Kasus AKBP Basuki: Dari Perselingkuhan hingga Pemberhentian, Kini Ajukan Banding
Nama mantan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki kembali mencuat ke publik menyusul skandal yang melibatkan dirinya. Perwira menengah Polri ini terjerat kasus serius yang berujung pada pemberhentiannya dari institusi kepolisian. Inti permasalahannya adalah perbuatan yang tidak hanya merusak citra institusi, tetapi juga melanggar norma agama dan kesusilaan, yaitu menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan dan bahkan memasukkan nama perempuan tersebut ke dalam Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan istri sahnya.
Perempuan yang dimaksud adalah Dwinanda Linchia Levi, seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang berusia 35 tahun. Tragisnya, hubungan terlarang ini berakhir dengan penemuan Dwinanda meninggal dunia di sebuah kamar kos-hotel (kostel) di Kota Semarang. Saat peristiwa nahas tersebut terjadi, AKBP Basuki diketahui berada di lokasi dan tak membantah memiliki hubungan asmara dengan almarhumah.
Kronologi dan Dampak Pelanggaran Berat
Hubungan terlarang antara AKBP Basuki dan Dwinanda Linchia Levi ini berbuntut panjang dan berakibat fatal bagi karier AKBP Basuki. Setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang, ia dinyatakan secara resmi diberhentikan dari institusi Polri. Keputusan ini diambil setelah ia terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian dalam kategori berat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dijatuhkan kepada AKBP Basuki karena ia melakukan serangkaian pelanggaran berat. Pelanggaran tersebut mencakup perbuatan yang sangat merusak citra Polri, pelanggaran terhadap norma agama dan kesusilaan, serta tindakan perselingkuhan yang telah dibuktikan.
Menurut Kombes Pol Artanto, puncak dari pelanggaran yang dilakukan adalah insiden meninggalnya perempuan berinisial L (Dwinanda Linchia Levi). Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan kehebohan publik dan pemberitaan luas, tetapi juga secara signifikan merusak citra institusi Polri di mata masyarakat.
“Puncak pelanggaran itu adalah meninggalnya perempuan berinisial L. Perkara pidananya masih ditangani oleh Ditreskrimum. Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra institusi Polri,” ungkap Kombes Pol Artanto.
Sanksi Etika dan Administratif yang Diberikan
Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah tidak hanya menjatuhkan satu jenis sanksi, melainkan dua sanksi yang berbeda. Sanksi etika yang dijatuhkan adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), yang berarti AKBP Basuki harus kehilangan jabatannya dan statusnya sebagai anggota Polri. Selain itu, ia juga menerima sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.
Proses pengambilan keputusan ini didasarkan pada pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh komisi sidang. Sebanyak tujuh orang saksi diperiksa untuk mengumpulkan bukti dan keterangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AKBP Basuki dinyatakan melanggar delapan pasal yang tercantum dalam Kode Etik Profesi Polri.
Sebelumnya, AKBP Basuki telah menjalani sidang kode etik yang digelar secara tertutup. Sidang ini fokus pada dugaan pelanggaran etika berat yang berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan. Keterlibatannya dalam perkara ini bermula dari pengakuannya menjalin hubungan asmara dengan Dwinanda Linchia Levi selama kurang lebih lima tahun.
Detail Penemuan Jenazah dan Latar Belakang Hubungan
Dosen muda Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di sebuah kamar kos-hotel (kostel) yang beralamat di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Penemuan jenazahnya terjadi pada hari Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Pada saat penemuan tersebut, AKBP Basuki diketahui berada di dalam kamar yang sama dengan almarhumah.
Hubungan asmara yang dijalin antara AKBP Basuki dan Dwinanda Linchia Levi ini diduga telah berlangsung cukup lama, yaitu sekitar lima tahun. Hubungan gelap ini akhirnya terungkap ke publik setelah insiden tragis yang menimpa Dwinanda.
Langkah Hukum: Pengajuan Banding
Meskipun telah dijatuhi sanksi PTDH, kasus ini belum sepenuhnya berakhir. Terbaru, mantan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jawa Tengah tersebut mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan kepadanya. Pengajuan banding ini dilakukan ke Markas Besar (Mabes) Polri.
Kombes Pol Artanto mengonfirmasi bahwa pihaknya masih menunggu memori banding yang akan diajukan oleh AKBP Basuki. Mengingat statusnya sebagai perwira menengah, berkas banding tersebut akan diteruskan dan diproses di tingkat Mabes Polri.
Proses hukum yang sedang berjalan ini akan menentukan nasib akhir dari AKBP Basuki. Pengajuan banding ini menunjukkan upaya dari pihak AKBP Basuki untuk mendapatkan peninjauan kembali atas sanksi yang telah diberikan, meskipun bukti-bukti pelanggaran etikanya dinilai cukup kuat oleh KKEP Polda Jawa Tengah. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan etika profesi bagi setiap anggota kepolisian, serta dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh pelanggaran norma yang berlaku.














