Hukum & Kriminal

Kades Cinta Mulya Jadi Tersangka Sabu Polres Sumedang

×

Kades Cinta Mulya Jadi Tersangka Sabu Polres Sumedang

Sebarkan artikel ini

Kepala Desa Terjerat Narkoba, Menjalani Rehabilitasi sebagai Bentuk Keadilan Restoratif

Sumedang, Jawa Barat – Sebuah kasus mengejutkan terjadi di lingkungan pemerintahan desa di Sumedang, Jawa Barat, di mana Kepala Desa Cinta Mulya, Kecamatan Jatinangor, Sarip Wahyudi (43), secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari laporan masyarakat yang viral di media sosial, yang kemudian diperkuat dengan hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan Sarip positif mengonsumsi sabu-sabu.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan kronologi kasus ini. Berawal dari laporan masyarakat yang mulai beredar di dunia maya pada Rabu, 10 November, pihak kepolisian segera bertindak. Tim bergerak cepat untuk mengamankan Sarip Wahyudi di kantor desa tempatnya menjabat. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya, dan hasil tes urine yang dilakukan semakin menguatkan keterlibatannya sebagai pengguna narkoba jenis sabu.

Proses penyelidikan lebih mendalam mengungkap fakta mengejutkan bahwa Sarip Wahyudi telah mengenal narkotika jenis sabu sejak tahun 2012. Ia dilaporkan aktif menggunakannya dalam beberapa tahun terakhir. Kepada petugas, Sarip mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut secara cuma-cuma dari seseorang yang identitasnya disamarkan dengan inisial F. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penelusuran mendalam untuk mengungkap peran F dalam jaringan peredaran narkoba yang diduga beroperasi di wilayah Sumedang.

Baca Juga :  207 Korban WO Ayu Puspita: Cek Posko Polda Metro Jaya

Jerat Hukum dan Pendekatan Keadilan Restoratif

Atas perbuatannya, Sarip Wahyudi dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian tidak serta-merta mengambil jalur pidana penjara. Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan terhadap tersangka, Sarip dikategorikan sebagai pecandu dengan tingkat ketergantungan yang berat.

Menyikapi kondisi ini, aparat kepolisian memutuskan untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan ini berfokus pada pemulihan pelaku dan korban, serta pengembalian keseimbangan masyarakat. Dalam kasus Sarip, pendekatan ini diwujudkan dengan mengarahkan tersangka untuk menjalani program rehabilitasi.

Kebijakan rehabilitasi ini didasarkan pada beberapa regulasi yang relevan, termasuk:

  • Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
  • Peraturan Bersama tertanggal 11 Maret 2014 yang mengatur penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika melalui lembaga rehabilitasi.
  • Peraturan Dirresnarkoba Polda Jabar Nomor 1 Tahun 2017 yang secara spesifik mengatur mekanisme penanganan pecandu narkoba di tingkat penyidikan.

Dengan landasan hukum yang kuat ini, Sarip Wahyudi diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan di sebuah pusat rehabilitasi narkoba yang berlokasi di Sukabumi. Langkah ini diambil dengan harapan dapat memutus mata rantai ketergantungan Sarip terhadap narkoba. Selain itu, penanganan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh penerapan penanganan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan bagi para pecandu narkotika.

Baca Juga :  Prediksi Liverpool vs Brighton: Slot Ulang Taktik Meazza Tanpa Salah & Gakpo

Komitmen Penegakan Hukum dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Kasus yang menimpa Kepala Desa Cinta Mulya ini menambah panjang daftar pejabat publik, khususnya di tingkat desa, yang tersandung masalah narkoba. Pihak Kepolisian Resor Sumedang menegaskan komitmennya yang kuat untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Namun, di sisi lain, kepolisian juga memberikan ruang dan kesempatan bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu untuk mendapatkan penanganan dan pemulihan melalui rehabilitasi.

Pendekatan ganda ini, yaitu penegakan hukum yang tegas sekaligus pemberian kesempatan rehabilitasi, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan. Tujuannya adalah untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di masyarakat secara keseluruhan. Lebih dari itu, pendekatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa narkotika bukanlah semata-mata persoalan hukum yang harus dihukum, melainkan juga merupakan masalah kesehatan serius yang memerlukan penanganan medis dan psikologis yang tepat. Dengan demikian, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih sehat dan bebas dari jerat narkoba.