Nasional

Gaji ASN Tunggal 2026: DPR Soroti Aturan Teknis

×

Gaji ASN Tunggal 2026: DPR Soroti Aturan Teknis

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Indonesia sedang dalam tahap finalisasi rancangan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan transformatif ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi dan meningkatkan manajemen ASN secara keseluruhan. Rencana ini secara resmi tertuang dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026, yang mencakup proyeksi belanja negara untuk periode 2026-2029.

Transformasi Manajemen ASN Melalui Sistem Penggajian Tunggal

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhammad Khozin, menjelaskan bahwa penerapan sistem single salary merupakan salah satu pilar utama dalam transformasi manajemen ASN. Kebijakan ini bahkan telah diintegrasikan ke dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN).

Meskipun semangat dan tujuan kebijakan ini telah tertuang dalam undang-undang, detail teknis pelaksanaannya masih dalam proses penyusunan. Aturan turunan yang lebih rinci, termasuk mekanisme teknis penggajian, belum secara spesifik dimuat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru.

“Jika memang tahun 2026 akan diterapkan penggajian tunggal, kita tunggu bagaimana aturan teknisnya agar sesuai dengan spirit tata kelola manajemen ASN dan reformasi birokrasi,” ujar Khozin pada Selasa, 16 Desember 2025. Ia menekankan pentingnya keselarasan antara kebijakan single salary dengan tujuan besar reformasi birokrasi yang sedang digalakkan pemerintah.

Baca Juga :  Presiden Minta Pengembangan Lumbung Pangan Dimaksimalkan

Manfaat dan Harapan Implementasi Single Salary

Muhammad Khozin optimis bahwa sistem penggajian tunggal ini akan membawa sejumlah manfaat signifikan bagi ASN dan birokrasi Indonesia. Salah satu manfaat utamanya adalah peningkatan transparansi dan keadilan dalam sistem penggajian. Dengan single salary, disparitas gaji antar ASN yang selama ini mungkin timbul akibat adanya tunjangan-tunjangan tersembunyi atau komponen gaji yang beragam, diharapkan dapat diminimalisir.

Lebih lanjut, kebijakan ini juga sejalan dengan target efisiensi anggaran negara. Dengan sistem yang lebih terstruktur dan terpadu, diharapkan pengelolaan anggaran belanja pegawai dapat menjadi lebih efektif dan efisien.

Selain itu, penerapan single salary juga dipandang dapat mendorong peningkatan integritas di kalangan ASN. Ketika sistem penggajian lebih adil dan transparan, ASN diharapkan tidak lagi tergoda untuk mencari tambahan penghasilan dari sumber-sumber yang tidak resmi, seperti honorarium proyek yang terkadang menimbulkan konflik kepentingan.

“Mendorong integritas ASN karena tidak tergoda mencari tambahan dari honorarium proyek, dan model ini akan menjadikan standar nasional yang akan memudahkan penghitungan gaji secara adil dan kompetitif,” jelas Khozin. Ia menambahkan bahwa model penggajian tunggal ini akan menciptakan standar penggajian nasional yang dapat diukur secara adil dan kompetitif, sehingga dapat meningkatkan motivasi dan kinerja ASN.

Baca Juga :  Ini Identitas 3 Polisi Tewas Akibat Bentrok Berdarah

Menanti Aturan Teknis dan Evaluasi Uji Coba

Hingga saat ini, belum ada gaung lebih lanjut dari pemerintah mengenai kapan tepatnya sistem single salary ini akan mulai diimplementasikan secara luas. Namun, dengan adanya rencana dalam RAPBN 2026, diharapkan proses finalisasi aturan teknis dapat segera diselesaikan.

Pemerintah sebelumnya telah melakukan uji coba penerapan sistem single salary di 15 instansi pemerintah. Laporan hasil dari uji coba ini menjadi salah satu elemen penting yang perlu ditunggu untuk memastikan kesiapan dan efektivitas sistem sebelum diterapkan secara nasional.

“Spirit dan teori single salary ini bagus. Tinggal aturan teknisnya kita tunggu, termasuk laporan atas uji coba di 15 instansi yang telah menerapkan single salary,” pungkas Khozin. Ia berharap agar seluruh aspek teknis dapat disiapkan dengan matang, sehingga implementasi single salary dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif yang maksimal bagi ASN dan pelayanan publik di Indonesia.