Human Interest

Elsaday cuci bajunya sendiri saat dirawat di rumah sakit karena tak ada yang menemani

×

Elsaday cuci bajunya sendiri saat dirawat di rumah sakit karena tak ada yang menemani

Sebarkan artikel ini

Ringkasan Berita:

  1. Elsaday, mahasiswa tingkat akhir Universitas Tomakaka, dirawat sendirian tanpa keluarga.
  2. Ruang Isolasi Asoka, RSUD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
  3. Kondisi medis infeksi, sesak napas, infus dan oksigen, memicu simpati publik.

 

Seorang mahasiswa tingkat akhir tampak sendirian di rumah sakit tanpa ditemani sanak saudara.

Ia terbaring di satu sudut Ruang Isolasi Asoka, RSUD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Mahasiswa bernama Elsaday itu terbaring lemah.

Elsaday terbaring sendirian tanpa ada saudara yang berjaga di samping kanan kiri tempat tidurnya.

Yang ada hanyalah deru napas berat dan selang oksigen menemani terbaring.

Mahasiswa tingkat akhir Universitas Tomakaka Mamuju ini mendadak viral dan memicu simpati publik.

Ia kedapatan mengaku mencuci pakaian sendiri di kamar rumah sakit. 

Pemandangan itu membuat para perawat tak kuasa membendung air mata.

Berjuang dalam Kesendirian

Elsaday adalah potret keteguhan yang dipaksa keadaan. 

Sebatang kara di perantauan, kedua orang tuanya telah berpulang pada 2023 lalu di tanah kelahiran mereka, Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Keluarganya dulu peserta transmigrasi yang mengadu nasib di Kalumpang, Mamuju, sejak 1989.

“Betul, dia sendiri di RS. Kemarin saya baru datang dari Tobadak (Kabupaten Mamuju). Kakaknya ada di Mamuju, tapi harus bekerja dan baru bisa pulang malam hari,” ujar paman Elsaday, Asrial Adu (48), saat ditemui di RSUD Mamuju, Selasa (30/12/2025).

Kesendirian Elsaday di rumah sakit bukanlah hal baru. 

Menurut pihak medis, ini adalah kesekian kalinya mahasiswa semester akhir tersebut masuk ruang perawatan.

ia hampir selalu datang seorang diri.

Kondisi Medis yang Memprihatinkan

Ketua Tim Perawatan Asoka, Fatmawati Adam, menjelaskan Elsaday telah dirawat sejak 23 Desember 2025. 

Diagnosis dokter menunjukkan kondisi adanya infeksi.

“Kondisinya sejak awal masuk masih sama; batuk dan sakit perut. Dia dirawat di ruang isolasi,” tutur Fatmawati.

Meski tubuhnya digerogoti berbagai penyakit, semangat Elsaday untuk menyelesaikan studinya belum padam. 

Di tengah rasa sesak yang menghimpit dada, ia tetap berjuang menuntaskan masa-masa akhirnya sebagai mahasiswa.

Meski kini ia harus bertarung lebih dulu untuk nyawanya sendiri.

Baca Juga :  Wisuda Gaza: Harapan di Tengah Reruntuhan

Pantauan Tribun-Sulbar.com, ia terlihat menggunakan nasal kanula (selang oksigen kecil di hidung) untuk membantu pernapasan, mengonfirmasi adanya keluhan sesak napas atau gangguan paru-paru.

Tangan kiri pasien tampak dibalut perban putih yang menutupi iv cath atau jarum infus, menandakan pemberian obat-obatan dan cairan dilakukan secara berkelanjutan.

Tubuh pasien terlihat cukup kurus (mengalami penurunan massa otot), yang sering kali merupakan indikasi penyakit kronis jangka panjang seperti tuberkulosis (TB) dan komplikasi ginjal. 

Ia terbaring di tempat tidur rumah sakit standar dengan pagar pengaman terpasang.

Di sampingnya, terlihat tabung oksigen besar berwarna biru.(*)

Lama waktu rawat inap

Dilansir dari Kementerian Kesehatan, pengertian lama waktu rawat inap adalah Pemantauan lama rawat pasien BPJS, yaitu proses pemantauan hari perawatan pasien atau biaya perawatan yang melebihi paket INA CBG’s. Pemantauan lama rawat pasien BPJS dilakukan oleh Manajer Pelayanan Pasien (MPP) secara berjenjang yaitu :

1). Pemantauan Pasien rawat inap lebih dari 6 hari. 

2). Pemantauan pasien rawat inap lebih dari 9 hari. 

3). Pemantauan pasien rawat lebih dari 14 hari.

Tujuan dari pemantauan lama waktu rawat inap adalah untuk kendali mutu dan kendali waktu. Petunjuk teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBG’s) merupakan acuan bagi fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, BPJS Kesehatan dan pihak lain yang terkait mengenai metode pembayaran INA-CBGs dalam pembayaran penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Adapun kebijakan dalam pemantauan lama waktu rawat inap, yaitu :

1). UU BPJS no 8 thn 2016 pasal 2 tentang kendali mutu dan kendali biaya. 

2). Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan kesehatan Pada Jaminan kesehatan Nasional BAB VI Pasal 35. 

3). 03.05/11. 1/1336/2017 tentang Kebijakan Manajer Pelayanan Pasien (MPP) RSUP Fatmawati.

Prosedur pemantauan lama waktur rawat inap, adalah sbb :

Pemantauan hari 1 : Pasien masuk ruang rawat inap diharapkan sudah dapat ditegakan diagnosa sehingga bisa dilakukan koding dan diketahui nilai Paket INA-CBG’s nya.

Pemantauan hari 2 – 3 : Evaluasi pengkajian awal pasien, dan Care Plan yang terukur oleh Kepala Ruangan/MPP. Jika sudah ada lakukan edukasi kepada pasien dankeluarga tentang rencana perawatan. Evaluasi hasil konsul dan pemeriksaan penunjang apakah merubah diagnose. Jika merubah diagnose awal dibuat koding sementara untukmengetahui paket INACBGsnya dan diinformasikan kepada DPJP.  Jika Care Plan belum ada, MPP agar mengingatkan DPJP untuk membuat care plan terukur dalam 24 jam setelah pasien masuk Rawat Inap.

Baca Juga :  Indy Barends Ungkap Fakta Persahabatan dengan Indra Bekti

Pemantauan hari 4 – 6 : Evaluasi kondisi pasien dibandingkan dengan Care Plan DPJP oleh MPP, jika dibolehkan pulang DPJP membuat resume pasien pulang. Jika belum diperbolehkan pulang, MPP menanyakan kembali rencana kelanjutan perawatan pasien ke DPJP. DPJP diminta membuat perubahan Care Plan.

Pemantauan hari 7 – 9 : Evaluasi kondisi pasien dibandingkan dengan Care Plan DPJP oleh MPP, jika dibolehkan pulang DPJP membuat resume pasien pulang Jika belum diperbolehkan pulang, MPP melaporkan kepada Kordinator Pelayanan. Koordinator Pelayanan menyelenggarakan Family meeting antara keluarga, DPJP dan PPJP untuk menjelaskan perkembangan perawatan pasien DPJP diminta membuat Care Plan perubahan.

Pemantauan hari 9 – 13 : Evaluasi kondisi pasien dibandingkan dengan Care Plan DPJP oleh Koordinator Pelayanan Instalasi, jika dibolehkan pulang DPJP membuat resume pasien pulang. Jika belum diperbolehkan pulang, Koordinator Pelayanan melaporkan keBidang Pelayanan Medik untuk dibahas oleh Tim Case Mix.

MPP dan Koordinator Pelayanan di Instalasi mengevaluasi hasil pelaksanaan kesepakatan pertemuan Tim Case Mix RSUP Fatmawati 3 hari sekali hingga pasien diperbolehkan pulang oleh DPJP.

Setiap pasien pindah ruang rawat, DPJP di ruang rawat sebelumnya harus membuat Resume sementara dari pasien tersebut sebagai data pembuatan resume akhir pasien.

Apabila terdapat pasien yang lebih dari 14 hari perawatan tanpa Care Plan dan sudah pernah ditindak lanjuti oleh Ka. Ruangan dan Koordinator Pelayanan agar dapat dilaporkan kepada Bidang Pelayanan Medik dan akan diajukan untuk dibahas dalam pertemuan Tim Casemix.

Apabila terdapat pasien yang biaya riilnya sudah mencapai 75?ri nilai paket INACBGsnya walaupun lama rawat belum 14 hari juga dilaporkan ke Bidang Pelayanan Medik dan akan diajukan untuk dibahas dalam pertemuan Tim Casemix.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com