Hukum & Kriminal

Batal Nikah, Dipecat, Terancam DO: Nasib Tragis Bripda Seili Usai Habisi Nyawa Kekasih Gelap

×

Batal Nikah, Dipecat, Terancam DO: Nasib Tragis Bripda Seili Usai Habisi Nyawa Kekasih Gelap

Sebarkan artikel ini

Tragedi Cinta Segitiga Berujung Maut: Oknum Polisi Bunuh Mahasiswi, Terancam Hukuman Berat dan Sanksi Kampus

Sebuah kisah kelam mewarnai dunia kepolisian dan akademis di Kalimantan Selatan. Bripda Muhammad Seili, seorang anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru, harus berhadapan dengan jerat hukum setelah diduga kuat membunuh kekasih gelapnya, Zahra Dilla, seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin. Peristiwa tragis ini tidak hanya merenggut nyawa Zahra, tetapi juga menghancurkan rencana masa depan Bripda Seili, termasuk rencana pernikahannya yang seharusnya digelar Januari 2026.

Jasad Zahra Dilla ditemukan oleh warga pada Rabu pagi, 24 Desember 2025, sekitar pukul 07.30 WITA. Lokasinya cukup mengejutkan, berada di dalam saluran drainase atau got yang terletak di halaman Gedung Kampus S2 Ilmu Hukum STIHSA Banjarmasin. Penemuan jasad ini segera memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Kronologi Mencekam di Balik Pembunuhan

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi, motif di balik pembunuhan ini berakar dari hubungan gelap antara Bripda Seili dan Zahra Dilla. Keduanya diketahui sempat menjalin hubungan intim.

Peristiwa bermula pada Selasa malam, 23 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WITA. Bripda Seili dan Zahra bertemu di perempatan Malimali, Banjar. Zahra menggunakan sepeda motor, sementara Bripda Seili mengendarai mobil. Sepeda motor Zahra kemudian diparkir di sebuah minimarket terdekat.

Selanjutnya, keduanya melanjutkan perjalanan menggunakan mobil Bripda Seili menuju wisata Bukit Batu sekitar pukul 21.00 WITA. Sekitar pukul 23.00 WITA, mereka beranjak dari Bukit Batu menuju Landasan Ulin, Banjarbaru. Di Banjarbaru, Bripda Seili sempat mampir ke rumah kakaknya. Mampir ini diduga sebagai upaya untuk menciptakan alibi, terutama karena tunangannya terus menghubunginya.

Baca Juga :  Arogan di Denpasar: Akhir Tragis Si Jagoan Jalanan

Masih berdasarkan pengakuan Bripda Seili, keduanya kemudian melanjutkan perjalanan ke Banjarmasin pada Rabu dini hari, 24 Desember 2025. Mereka berhenti di Jalan A Yani Km 15, Gambut. Di lokasi inilah, menurut keterangan pelaku, keduanya sempat mengobrol dan melakukan hubungan badan.

Setelah momen tersebut, terjadi cekcok antara Bripda Seili dan Zahra. Pemicunya adalah kekhawatiran Bripda Seili bahwa Zahra akan melaporkan perbuatan mereka kepada calon istrinya. Dalam kondisi panik dan emosi, Bripda Seili dilaporkan mencekik Zahra hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.

Upaya Menutupi Jejak dan Pembuangan Jasad

Setelah menyadari Zahra telah meninggal, Bripda Seili panik dan berusaha menutupi perbuatannya. Ia kemudian membawa jasad korban dengan mobilnya, berniat membuangnya ke sungai di bawah jembatan depan STIHSA, Banjarmasin. Namun, niat tersebut diurungkan ketika ia memarkir mobilnya di area STIHSA dan melihat sebuah gorong-gorong yang terbuka. Tanpa pikir panjang, ia membuang jasad Zahra di dalam gorong-gorong tersebut sebelum akhirnya pulang ke rumah. Jasad Zahra ditemukan oleh warga keesokan paginya.

Jerat Hukum dan Sanksi Berat

Atas perbuatannya, Bripda Muhammad Seili dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
* Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan: Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
* Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan: Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, karena diduga mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk ponsel yang kemudian dibuang di rawa.

Baca Juga :  ‎Dugaan Pemalsuan Dokumen CV Acksono Reka Cipta Konsultan

Selain tuntutan pidana, Bripda Seili juga dipastikan akan menerima sanksi etik berat dari institusi kepolisian. Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Hery Purnomo, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menyimpulkan pelaku telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.

  • Sanksi Rekomendasi: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
  • Sidang Kode Etik: Direncanakan akan dilaksanakan secara terbuka pada hari Senin.

Dalam proses pemeriksaan, terungkap pula bahwa Bripda Seili sempat berupaya mengaburkan jejak dengan mengaitkan dua nama pria, Zaimul dan Guldam, dalam kasus ini. Namun, penyelidikan lebih lanjut belum menemukan keterlibatan kedua pria tersebut. Zaimul diketahui adalah mantan pacar korban, sementara Guldam adalah sahabat korban.

Ancaman Drop Out dari Kampus

Nasib Bripda Muhammad Seili tidak hanya terancam dipecat dari kepolisian, tetapi juga terancam dikeluarkan dari Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) MAB, tempat ia menempuh pendidikan di Fakultas Hukum. Dekan Fakultas Hukum UNISKA, Afif Khalid, menegaskan bahwa kampus tidak akan menoleransi mahasiswanya yang terbukti terlibat dalam tindak pidana berat.

Jika status hukum Bripda Seili telah ditetapkan sebagai tersangka, sanksi tegas hingga pemberhentian sebagai mahasiswa berpotensi dijatuhkan, sesuai keputusan komisi etik kampus. Pihak UNISKA menyatakan akan menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, serta tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran hukum yang menghilangkan nyawa seseorang.