Berita UtamaKepriNatuna

Dana Subsidi ASDP Diduga Bocor, Regulasi Ditinggalkan

×

Dana Subsidi ASDP Diduga Bocor, Regulasi Ditinggalkan

Sebarkan artikel ini
Gambar merupan Ilustrasi dari berita

Alreinamedia.com-Kepri,Kapal KM Bahtera Nusantara 01 yang melayani rute perbatasan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) seharusnya menjadi urat nadi transportasi rakyat di wilayah terluar. Dengan status sebagai kapal perintis dan pengguna subsidi negara, ia diharapkan menjadi solusi aksesibilitas dan keterjangkauan tarif. Namun, di balik jargon pelayanan publik, tersimpan jejak dugaan penyimpangan anggaran yang menguap tanpa pertanggungjawaban jelas.

Data menunjukkan, subsidi pemerintah untuk KM Bahtera Nusantara 01 mencapai angka fantastis:
• 2021: Rp12,2 miliar
• 2022: Rp9 miliar
• 2024: Rp14,2 miliar
• 2025: Rp11,5 miliar

Total empat tahun terakhir, sekitar Rp46,9 miliar. Namun, tidak ada penjelasan rinci terkait komponen biaya, pemanfaatan, maupun mekanisme pengawasannya.

Ironisnya, kapal ini disebut tidak hanya menerima subsidi operasional, tetapi juga menggunakan BBM bersubsidi yang kabarnya kembali dibiayai dari dana subsidi pemerintah. Dugaan “subsidi di atas subsidi” ini berpotensi menjadi skema pemborosan anggaran negara.

Baca Juga :  Akhir Dari Sebuah Hutang

Sejatinya, penyaluran subsidi kapal perintis diatur ketat oleh regulasi. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 mewajibkan pelayanan publik transportasi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3TP) dilaksanakan dengan prinsip keterjangkauan. Sementara itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2023 mengatur tarif angkutan laut perintis yang harus ramah bagi masyarakat, termasuk potongan untuk anak-anak dan penyandang disabilitas.

Lebih detail lagi, PM 104 Tahun 2017 menetapkan kriteria kapal perintis, komponen biaya yang disubsidi, serta kewajiban verifikasi dan validasi oleh pejabat yang berwenang sebelum pencairan dana. Aturan ini mengamanatkan adanya dokumen rinci untuk setiap klaim, pemeriksaan lapangan, dan laporan pertanggungjawaban yang terbuka bagi publik.

Namun, di Kepri, pelaksanaan pengawasan ini dipertanyakan. Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Kepri diduga hanya berperan sebagai penghubung administrasi, bukan verifikator aktif di lapangan. Apakah BPTD benar-benar memeriksa data biaya seperti gaji awak, perawatan kapal, dan pembelian BBM atau hanya menandatangani berkas tanpa audit mendalam?

Baca Juga :  35 Kabid Humas Polri Ikuti Pelatihan Sertifikasi Profesi Public Relation

Meskipun mengantongi subsidi besar, tarif penyeberangan KM Bahtera Nusantara 01 di lapangan tetap tinggi. Fakta ini berlawanan dengan mandat regulasi dan semangat subsidi, yang seharusnya meringankan beban ekonomi warga perbatasan. Pernyataan pihak ASDP yang menyebut “hanya mengikuti tarif yang ditetapkan bersama” justru menegaskan lemahnya pengawasan dari otoritas.

Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, nilai puluhan miliar yang mengalir tanpa transparansi adalah ancaman nyata bagi integritas anggaran publik. Audit menyeluruh oleh BPK, investigasi aparat penegak hukum, dan pembukaan data rincian biaya harus segera dilakukan.

Publik berhak tahu, siapa yang menandatangani pencairan dana? Bagaimana mekanisme verifikasi lapangan dijalankan?Apakah subsidi benar-benar mengurangi biaya transportasi masyarakat, atau justru menjadi ladang permainan oknum? (Arizki)