SURABAYA – Sebuah kasus pembunuhan sadis menggemparkan Jawa Timur, melibatkan seorang anggota kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat, namun justru terlibat dalam tindakan keji terhadap anggota keluarganya sendiri. Bripka AS, anggota Polres Probolinggo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap adik iparnya sendiri, seorang mahasiswi bernama FAN (21). Motif di balik tindakan mengerikan ini terungkap, didasari oleh rasa sakit hati yang mendalam dan keinginan untuk menguasai harta benda korban.
Motif Ganda: Sakit Hati dan Keserakahan Harta
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko, memaparkan bahwa penyelidikan mendalam telah mengarahkan pada dua motif utama yang mendorong Bripka AS melakukan perbuatan tersebut. “Yang kami temukan dan sudah kami yakini ada dua yaitu sakit hati dan ingin menguasai harta korban,” ujar Kombes Pol Widi Atmoko pada Senin (29/12/2025).
Motif penguasaan harta benda korban diperkuat dengan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik. Ditemukan adanya jejak-jejak yang menunjukkan bahwa tersangka, Bripka AS, telah mengambil harta milik korban sebelum atau sesudah pembunuhan terjadi. “Karena kami mendapatkan beberapa jejak yang bersangkutan sudah mengambil harta korban,” jelas Kombes Pol Widi Atmoko.
Lebih lanjut, terungkap bahwa Bripka AS juga diketahui pernah mengambil uang tunai milik korban senilai Rp10 juta. Hal ini semakin mempertegas indikasi bahwa motif ekonomi memainkan peran penting dalam perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan tersebut. “Uang (korban) yang baru diambil Rp10 juta,” ungkap Kombes Pol Widi Atmoko.
Proses Hukum dan Kode Etik: Sanksi Tegas Menanti
Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku, baik melalui jalur hukum pidana maupun pelanggaran kode etik profesi. Bripka AS, sebagai anggota kepolisian, akan menjalani proses hukum yang adil namun tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyelidikan dan penuntutan akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Keterlibatan Rekan: Pelaku Tidak Bertindak Sendirian
Tragisnya, Bripka AS tidak melakukan aksi pembunuhan tersebut seorang diri. Ia dibantu oleh seorang rekannya sejak kecil yang berinisial SY. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan mereka. Kolaborasi antara kedua tersangka menunjukkan adanya perencanaan yang matang dalam melancarkan aksi keji ini.
Kronologi Penemuan Jenazah dan Hasil Otopsi
Kasus ini bermula dari penemuan jenazah FAN (21), seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Tiris, Probolinggo. Jenazahnya ditemukan oleh warga di tepi sungai Jalan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025).
Berdasarkan penyelidikan awal, FAN diduga kuat dibunuh oleh kakak iparnya sendiri, Bripka AS, dengan bantuan temannya, SY. Setelah korban dihabisi nyawanya, jasadnya dibuang ke sungai di Pasuruan. Saat ditemukan, jenazah korban dalam posisi tertelungkup, mengenakan jaket hitam, celana panjang warna krem, serta helm berwarna pink.
Jenazah korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk dilakukan otopsi. Hasil otopsi yang dilakukan oleh tim medis forensik memberikan gambaran yang mengerikan tentang bagaimana korban meregang nyawa. Berdasarkan hasil otopsi, korban dipastikan meninggal dunia akibat dicekik. Bukti luka lebam di bagian tubuh korban menjadi indikator kuat dari kekerasan yang dialaminya.
Kasus ini menjadi pengingat suram akan pentingnya menjaga integritas moral, terutama bagi aparat penegak hukum. Polda Jatim berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku demi keadilan dan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
















