Lima Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Resmi Ditetapkan Menjelang Akhir Tahun
Menjelang pergantian tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo telah mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2025. Penetapan ini dilakukan melalui rapat paripurna yang menandai selesainya proses legislasi dan kesiapan kelima raperda tersebut untuk menjadi payung hukum yang mengikat.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, menyatakan bahwa kelima raperda tersebut telah melalui tahapan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur sebelum akhirnya disetujui untuk ditetapkan. “Kelima raperda yang kini resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut mencakup Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik,” papar Dwi Laksmi pada Minggu (21/12).
Proses penetapan ini diawali dengan digelarnya rapat paripurna oleh DPRD Kota Probolinggo. Rapat ini merupakan forum untuk mengesahkan keputusan DPRD setelah seluruh raperda dinyatakan telah sesuai dengan hasil fasilitasi yang diberikan oleh Gubernur Jawa Timur. Dwi Laksmi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi di DPRD yang telah memberikan pandangan akhir dan masukan konstruktif selama pembahasan kelima raperda tersebut.
Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh dari pendapat akhir fraksi-fraksi, DPRD Kota Probolinggo secara kolektif menyimpulkan bahwa kelima raperda tersebut layak untuk ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo. “Kami telah melaksanakan penandatanganan keputusan DPRD yang mengesahkan kelima raperda ini. Selain itu, juga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Walikota dan pimpinan DPRD, yang secara resmi menyetujui penetapan raperda menjadi perda,” jelasnya.
Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat dan Pembangunan Berkelanjutan
Secara terpisah, Walikota Probolinggo, Aminuddin, memberikan keterangan bahwa kelima raperda yang baru saja disahkan ini telah melalui proses pembahasan yang sangat mendalam dan komprehensif. Proses tersebut juga selalu disesuaikan dengan arahan dan fasilitasi yang diterima dari Gubernur Jawa Timur.
“Kami memahami bahwa dalam setiap proses legislasi pasti akan muncul berbagai dinamika, masukan, serta koreksi yang bersifat membangun. Hal ini datang dari seluruh anggota dewan yang terhormat maupun dari jajaran eksekutif. Semua ini menunjukkan adanya komitmen bersama dari kita semua untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya berkualitas dan akuntabel, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat dan kokoh,” ujar Aminuddin.
Lebih lanjut, Aminuddin menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Probolinggo, serta seluruh jajaran eksekutif yang telah berkontribusi secara signifikan melalui pemikiran dan kerja sama yang solid selama berlangsungnya proses pembahasan.
“Saya sangat berharap kelima perda yang telah disahkan ini nantinya dapat memberikan manfaat yang nyata dan dirasakan secara langsung oleh seluruh masyarakat Kota Probolinggo. Lebih dari itu, kami juga berharap perda-perda ini dapat secara efektif mendukung upaya pembangunan daerah yang berkelanjutan demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.
Rincian Kelima Peraturan Daerah yang Baru Disahkan:
- Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan: Peraturan ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan para nelayan kecil serta pembudidaya ikan di Kota Probolinggo. Fokusnya meliputi perlindungan hak, akses terhadap sumber daya, serta pemberdayaan ekonomi melalui berbagai program.
- Raperda Pengelolaan Sampah: Mengingat pentingnya isu lingkungan, perda ini akan mengatur secara rinci mengenai sistem pengelolaan sampah yang efektif, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengangkutan, hingga pemrosesan akhir sampah. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
- Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air: Perda ini akan menjadi payung hukum untuk menjaga kualitas air di Kota Probolinggo, baik air bersih maupun air baku. Regulasi ini mencakup upaya perlindungan sumber air, pencegahan pencemaran, serta standar mutu air yang harus dipenuhi demi kesehatan masyarakat.
- Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan: Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Kota Probolinggo. Pengaturannya meliputi hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, perlindungan tenaga kerja, serta fasilitasi penyerapan tenaga kerja lokal.
- Raperda Keterbukaan Informasi Publik: Dengan adanya perda ini, masyarakat akan memiliki akses yang lebih luas terhadap informasi publik yang dikelola oleh pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

















