Hukum & Kriminal

Kasus Levi: AKBP Basuki Belum Jadi Tersangka, Keluarga Menanti

×

Kasus Levi: AKBP Basuki Belum Jadi Tersangka, Keluarga Menanti

Sebarkan artikel ini

Kasus Kematian Dosen Untag Semarang: Keluarga Tuntut Kejelasan, Polisi Sebut Perlu Kehati-hatian

Hingga kini, keluarga Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang meninggal dunia, masih menanti kejelasan atas kasus yang diduga melibatkan tindak pidana. Kematian tragis dosen muda ini terjadi di kamar kos-hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin, 17 November 2025. Yang menjadi sorotan utama adalah belum adanya penetapan tersangka, meskipun pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menilai unsur-unsur dugaan pidana telah terpenuhi.

Dugaan Kelalaian yang Dipertanyakan

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menyatakan keheranannya atas lambatnya proses penanganan kasus ini. Ia menekankan bahwa adanya unsur kelalaian yang diduga dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki, yang memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa tersebut, seharusnya menjadi dasar kuat untuk penetapan tersangka.

“Kasus ini belum ada kejelasan, padahal unsur dugaan pidananya telah ada,” ujar Petir. Ia merujuk pada keterangan yang terungkap dalam sidang kode etik sebelumnya, di mana AKBP Basuki mengaku memilih untuk tidur saat melihat kondisi Dwinanda Linchia Levi yang mengalami sesak napas.

Dalam sidang etik yang digelar pada Rabu, 3 Desember 2025, AKBP Basuki beralasan kelelahan sebagai penyebabnya. Namun, menurut Petir, rentang waktu dari pukul 12 malam, saat AKBP Basuki melihat korban kesulitan bernapas, hingga pukul 4 pagi saat korban dinyatakan meninggal, menunjukkan adanya indikasi kelalaian atau pembiaran yang berujung pada kematian.

Baca Juga :  Menanti Aksi Satpol-PP Bintan Tangani Cut & Fill Kp Lengkuas

Tuntutan Penetapan Tersangka dan Analisis Hukum

Petir berpendapat bahwa berdasarkan keterangan tersebut, AKBP Basuki sangat layak untuk dijadikan tersangka. Ia mengacu pada Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. “Unsur pasal 359 tentang kelalaian sampai ada orang meninggal sudah jelas. Jadi segera ditetapkan sebagai tersangka, jangan terlalu lama,” tegasnya.

Hingga kini, Petir mengaku belum mendapatkan informasi baru dari pihak kepolisian terkait hasil penyidikan dugaan pidana dalam kasus kematian dosen Levi. Ia menduga bahwa penyidik mungkin mempertimbangkan penerapan pasal lain. Namun, terlepas dari itu, ia mendesak agar kepolisian segera menuntaskan kasus ini dengan serius.

“Ya segera selesaikan pemeriksaan hasil autopsi dan laboratorium forensik yang sebelumnya belum dilakukan agar kasus ini tidak berjalan lambat,” ungkapnya.

Banding AKBP Basuki dan Implikasinya

Di sisi lain, terkait dengan pernyataan AKBP Basuki yang mengajukan banding atas keputusan majelis etik yang menyatakan dirinya dipecat karena mencoreng institusi Polri, Petir menilai banding tersebut seharusnya ditolak. Menurutnya, jika banding tersebut dikabulkan oleh Mabes Polri, hal itu justru akan mencoreng citra institusi kepolisian itu sendiri.

Baca Juga :  24 Jam Tuntas: Pengeroyok Sopir Truk Batubara Jambi Dibekuk

Penjelasan Pihak Kepolisian: Prinsip Kehati-hatian

Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa pihaknya belum melakukan penetapan tersangka dalam kasus kematian Dosen Levi karena mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara.

Pihaknya perlu melakukan kombinasi menyeluruh terhadap seluruh barang bukti yang ada. Hal ini mencakup hasil dari dokter forensik, keterangan dari para saksi, hingga hasil laboratorium forensik. “Bukti-bukti itu akan kami kombinasikan semuanya. Kami analisa baru nanti akan kami tentukan langkah lebih lanjut,” terangnya.

Meskipun pihak kepolisian telah menerima dokumen hasil medis dan keterangan lisan dari dokter yang melakukan pemeriksaan, penyebab pasti kematian Dosen Levi belum diungkapkan ke publik. “Bukti ini sangat penting sekali, nanti kami ungkap,” jelas Dwi, menegaskan bahwa informasi mengenai penyebab kematian akan disampaikan setelah analisis mendalam selesai dilakukan.

Kasus ini menyisakan banyak pertanyaan bagi keluarga korban dan publik, dengan harapan agar proses hukum dapat berjalan adil dan transparan, serta segera mencapai titik terang yang memuaskan semua pihak.