Alreinamedia.com, DPRD Kota Batam menetapkan Anwar Anas dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) dan Muhammad Fadhli, SH, dari Fraksi PAN-Demokrat-PPP sebagai Wakil Ketua Pansus revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna di Batam, Jumat (16/10/2026), untuk membahas perubahan kedua Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Firmansyah, pejabat Pemko Batam, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut hadir.
Paripurna membahas dua agenda, yakni tanggapan fraksi dan pembentukan Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta jawaban wali kota atas pandangan fraksi mengenai revisi Perda Ketertiban Umum. Agenda pembentukan Pansus tersebut berkaitan dengan pembentukan Pansus untuk dua Ranperda, sementara pembahasan ketertiban umum sebelumnya mendapat dukungan fraksi-fraksi terhadap pembahasan revisi Perda Ketertiban Umum.
Dalam jawabannya, Amsakar mengapresiasi masukan fraksi dan menyebutnya penting untuk menyempurnakan materi Ranperda agar sesuai kebutuhan masyarakat. Ia mengatakan, “Pemerintah Kota Batam memandang bahwa seluruh pandangan dan masukan fraksi-fraksi DPRD merupakan wujud perhatian dan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan kepentingan masyarakat secara berkeadilan.”
Amsakar menjelaskan, revisi diperlukan dengan mempertimbangkan evaluasi pelaksanaan Perda, perkembangan kebutuhan masyarakat, persoalan di lapangan, dan perubahan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, penegakan aturan harus tegas, adil, konsisten, profesional, dan tidak diskriminatif, dengan mengutamakan pencegahan, sosialisasi, edukasi, serta pembinaan; penyempurnaan itu juga mengikuti usulan perubahan Perda Ketertiban Umum.
Usai mendengarkan jawaban wali kota, Kamaluddin membacakan nama anggota Pansus yang diutus setiap fraksi. Rapat diskors lima menit untuk memberi waktu kepada anggota bermusyawarah, lalu menetapkan Anwar Anas dan Muhammad Fadhli sebagai pimpinan Pansus setelah seluruh anggota Dewan yang hadir menyatakan setuju.
Sebelum menutup rapat, Kamaluddin meminta Pansus segera menyusun jadwal kerja dan memulai pembahasan. Ia mengingatkan agenda DPRD cukup padat, termasuk karena sejumlah Pansus Ranperda lain juga sedang bekerja.

















