Alreinamedia.com- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya angkat bicara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk ibu hamil dan bayi yang saat ini tengah dalam tahap penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi pada periode 2016 hingga 2020, sebelum kepemimpinan Menteri Kesehatan saat ini, Budi Gunadi Sadikin.
“Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK,” ujar Aji kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Aji menyatakan bahwa Kemenkes mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut kasus tersebut. Selain itu, Kemenkes juga telah melakukan pengawasan internal terhadap indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan PMT. Hasil pengawasan tersebut, kata Aji, telah disampaikan kepada KPK sebagai bentuk komitmen dalam memperbaiki tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Sebelumnya, dugaan korupsi dalam pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil ini mencuat ke publik usai konfirmasi dari seorang jurnalis kepada pihak KPK. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan keterangan awal mengenai penyelidikan tersebut.
“Pengadaan makanan tambahan bayi dan ibu hamil tahun 2014, cluenya adalah makanan tambahan bayi dan ibu hamil,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Meski demikian, Asep belum menjelaskan secara rinci mengenai pihak-pihak yang telah dimintai keterangan maupun detail proyek tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau lidik.
“Tindak pidana korupsi terkait itu, cluenya itu masih lidik,” tuturnya.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi di sektor kesehatan yang terus menjadi sorotan publik. KPK sendiri berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. (Redaksi)

















