Najib Razak Dihukum Tambahan 15 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Ringgit dalam Kasus 1MDB
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali menghadapi konsekuensi hukum yang berat terkait skandal mega korupsi perusahaan investasi negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman tambahan 15 tahun penjara dan denda fantastis senilai 11,39 miliar ringgit (setara Rp 47,1 triliun) atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang. Putusan ini menambah panjang daftar permasalahan hukum yang menjerat politisi berusia 72 tahun tersebut.
Skandal 1MDB sendiri telah mengguncang Malaysia sejak lama. Penyelidik dari Malaysia dan Amerika Serikat memperkirakan sedikitnya 4,5 miliar dolar AS telah digelapkan dari dana negara yang didirikan oleh Najib pada tahun 2009. Lebih mengkhawatirkan lagi, lebih dari 1 miliar dolar AS diduga mengalir ke rekening pribadi yang terkait langsung dengan Najib.
Ini bukanlah kali pertama Najib berhadapan dengan pengadilan terkait kasus 1MDB. Ia pertama kali dijatuhi hukuman penjara pada tahun 2022 dalam kasus lain yang juga terkait dengan skandal yang sama. Sejak awal, Najib secara konsisten membantah tuduhan tersebut, bersikeras bahwa dirinya hanyalah kambing hitam dalam salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Malaysia.
Rincian Putusan dan Hukuman
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung selama lima jam, Hakim Pengadilan Tinggi Collin Lawrence Sequerah dengan tegas menolak argumen Najib. Hakim menyatakan bahwa klaim Najib bahwa ia berulang kali ditipu oleh pihak lain di 1MDB tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak masuk akal.
Najib dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan seluruh 21 dakwaan pencucian uang. Jika hukuman untuk setiap dakwaan dijalankan secara terpisah, totalnya bisa mencapai ratusan tahun penjara.
- Penyalahgunaan Kekuasaan: Hukuman 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan, dengan total akumulasi 60 tahun.
- Pencucian Uang: Hukuman 5 tahun penjara untuk setiap dakwaan, dengan total akumulasi 105 tahun.
Secara total, akumulasi hukuman dari 25 dakwaan tersebut mencapai 165 tahun penjara. Namun, hakim memutuskan bahwa hukuman tersebut akan dijalankan secara bersamaan atau concurrent.

Dampak Hukuman dan Upaya Banding
Keputusan hakim untuk menjalankan hukuman secara bersamaan memiliki implikasi signifikan bagi Najib. Ia diperkirakan hanya akan menjalani tambahan masa tahanan selama 15 tahun setelah masa hukuman dari kasus sebelumnya berakhir pada tahun 2028.
Selain hukuman penjara, Najib juga diwajibkan membayar denda sebesar 11,39 miliar ringgit atau setara Rp 47,1 triliun. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan aset senilai 2,08 miliar ringgit (sekitar Rp 8,6 triliun) yang diduga terkait dengan hasil kejahatan. Kegagalan untuk memenuhi kedua kewajiban finansial ini akan berujung pada tambahan masa hukuman penjara.

Menanggapi putusan ini, pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Pengajuan banding rencananya akan dilakukan pada hari Senin, 29 Desember.
Najib Razak menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia ke-6 selama periode 2009 hingga 2018. Skandal 1MDB ini telah meninggalkan luka mendalam bagi citra politik Malaysia dan menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara. Kasus ini terus bergulir dan menarik perhatian publik, baik di Malaysia maupun secara internasional, seiring dengan upaya penegakan hukum yang sedang berlangsung.
















