Billy Syahputra menyiapkan langkah hukum setelah rekaman kamera pengawas yang menampilkan anaknya tersebar di media sosial. Presenter dan komedian itu menilai penyebaran video tersebut tidak pantas karena melibatkan anak kecil dalam persoalan yang sejatinya terjadi di antara orang dewasa. Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, mengatakan Billy sudah menandatangani surat kuasa untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut dengan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Fahmi menjelaskan, fokus utama pihaknya bukan lagi pada perdebatan awal yang memicu polemik, melainkan pada dampak dari beredarnya rekaman itu. Ia menyebut Billy telah menyerahkan foto dan video yang menunjukkan anaknya ikut dipublikasikan melalui media sosial. Menurut dia, keberadaan anak dalam materi yang beredar menjadi hal yang paling disorot karena si anak tidak mengetahui apa pun soal masalah yang tengah dipersoalkan orang dewasa.
Persoalan ini bermula dari ketegangan Billy dengan pengelola fasilitas di kawasan pantai Dreamland, Bali. Kasus tersebut sempat ramai dibicarakan publik setelah muncul informasi soal tarif penggunaan toilet sebesar Rp10 ribu. Dari peristiwa itu, muncul pula klaim Billy bahwa dirinya didorong oleh penjaga toilet ketika sedang menggendong anaknya. Rekaman CCTV yang beredar diduga dipakai sebagai bentuk bantahan atau untuk menunjukkan versi kejadian yang berbeda dari yang sempat disampaikan sebelumnya.
Meski begitu, Billy kini disebut lebih memilih menyoroti penyebaran rekaman yang memperlihatkan anaknya ketimbang memperpanjang perdebatan soal toilet maupun dugaan dorongan tersebut. Fahmi menegaskan bahwa dirinya tidak ingin terlalu jauh mengurai kronologi perselisihan di lokasi kejadian. Ia menilai urusan antara Billy dan pihak pengelola fasilitas di Dreamland merupakan persoalan tersendiri, sementara penyebaran video yang menampilkan anak tanpa sensor adalah perkara lain yang perlu dipisahkan.
Dalam penjelasannya, Fahmi mengatakan pembahasan antara dirinya dan Billy justru mengarah pada konsekuensi hukum akibat video itu sudah telanjur tersebar. Ia mengaku mendapat banyak bahan berupa gambar dan rekaman yang memperlihatkan anak kliennya muncul di ruang publik digital. Karena itu, menurut dia, yang perlu dikaji adalah efek dari penyebaran konten tersebut, bukan hanya insiden yang terjadi di toilet.
Fahmi juga menekankan bahwa anak kecil tidak semestinya ikut terseret dalam perselisihan yang tidak ia pahami. Baginya, publikasi materi yang menampilkan anak dalam situasi seperti ini patut mendapat perhatian khusus. “Ada seorang anak kecil yang tidak tahu-menahu dengan persoalan orang dewasa, tiba-tiba di-publish,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa langkah hukum yang disiapkan akan diarahkan pada dampak dari beredarnya rekaman itu, bukan pada peristiwa awal di lokasi kejadian.
















