Penerapan registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah atau face recognition yang direncanakan mulai tahun 2026 mendatang telah memunculkan berbagai diskusi, terutama terkait jaminan privasi dan keamanan data biometrik masyarakat. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, secara tegas mengingatkan pemerintah untuk memastikan aspek-aspek krusial ini terpenuhi sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan secara luas.
Dave menekankan bahwa setiap langkah dalam proses ini haruslah jelas dan terukur, dengan standar perlindungan data yang ketat, transparan, dan dapat diaudit. Pernyataannya menyiratkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan data pribadi yang bersifat sangat sensitif.
Jaminan Keamanan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Data
Menurut Dave, pemerintah dan para operator telekomunikasi memikul tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pengelolaan data biometrik, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga pemanfaatan, dilakukan dengan standar keamanan tertinggi dan penuh kehati-hatian. Ini bukan hanya sekadar masalah teknis, tetapi juga menyangkut hak fundamental warga negara.
Masyarakat, sebagai pemilik data, memiliki hak penuh untuk mengetahui bagaimana data mereka dikelola. Mereka berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai siapa yang bertanggung jawab atas perlindungan data tersebut dan bagaimana data tersebut digunakan. Oleh karena itu, Komisi I DPR berencana untuk meminta penjelasan mendalam dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta para operator terkait kesiapan infrastruktur, aspek keamanan siber, dan mekanisme pengawasan yang akan diterapkan.
Optimalisasi Masa Transisi untuk Uji Coba dan Edukasi
Masa transisi yang dijadwalkan dimulai pada Januari 2026 menjadi momentum penting yang harus dimanfaatkan secara optimal. Dave mengusulkan agar periode ini digunakan untuk melakukan uji coba keamanan secara menyeluruh, memberikan edukasi publik yang memadai, dan melakukan penyesuaian teknis yang diperlukan. Tujuannya adalah agar implementasi kebijakan ini tidak menimbulkan keraguan di masyarakat maupun risiko-risiko keamanan baru yang tidak terduga.
Pentingnya Pengawasan Independen dan Lintas Institusi
Salah satu poin penting yang disuarakan oleh Komisi I DPR adalah perlunya pengawasan independen yang kuat terhadap tata kelola data biometrik. Dave berpendapat bahwa pengelolaan data sensitif semacam ini tidak boleh hanya bergantung pada satu pihak saja. Diperlukan sebuah sistem pengawasan yang melibatkan berbagai institusi untuk memastikan akuntabilitas yang tinggi dan mencegah potensi penyalahgunaan data yang dapat merugikan masyarakat.
Dave menegaskan bahwa Komisi I DPR RI mendukung penuh upaya untuk memperkuat keamanan digital nasional. Namun, prinsip perlindungan hak privasi warga negara adalah sesuatu yang tidak dapat dikompromikan. Ia berjanji bahwa Komisi I DPR akan terus mengawal kebijakan ini agar berjalan sesuai dengan standar keamanan tertinggi dan tetap menghormati hak-hak dasar masyarakat.
Latar Belakang Kebijakan: Upaya Memutus Rantai Kejahatan Digital
Pengumuman mengenai implementasi registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah ini datang dari Kementerian Komdigi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Kebijakan ini akan mulai berlaku bagi pelanggan baru pada 1 Januari 2026. Penting untuk dicatat bahwa pada tahap awal, registrasi ini masih bersifat sukarela, bukan kewajiban, dan masih dalam tahap uji coba sebelum diberlakukan penuh mulai 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memutus mata rantai kejahatan digital. Ia mengungkapkan bahwa nomor seluler seringkali menjadi pintu masuk utama bagi berbagai modus kejahatan siber.
- Modus Kejahatan yang Umum:
- Scam call (panggilan penipuan)
- Spoofing (pemalsuan identitas penelepon)
- Smishing (penipuan melalui SMS)
- Penipuan social engineering (manipulasi psikologis untuk mendapatkan informasi rahasia)
Edwin memaparkan data yang mengkhawatirkan. Hingga September 2025, tercatat lebih dari 332 juta pelanggan seluler yang tervalidasi. Namun, data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan bahwa terdapat 383.626 rekening yang dilaporkan sebagai rekening penipuan, dengan total kerugian finansial mencapai Rp 4,8 triliun.
Lebih lanjut, Edwin menambahkan bahwa setiap bulan, lebih dari 30 juta panggilan penipuan (scam call) terjadi. Rata-rata, setiap orang menerima setidaknya satu panggilan spam dalam seminggu. Fenomena inilah yang mendorong Kementerian Komdigi untuk merancang dan mengimplementasikan kebijakan registrasi SIM Card menggunakan teknologi face recognition. Langkah ini diharapkan dapat memberikan lapisan keamanan tambahan dan mempersulit pelaku kejahatan dalam menyalahgunakan nomor telepon untuk aktivitas ilegal.

















