Dua Oknum Polisi Terlibat Dugaan Pemerkosaan Remaja di Jambi, Propam Polda Jambi Lakukan Pemeriksaan Mendalam
Sebuah kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang melibatkan dua anggota kepolisian di Jambi tengah menjadi sorotan publik. Korban, seorang remaja perempuan berusia 18 tahun berinisial C, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh empat orang pelaku, dua di antaranya adalah anggota Polri. Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap personel yang diduga terlibat.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyidikan mendalam. “Tim Propam juga melakukan proses pemeriksaan terhadap personel Polri yang terlibat,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji, pada Jumat (30/1/2026). Pernyataan ini menegaskan komitmen Polda Jambi untuk mengusut tuntas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, baik itu pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana murni.
Kasus ini mencuat ke publik setelah ibu korban melaporkan kejadian memilukan yang menimpa putrinya. Laporan tersebut kemudian dilanjutkan dengan audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, menunjukkan keseriusan keluarga korban dalam mencari keadilan.
Kronologi dan Detail Kasus
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, insiden dugaan pemerkosaan ini terjadi pada bulan November 2025. Korban, yang saat itu berusia 18 tahun, diduga menjadi sasaran kekerasan seksual oleh empat orang pelaku. Dua di antara pelaku tersebut adalah anggota kepolisian, sementara dua lainnya adalah warga sipil.
Dua oknum polisi yang diduga terlibat telah teridentifikasi. Mereka adalah Bripda SR, yang merupakan anggota Polres Tanjung Jabung Timur, dan Bripda NIR, yang saat ini berdinas di Polda Jambi. Keberadaan mereka dalam lingkaran pelaku menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat tugas pokok polisi adalah melindungi dan melayani masyarakat.
Informasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa salah satu pelaku dari kalangan sipil adalah anak dari seorang tokoh agama terkemuka di Jambi. Hal ini menambah kompleksitas kasus dan menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pelaku yang seharusnya menjadi panutan justru terlibat dalam kejahatan serius.
Tindakan Tegas Polda Jambi
Menanggapi kasus ini, Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan sikap tegas Polda Jambi. “Polda Jambi berkomitmen menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana,” tegasnya. Komitmen ini bukan sekadar retorika, melainkan dibuktikan dengan langkah-langkah konkret yang diambil.
Saat ini, keempat orang terduga pelaku, termasuk kedua oknum polisi, telah dilakukan penahanan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Proses penyidikan dan penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap dengan jelas.
“Saat ini sudah ditangani dan keempat orang sudah dilakukan penahanan oleh Krimum. Proses sidik masih berlanjut,” ujar Erlan. Ia juga menekankan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini akan dilakukan dengan prinsip transparansi, profesionalisme, kepatuhan pada prosedur, dan proporsionalitas. Hal ini diharapkan dapat memberikan jaminan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Cita-cita yang Terkandas Akibat Trauma
Peristiwa tragis ini tidak hanya meninggalkan luka fisik dan psikis bagi korban berinisial C, tetapi juga menghancurkan impian masa depannya. C, yang memiliki nama lengkap CA, bercita-cita untuk menjadi seorang Polisi Wanita (Polwan). Sejak kecil, ia mengaku telah memendam keinginan kuat untuk mengenakan seragam cokelat dan mengabdi kepada negara.
Namun, trauma mendalam akibat dugaan pemerkosaan tersebut membuatnya harus mengubur impian tersebut. “Kata orang, kalau tidak perawan tidak bisa jadi Polwan,” ujar CA lirih saat ditemui di kediamannya di kawasan Simpang Rimbo pada Jumat (30/1/2026) pagi. Ucapan tersebut mencerminkan keputusasaan dan rasa kehilangan yang dialaminya.
Peristiwa ini membuat CA merasa kehilangan keberanian dan kepercayaan diri. Ia mengaku masih sering mengurung diri di dalam kamar dan kesulitan untuk beraktivitas sehari-hari akibat dampak psikologis yang dialaminya. Keinginan untuk mengakhiri hidup pun sempat menghantuinya, namun beruntung dapat dicegah oleh keluarga yang terus memberikan dukungan.
Peran Pelaku dan Harapan Keluarga
CA mengaku sangat terpukul karena salah satu pelaku yang seharusnya memberikan perlindungan, justru ikut melakukan kejahatan tersebut. “Saya dipegang dan diperkosa, bukannya ditolong, malah pelaku ikut memperkosa,” tuturnya dengan nada pilu.
Keluarga CA kini menempuh jalur hukum dengan harapan penuh agar aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara adil, transparan, dan profesional. Mereka percaya bahwa setiap pelaku kejahatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tanpa pandang bulu, termasuk jika pelaku tersebut berasal dari institusi penegak hukum itu sendiri.
Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi Polda Jambi dalam menunjukkan independensi dan komitmennya terhadap supremasi hukum. Publik akan terus mengawasi perkembangan kasus ini, menantikan keadilan bagi korban dan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.

















