KalimantanNewsNTT

Empat Bulan Menjadi Peserta, Ahli Waris Terima Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan NTT

×

Empat Bulan Menjadi Peserta, Ahli Waris Terima Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan NTT

Sebarkan artikel ini
Foto Bersama Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang Anika T. Leny Bella, Penyuluh Kementrian Kelautan dan Perikanan Steldy Pono, Account Representative BPJS ketenagakerjaan NTT Andri Afrianto, Ahli Waris Tri Rini Rumaryati, serta Staff Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang Saat Penyerahan Santunan JKM, Senin 16/10/23 ( Foto : Marcho/Alreinamedia.com )

NTT – Program Jaminan Kematian (JKM) merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja pada saat masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat Program JKM, diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia biasa.

Senin 16/10/23 BPJS Ketenagakerjaan NTT melalui Bidang kepesertaan Andri Afrianto memberikan santunan JKM kepada keluarga Semuel A.L. Zacharias yang meninggal dunia akibat Sakit.

Penyerahan santunan tersebut diserahkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang Anika T. Leny Bella yang diberikan langsung kepada ahli waris Tri Rini Rumaryati sebagai Istri Almarhum senilai Rp 42.000.000,- berlokasi di ruang kerja Kadis Kelautan dan Perikanan Kota Kupang, Pukul 10.17 Wita.

Turut hadir dan menyaksikan penyerahan santunan tersebut Penyuluh dari Kementrian Kelautan dan Perikanan Steldy Pono.

Steldy menyampaikan bahwa Almarhum Semuel merupakan anggota yang termasuk dalam salah satu Kelompok binaan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang di Bidang budidaya ikan air tawar, dalam hal ini pembudidayaan Ikan Lele yang berlokasi di Kelurahan Bakunase Kota Kupang.

Setiap anggota Kelompok budidaya ikan air tawar termasuk almarhum mendaftarkan diri sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Steldy mengatakan, “saat almarhum meninggal saya belum terpikirkan kalau almarhum ada ikut sebagai peserta BPJS, Pada saat di kantor baru saya teringat kalau almarhum ada ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan jadi saya hubungi pak Andri untuk pastikan, dan dijawab dari pihak BPJS bahwa klaimnya bisa di Proses”.

Baca Juga :  KKP Luncurkan SALMON untuk Perkuat Pemantauan Kapal Perikanan

“Sehingga saya langsung ke rumah almarhum dan meminta segera urus persyaratan untuk diantar ke BPJS Ketenagakerjaan, dan Puji Tuhan sudah dipenuhi dan sudah bisa cair paling lambat besok ke rekening ahli waris,” ujar Steldy.

Almarhum Semuel baru menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada Bulan Juni 2023, baru empat bulan kepesertaannya.

Walaupun kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan baru empat bulan namun ahli waris tetap menerima santunan senilai Rp 42.000.000,- karena sudah tercover dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang Anika T. Leny Bella turut memberi perhatian atas peristiwa yang dirasakan keluarga almarhum.

Anika mengatakan, “kalau bisa jika ada anggota lain yang belum ikut, tolong disampaikan agar yang lain bisa ikut program BPJS Ketenagakerjaan ini”.

“Saya juga berterima kasih kepada para penyuluh karena sudah turun ke kelompok-kelompok, setidaknya ada kemitraan yang terjalin dengan baik,” Ungkap Anika.

Anika pun menyampaikan harapannya bahwa sebagai dinas yang punya penyuluh tentu diharapkan agar kedepannya kelompok binaan-binaan bisa mandiri kedepannya.

“Selama ini begitu banyak binaan dari kami bahkan bantuan-bantuan, kami arahkan untuk kelompok binaan,” ungkap Anika.

Baca Juga :  Rencana Pemadaman Listrik Senin 23 Oktober 2025, PLN Batam Umumkan Jadwal dan Lokasinya

Terkait keikutsertaan peserta dari kelompok binaan budidaya air tawar yang mengikutinya secara mandiri, anika pun menyatakan bahwa dari dinas sudah mempunyai asuransi untuk para nelayan yang bekerjasama dengan BPJS kurang lebih sekitar 500 peserta dari tahun kemarin. Namun untuk binaan budidaya air tawar masih mengikutinya secara mandiri.

“Tahun ini di perubahan anggaran, kami akan siapkan lagi untuk 100 peserta agar ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Anika.

Ahli waris yang mendapatkan santunan tidak perlu lagi meneruskan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan.

Mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Andri Afrianto selaku Account Representative BPJSTK mengatakan, “Santunan yang diberikan dapat digunakan oleh ahli waris untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari. Apalagi almarhum ini merupakan tulang punggung keluarga, tentu dengan uang yang tidak seberapa ini dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari”.

Bertemu di ruang kerjanya, kepala BPJS Ketenagakerjaan Christian Natanael Sianturi pun turut memberikan tanggapan terkait penyerahan bantuan tersebut.

Christian mengatakan, “Kami hadir untuk pekerja Indonesia menjalankan amanah Undang Undang dan siap memperluas cakupan kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,”.

“Dengan program JKM ini diharapkan dapat membantu ahli waris yang ditinggalkan oleh tulang punggung keluarga, karena pada dasarnya ahli waris berhak untuk melanjutkan hidup yang layak” tutup Christian. (Marcho)