HUKRIMKupang

Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan, Penasehat Hukum: Kami Kawal Sampai P21

×

Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan, Penasehat Hukum: Kami Kawal Sampai P21

Sebarkan artikel ini
Penasehat Hukum (PH) korban, Dedy S. Jahapay, dan Jimmy. S.N Daud, ketika dikonfirmasi wartawan, berlokasi di Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, Senin, 02/10/2023 ( Foto : Marcho )

KUPANG – Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan terhadap Yohanis DonBosco Padalani (23), yang terjadi di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi NTT, Minggu 24/09/2023, diharapkan agar segera diusut tuntas.

Hal ini disampaikan Penasehat Hukum (PH) korban, Dedy S. Jahapay, Jimmy. S.N Daud, Yohanis Peni, dan San Fransisco Nathanael Limbong, ketika dikonfirmasi wartawan senin (02/10/2023).

Menurut PH korban, Pengungkapan pelaku tidak hanya pada 3 (tiga) terduga pelaku yang kini berstatus tersangka (TSK), namun diharapkan agar semua orang yang terlibat mesti diperiksa dan dimintai pertanggung jawaban hukumnya.

Dedy S. Jahapay mewakili keluarga korban menyampaikan terima kasih dan apresiasi pada kinerja pihak kepolisian Polsek Kelapa Lima, Polresta Kupang Kota yang telah bekerja maksimal guna mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga :  Bantuan Tuan Guru Batak untuk Korban Bencana dari Polsek Tanah Jawa

Ia menyerahkan dan mempercayai seluruh proses hukum yang kini bergulir di tingkat penyidikan.

Pihaknya mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga mendapatkan keadilan.

Dedy mengatakan, “Terkait proses yang bergulir, kita serahkan semuanya kepada pihak kepolisian, tentunya kami akan terus mengawal sampai P21”.

Terhadap para pelaku, Dedy Jahapay berharap semua orang yang terlibat dapat diproses tidak hanya berhenti di ketiga TSK saja.

Jimmy Daud Pun Menambahkan, “Kami telah berkoordinasi dengan pihak penyidik Polsek kelapa lima untuk memanggil tuan pesta wisuda guna di ambil keterangannya”.

“Dari keterangan beberapa saksi saat kami temui, mereka menyampaikan bahwa perkelahian itu terjadi bukan di tempat pesta wisuda, tapi sebelumnya ada duel antara korban dan pelaku serta beberapa teman pelaku, yang kemudian si pelaku masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah pisau dan menikam korban hingga meregang nyawa” ungkap Jimmy.

Baca Juga :  BC Batam Amankan Kapal Penyeludup Karpet Ilegal Senilai Rp4,17 Miliar

Penulis: MARCHO