Kasus Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi: Pengecer di Sarolangun Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 1,9 Miliar
SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun mengumumkan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial HY. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi yang telah merugikan kelompok tani di Kabupaten Sarolangun selama dua tahun anggaran, yaitu 2021 dan 2022. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik, tersangka HY kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun, Rolly Manampiring, dalam keterangan persnya di Sarolangun pada Jumat, 12 Desember 2025. Kasus ini menyoroti praktik penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani untuk meningkatkan hasil panen mereka.
Modus Operandi dan Kerugian Negara yang Mencengangkan
Tersangka HY diketahui berprofesi sebagai seorang pengecer pupuk. Ia menjalankan aksinya dengan menggunakan modus yang sangat merugikan, yaitu membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang sepenuhnya fiktif. RDKK merupakan dokumen penting yang menjadi dasar pengajuan kuota pupuk bersubsidi bagi kelompok tani.
Akibat dari praktik penyimpangan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh tersangka HY ini, negara ditaksir mengalami kerugian finansial yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 1,9 miliar. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari penyalahgunaan pupuk subsidi yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh ribuan petani di Sarolangun.
Secara prosedur yang berlaku, RDKK seharusnya diajukan oleh kelompok tani (Poktan) secara sah melalui perwakilan ketua kelompok mereka. Namun, dalam kasus ini, para Ketua Poktan yang diperiksa secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengajukan RDKK tersebut. Kondisi ini secara jelas mengindikasikan bahwa seluruh pengajuan kuota pupuk subsidi yang dilakukan oleh tersangka HY adalah palsu dan tidak memiliki dasar yang sah.
Tersangka HY dengan sengaja membuat RDKK fiktif atas nama kelompok tani tertentu di wilayah Sarolangun demi mendapatkan alokasi pupuk subsidi. Modus ini memungkinkan dirinya untuk menguasai pasokan pupuk yang seharusnya didistribusikan kepada petani yang berhak.
Pengembangan Kasus Masih Berlangsung
Kajari Sarolangun, Rolly Manampiring, menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan yang mendalam. Pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru yang terungkap seiring dengan berjalannya proses penyelidikan.
“Kami terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang kami tetapkan,” ujar Rolly Manampiring.
Terhadap tersangka HY, penahanan telah dilakukan di tingkat penyidik. Selanjutnya, proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam acara pidana.
Tersangka HY dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun, sebuah sanksi berat yang mencerminkan keseriusan kejahatan yang diduga dilakukannya.
Pihak Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, demi memberikan keadilan bagi para kelompok tani yang dirugikan dan mengembalikan kerugian negara. Pengusutan kasus ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan penyalahgunaan serupa di masa mendatang.
Penyelidikan lebih lanjut akan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi lain, termasuk anggota kelompok tani, para distributor, serta pihak-pihak lain yang berpotensi mengetahui atau terlibat dalam praktik ilegal ini. Pengumpulan bukti-bukti tambahan juga terus dilakukan untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyimpangan yang merugikan sektor pertanian dan kesejahteraan petani.
Penyelidikan yang komprehensif diharapkan tidak hanya mengungkap pelaku utama, tetapi juga mengungkap bagaimana sistem yang ada dapat dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan. Hal ini penting untuk perbaikan sistem di masa mendatang agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kejaksaan Negeri Sarolangun terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana negara yang dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, khususnya petani, dapat tersalurkan dengan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
















