Kriminal

Polisi Brutal Tewaskan Debt Collector Gara-gara Kunci Motor

×

Polisi Brutal Tewaskan Debt Collector Gara-gara Kunci Motor

Sebarkan artikel ini

Dugaan Pengeroyokan Brutal oleh Oknum Polisi: Dua Nyawa Melayang di Kalibata

Sebuah insiden tragis mengguncang kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025). Enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan brutal yang mengakibatkan dua orang debt collector, yang dikenal sebagai “mata elang” (matel), tewas. Para korban diketahui berinisial MET (41) dan NAT (32).

Keenam oknum polisi yang diduga terlibat dalam peristiwa memilukan ini adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar. Mereka kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif terkait peran masing-masing dalam kejadian tersebut.

Pemicu Konflik: Penarikan Kunci Motor yang Berujung Maut

Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, akar permasalahan dari insiden ini bermula ketika sebuah sepeda motor milik salah satu tersangka, berinisial AM, dihentikan oleh dua orang debt collector. Dalam proses penarikan kendaraan, kunci kontak motor tersebut dicabut secara paksa oleh kedua matel.

Tindakan ini rupanya memicu kemarahan oknum polisi tersebut. Merasa tidak terima atas perlakuan yang dianggapnya tidak pantas, terjadilah cekcok antara oknum polisi dan para debt collector. Situasi yang memanas dengan cepat berujung pada aksi penganiayaan dan pengeroyokan yang mengerikan, hingga akhirnya menyebabkan kematian kedua korban.

“Saat terjadi penarikan kunci, pengendara motor yang anggota Polri itu tidak terima atas perbuatan dua matel tersebut,” jelas Kombes Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Sabtu (13/12/2025).

Atas perbuatannya, keenam oknum anggota Yanma Mabes Polri ini dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Proses pendalaman peran masing-masing pelaku masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri

Pelanggaran Kode Etik Berat dan Proses Hukum

Tak hanya menghadapi jerat hukum pidana, keenam anggota polisi tersebut juga telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik profesi dengan kategori berat. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah mengantongi bukti kuat yang mengarah pada pelanggaran berat yang dilakukan oleh keenam oknum tersebut.

Penetapan status pelanggar kode etik ini didasarkan pada gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat (12/12/2025). “Perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat yang sama.

Para terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 Huruf C mengenai pelanggaran berat. Brigjen Trunoyudo menekankan bahwa setiap anggota Polri memiliki kewajiban untuk mematuhi norma hukum dan etika, termasuk larangan melakukan kekerasan.

Propam Polri dijadwalkan akan menyelesaikan pemberkasan dan menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik pada Rabu (17/12/2025).

Dampak Sosial: Pedagang Kalibata Trauma dan Kehilangan Modal

Insiden pengeroyokan yang berujung kematian ini rupanya juga berdampak luas pada lingkungan sekitar. Pada malam yang sama, Kamis (11/12/2025) malam, sekelompok orang yang tidak dikenal dilaporkan melakukan aksi pembakaran terhadap tenda makan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kalibata. Aksi ini diduga merupakan buntut dari kericuhan yang terjadi pada sore harinya.

Baca Juga :  Sah, Mahkamah Agung Putuskan Hadi Candra, Ilyas Sabli dan Makmur Jadi Terpidana Korupsi

Akibat peristiwa tersebut, sejumlah pedagang di depan Taman Makam Pahlawan, Kalibata, mengalami trauma berat dan bahkan kehilangan modal usaha. Koordinator pedagang Kalibata, Purwanto, mengungkapkan bahwa meskipun situasi saat ini telah kondusif, para pedagang masih enggan untuk kembali berjualan.

“Untuk kondisi pedagang saat ini kami belum keluar dulu. Pertama, memang situasi sudah kondusif InsyaAllah sudah aman. Cuma memang pertama kami masih trauma, kedua mau jualan pun meskipun sudah kondusif kami kehabisan modal,” ujar Purwanto kepada awak media pada Sabtu.

Menanggapi kondisi ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, melalui Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto, menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin yang mendalam kepada para pedagang Kalibata. Kapolda Metro Jaya juga menjanjikan pengamanan penuh bagi para pedagang yang akan kembali beraktivitas, serta memberikan bantuan modal bagi para korban.

Data menunjukkan, terdapat puluhan pedagang di kawasan tersebut, terdiri dari 42 pedagang dengan tenda bongkar pasang dan 22 pedagang permanen, dengan total sekitar 64 tenda yang ditempati oleh kurang lebih 40 pedagang aktif.

Meskipun bantuan modal telah dijanjikan, penyalurannya belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Pihak koordinator masih melakukan pendataan ulang terhadap pemilik warung dan kios untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan transparan. “Meskipun sudah ada bantuan modal dari Kapolda Metro Jaya, kami belum bisa bagikan karena ini harus transparan pembagiannya. Saya data ulang pemilik warung-warung ini dan akan kami lampirkan sebagai pertanggungjawaban,” pungkas Purwanto.