Alreinamedia.com-NTT, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan santunan Jaminan Kematian ke ahli waris perangkat desa dan tenaga kerja yang ada di Kabupaten Kupang dikarenakan meninggal dunia.
Santunan Jaminan Kematian diberikan oleh Bupati terpilih Kabupaten Kupang Yosef Lede, SH dan Wakil Bupati terpilih Aurum Obe Titu Eko, S.Ars bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT Wawan Burhanuddin pada saat kegaitan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Kupang, Kamis 6/3/25.
Turut hadir juga Plt Sekda Marthen Rahakbauw, Forkopmida Kabupaten Kupang, 160 Kepala Desa, Ketua BPD se-Kabupaten Kupang dan TPPKK se Kabupaten Kupang sebagai peserta kegiatan urgensi kepada daerah dan perangkat desa menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan jaminan kematian diberkan kepada istri dan anak dan ahli waris Maksem Melianus Ton Kaur Keuangan dari Desa Oesena, Yopi Rolet Holbala Keala Desa Otan, Kecamatan Semau dan Vinsensius Efi Kepala Dusun Desa Netemnanu Utara.
Santunan jaminan kematian yang diterima maisng-masing senilai Rp 42.000.000 untuk para ahli waris dengan rincian santuann kematian Rp 20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, dan santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan jumlah Rp 12 juta.
Bupati Kabupaten Kupang mengatakan penyerahan santunan jaminan kematian ini merupakan wujud komitmen dan sinergi Pemerintahan Kabupaten Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan NTT dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat desa dan tenaga kerja yang ada di Kabupaen Kupang.
“Harapannya setelah ini ahli waris dapat membuat peluang baru untuk mempertahankan kehidupan setelah ditinggal wafat oleh tenaga kerja yang meninggal, saya berharap santunan yang diterima dapat dikelola sebaik-baiknya oleh keluarga yang ditinggalkan untuk menjamin kehidupan kedepannya agar dapat hidup mandiri dan layak.” Ungkap Bupai Yosef dalam sambutannya.
Masih dalam kegiatan yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Wawan Burhanuddin mengatakan sampai saat ini, BPJS Ketenagakerjaan NTT sudah memberikan santunan sejumlah 81 kasus kematian selama periode Januari 2024 s.d Februari 2025 kepada ahli waris di wilayah Kabupaten Kupang, dengan jumlah nominal santunan sebesar Rp 2.815.000.000.
hal ini selaras dengan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja ataupun ahli waris yang ditinggalkan agar dapat hidup layak.
“Saya berharap perlindungan kepada pekerja di wilayah Kabupaten Kupang ini akan terus berlanjut kedepannya, agar mereka dapat terus terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Kami sangat menyambut baik untuk para perangkat desa khususnya di wilayah Kabupaten Kupang agar terdaftar sebagai peserta kami. Saya juga turut berduka cita kepada ahli waris yang ditinggalkan, semoga santunan yang diberikan dapat bermanfaat untuk meningkatkan taraf hidup ahli waris kedepannya agar bias mandiri sepeninggal alm.” Tutup Wawan. (Marco)

















