Tanjungpinang

Dinas PUPR Bangun Jalan Pelantar Yang Roboh Kemaren

×

Dinas PUPR Bangun Jalan Pelantar Yang Roboh Kemaren

Sebarkan artikel ini

Dinas PUPR Bangun Jalan Pelantar yang Roboh di Gang Selayar

Tanjungpinang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang mulai melakukan perbaikan jalan pelantar yang roboh di Gang Selayar IV, RT. 002/RW.007, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Senin (15/3/2021).

Plt Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Zulhidayat memperkirakan waktu penyelesaian perbaikan jalan pelantar di gang Selayar sekitar satu bulan.

“Panjang pelantar yang diperbaiki 13 meter dan lebar 2,5 meter. Pengerjaanya diprediksi selesai dalam satu bulan,” ucapnya.

Menurut Zul, perbaikan jalan pelantar ini perlu disegerakan karena merupakan aksen jalan warga sekitar. Untuk pengerjaaanya, pihaknya melakukan perbaikan jalan pelantar yang roboh ini dengan cara swakelola.

Baca Juga :  F1QR Lantamal IV Kembali Tangkap Terduga Pelaku Pencurian di Kapal SL. Lay Vessel 108

“Pengerjaanya sudah berjalan. Untuk biayanya sedang diperhitungkan. Semoga perbaikannya berjalan lancar dan bisa segera digunakan warga sekitar,” pungkasnya.

Lurah Tanjung Ayun Sakti, Ishak mengatakan jalan pelantar tersebut memang akses jalan yang selalu di lewati warga sekitar. Rusaknya sudah lama, hanya robonya baru kemarin.

“Alhamdulillah, sekarang jalan pelantar sedang diperbaiki. Semoga warga segera menikmatinya,” ujarnya.

Selain jalan pelantar gang Selayar, kata Ishak, ada juga pelantar kayu di wilayah RW.001 yang sudah goyang dan perlu diperbaiki,”Kami harap pelantar ini juga bisa diperbaiki,” ucap dia.

Sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma sempat turun ke lokasi untuk melihat langsung kondisi jalan pelatar yang roboh tersebut. Ia datang ke lokasi bersama Dinas PUPR beserta RT RW setempat.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Tanjungpinang Atraksi Joget di Atas Kaca

Saat meninjau, Rahma langsung mengintruksikan dinas terkait agar melakukan pengukuran untuk segera dibangun kembali.

Penulis:MC Dinas Kominfo

Editor.  : Herman