Berita Utama

Guru PPPK Paruh Waktu: Kemendikbud Cari Solusi Terbaik

×

Guru PPPK Paruh Waktu: Kemendikbud Cari Solusi Terbaik

Sebarkan artikel ini

Menanti Solusi: Nasib Ribuan Guru Non-ASN dan Kebutuhan Formasi PPPK di Cianjur

Pemerintah Indonesia saat ini sedang berupaya keras mencari solusi terbaik bagi para guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Upaya ini juga mencakup nasib para guru di berbagai daerah, termasuk Cianjur, Jawa Barat, yang menghadapi tantangan serupa. Perkembangan terbaru ini diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, yang menekankan komitmen pemerintah untuk menemukan jalan keluar yang paling adil dan efektif.

Diskusi intensif telah dilakukan di tingkat lintas kementerian, melibatkan Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan yang komprehensif bagi para guru PPPK paruh waktu. “Sudah kami bahas di rapat lintas kementerian dua hari lalu bersama menteri keuangan, menteri agama, menteri dalam negeri, kemenPAN-RB, dan kepala BKN untuk mencari jalan terbaik bagi guru-guru berstatus PPPK paruh waktu,” ujar Abdul Mu’ti usai acara revitalisasi satuan pendidikan di Cianjur pada Sabtu (31/1).

Klarifikasi Status Guru: Dari Honorer Menjadi Non-ASN

Dalam konteks undang-undang kepegawaian, Abdul Mu’ti mengklarifikasi bahwa istilah “guru honorer” tidak lagi digunakan secara resmi. Sebaliknya, klasifikasi yang berlaku adalah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru non-ASN. Kategori guru non-ASN sendiri terbagi lagi menjadi dua kelompok utama: mereka yang telah memiliki sertifikasi pendidik dan mereka yang belum tersertifikasi.

Baca Juga :  Mengapa Jendela Kamar Hotel Sulit Dibuka? Ini Penjelasannya

Perbedaan status ini berdampak signifikan pada kesejahteraan guru. Menurut penjelasan Abdul Mu’ti, guru non-ASN yang telah tersertifikasi berhak menerima tunjangan yang lebih besar, bahkan bisa mencapai Rp 2 juta per bulan. Tunjangan ini belum termasuk insentif tambahan yang diberikan berdasarkan lokasi tugas mereka, yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru. Hal ini menunjukkan adanya apresiasi yang lebih tinggi bagi guru yang telah memenuhi kualifikasi sertifikasi.

Mencari Jalan Keluar bagi Guru Non-ASN yang Belum Tersertifikasi

Fokus utama pemerintah saat ini adalah mencari solusi yang konkret bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi pendidik. Pemerintah menyadari bahwa kelompok ini juga berkontribusi besar dalam dunia pendidikan dan perlu mendapatkan perhatian yang layak. Oleh karena itu, Abdul Mu’ti mengimbau kepada semua pihak yang berkepentingan untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait kebijakan yang akan diambil.

“Kami sedang mencari jalan keluar terbaik bagi non-ASN yang belum tersertifikasi, tunggu ya sampai ada keputusan,” tegasnya. Pernyataan ini memberikan sedikit harapan sekaligus menekankan bahwa proses perumusan kebijakan masih berlangsung dan membutuhkan waktu untuk memastikan semua aspek dipertimbangkan dengan matang.

Dinas Pendidikan Cianjur Menanti Keputusan Pusat

Di tingkat daerah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur saat ini tengah menanti keputusan dari pemerintah pusat mengenai nasib sekitar 1.576 guru honorer di wilayahnya. Ribuan guru ini tidak termasuk dalam usulan formasi PPPK untuk tahun 2025, yang menimbulkan kekhawatiran besar akan masa depan mereka.

Baca Juga :  Ansar Terima Kunjungan Dari PWRI Kepri

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Cianjur, Wawan Setiawan, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur telah mengajukan lebih dari 7.000 formasi PPPK paruh waktu untuk tahun 2025. Formasi ini tidak hanya mencakup guru, tetapi juga tenaga teknis di lingkungan sekolah.

  • Rincian Formasi yang Diajukan:
    • Total formasi PPPK paruh waktu yang diusulkan: Lebih dari 7.000.
    • Formasi untuk tenaga pendidikan: Sekitar 2.800 orang.

Namun, Wawan Setiawan juga menyoroti adanya kendala dalam pemenuhan syarat bagi sebagian calon PPPK. “Untuk formasi tenaga pendidikan yang diajukan sebanyak 2.800 orang karena sudah terdata di Dapodik, namun banyak yang tidak memenuhi syarat salah satunya masa kerja kurang dari dua tahun,” ungkapnya.

Kondisi ini menyebabkan Disdikpora Cianjur belum dapat memberikan kepastian mengenai nasib lebih dari seribu tenaga pendidik yang tidak memenuhi syarat tersebut. Meskipun demikian, Wawan Setiawan menyampaikan harapan agar ke depannya pemerintah pusat dapat membuka kembali formasi baru atau memberikan kesempatan lain dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah. Harapan ini menjadi krusial bagi kelangsungan pendidikan di Cianjur dan kesejahteraan para guru yang belum memiliki status kepegawaian yang jelas.

Pemerintah diharapkan dapat segera merumuskan kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan, tidak hanya untuk guru PPPK paruh waktu, tetapi juga untuk seluruh guru non-ASN, demi memastikan kualitas pendidikan yang merata di seluruh Indonesia dan memberikan apresiasi yang layak bagi para pendidik.