Hukum & Kriminal

Otak-atik Jutaan Rupiah: Kisah Sukses Pria Prabumulih

×

Otak-atik Jutaan Rupiah: Kisah Sukses Pria Prabumulih

Sebarkan artikel ini

Karyawan Toko di Prabumulih Dicokok Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Uang Setoran Puluhan Juta Rupiah

Prabumulih – Sebuah kasus dugaan penggelapan uang setoran senilai puluhan juta rupiah menggemparkan dunia usaha di Kota Prabumulih. Seorang karyawan toko berinisial PO (33) dilaporkan telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana penggelapan yang merugikan perusahaan tempatnya bekerja, PT Injoy Boga Indonesia.

Tersangka, yang merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, ini dijebloskan ke balik jeruji besi setelah memenuhi panggilan pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Prabumulih pada Kamis (11/12/2025) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan ini merupakan puncak dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan resmi dari perwakilan perusahaan.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kepala Satuan (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas), AKP Bratanata, menjelaskan kronologi awal terungkapnya kasus ini. Peristiwa ini bermula ketika Anissa Agnesia (26), yang bertindak sebagai perwakilan dari PT Injoy Boga Indonesia, melaporkan adanya temuan kekurangan uang setoran kepada pihak Polres Prabumulih. Kekurangan dana tersebut diketahui setelah perusahaan melakukan audit keuangan internal secara berkala.

Baca Juga :  Sudahkah 11 Dapur SPPG di Natuna Sesuai dengan Juknis BGN?

Audit yang dilakukan di Stokis Aice, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, pada Senin (13/10/2025) sore, sekitar pukul 17.00 WIB, secara mengejutkan mengungkap adanya selisih yang signifikan dalam catatan keuangan. “Setelah dilakukan audit dan penyelidikan, uang setoran yang hilang tersebut diduga kuat digelapkan oleh tersangka,” ungkap AKP Bratanata.

Kerugian Material dan Barang Bukti yang Diamankan

Akibat dugaan penggelapan yang dilakukan oleh PO, PT Injoy Boga Indonesia diperkirakan mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit, yaitu mencapai puluhan juta rupiah. Kerugian ini tentu saja berdampak pada operasional dan kesehatan keuangan perusahaan.

Dalam upaya penanganan perkara ini, tim penyidik dari Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap krusial untuk melengkapi berkas penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Dua lembar berita acara pemeriksaan barang.
  • Satu bundel salinan faktur atau nota yang berkaitan dengan transaksi keuangan.
  • Tujuh lembar dokumen kontrak kerja yang tercatat atas nama tersangka, PO.

Barang-barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat alat bukti yang dimiliki oleh kepolisian untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan kepada PO.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Proses penangkapan dan penahanan PO berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Petugas menerima laporan, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Setelah bukti awal mencukupi, tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, tersangka diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” papar AKP Bratanata.

Baca Juga :  Kades Cinta Mulya Jadi Tersangka Sabu Polres Sumedang

Saat ini, PO masih menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Mapolres Prabumulih. Ia akan dimintai keterangan lebih lanjut untuk menggali motif dan peranannya dalam kasus dugaan penggelapan ini.

Terhadap perbuatannya, PO dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara spesifik mengatur mengenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Penggelapan dalam jabatan merupakan perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki tugas untuk mengurus atau menjaga barang atau uang yang bukan miliknya, namun kemudian ia menggelapkan barang atau uang tersebut.

Ancaman hukuman yang menanti PO jika terbukti bersalah berdasarkan pasal tersebut sangat serius. Ia terancam pidana penjara maksimal lima tahun. Hukuman ini mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan pihak lain, terutama dalam lingkungan kerja. Kepolisian terus berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.