guru di TTU, mendapatkan informasi bahwa suaminya menjalin hubungan gelap dengan wanita lain.

Baca Juga :  Kualitas Udara Surabaya Pagi Ini Terburuk, Masuk Kategori Tidak Sehat

Tudingan tersebut sontak memicu amarah Maidin. Tanpa kendali, ia melayangkan pukulan secara membabi buta ke arah istrinya. Tindakan penganiayaan brutal ini menyebabkan Stephanie mengalami luka parah, termasuk lebam di wajah, leher, dan rasa nyeri hebat di ulu hati. Akibat pukulan di kepala dan ulu hati, korban juga mengalami trauma psikologis dan sering mengeluh pusing.

“Hari Jumat itu saya tidak ke sekolah karena sakit. Ketika suami saya pulang sore harinya, kami memang sempat bertengkar karena saya tahu dia ada selingkuh dengan perempuan lain. Saat saya tanya, tiba-tiba dia pukul saya berulang kali. Dia pukul saya di kepala, leher, dan muka hingga muka saya ini bengkak. Dia juga sempat tendang saya di ulu hati sampai saya jatuh dan pingsan,” ungkap Stephanie dengan nada terbata-bata.

Akibat penganiayaan tersebut, Stephanie mengalami babak belur hingga akhirnya jatuh pingsan. Ia tidak dapat beraktivitas normal dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Trauma Berulang dan Kekecewaan Keluarga

Stephanie mengungkapkan bahwa ini bukanlah kali pertama ia mengalami kekerasan dari suaminya. Ia menghitung, ini adalah kejadian KDRT kelima yang dialaminya. Awalnya, ia enggan melaporkan karena berharap suaminya akan berubah. Namun, kekerasan yang semakin parah kali ini membuatnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  Akibat Erupsi, Pemprov NTT Berikan 10 Ribu Masker Kepada Warga Sekitar Gunung Api Lewotobi Laki-laki

Keluarga korban juga menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Polres TTU yang dinilai lamban dalam menangani kasus ini. BDS, salah satu kerabat dekat korban, mengungkapkan kekesalannya karena hingga kini pelaku belum juga diproses hukum.

“Anak kami ditinju dan ditendang hingga babak belur dan pingsan, bahkan sampai opname di rumah sakit, tapi sampai saat ini, pelaku belum juga diproses hukum. Ini kerja polisi seperti apa? Apakah ada oknum PNS yang kebal hukum sehingga sudah bertindak tidak manusiawi tapi dibiarkan begitu saja?” tanyanya dengan nada kesal.

BDS menekankan bahwa kasus KDRT seharusnya menjadi perhatian serius bagi penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Ia berharap Polres TTU bertindak tegas dan segera mengamankan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

Tuntutan Tindakan Tegas dan Sanksi Etik

Selain mendesak penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian, keluarga korban juga meminta Bupati TTU untuk segera memanggil Maidin Kosepa. Tujuannya adalah untuk dimintai keterangan dan diberikan tindakan tegas sesuai dengan kode etik dan disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil.

“Kami dari pihak keluarga meminta agar Polisi segera tangkap dan amankan pelaku dan dimintai pertanggung jawabannya secara hukum. Kami juga minta kepada Bapak Bupati agar segera panggil pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apa yang sudah dilakukan ini tidak mencerminkan dirinya sebagai PNS yang patut diteladani,” pungkas kerabat korban.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang cepat dan tegas terhadap pelaku KDRT, terutama ketika pelaku merupakan seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.