Berita

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Nadiem, Pengacara Minta Bukti Kerugian Negara

×

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Nadiem, Pengacara Minta Bukti Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini



JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Indonesia, Nadiem Makarim. Meski permohonan tersebut ditolak, tim kuasa hukum Nadiem tetap bersikeras meminta bukti sah mengenai adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020-2022.

Dodi S Abdulkadir, kuasa hukum Nadiem, menyampaikan bahwa penunjukan seseorang sebagai tersangka korupsi tidak dapat dilakukan tanpa adanya hasil audit yang jelas mengenai kerugian negara. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada data resmi yang membuktikan adanya kerugian nyata dari kegiatan pengadaan tersebut.

“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi jika hasil audit untuk menghitung kerugian negara belum ada?” tanya Dodi di Jakarta, Senin.

Permohonan praperadilan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek antara tahun 2020 hingga 2022. Menurut Dodi, pihaknya akan terus menuntut bukti sah yang menunjukkan adanya kerugian negara secara nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss).

Baca Juga :  Paspor di Xpander, Imigrasi Atambua Ucapkan Terima Kasih ke TNI

Lebih lanjut, Dodi menyebut bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook dinilai normal dan tidak ditemukan adanya selisih antara harga jual produk atau jasa dengan harga pokoknya (mark-up). Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Artinya, hingga hari ini, tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara,” ucap Dodi.

Ia juga menyatakan bahwa putusan hakim hanya menilai aspek prosedural tanpa mempertimbangkan substansi perkara. Dodi menjelaskan bahwa praperadilan hanya menilai formil dan prosedural penetapan tersangka, bukan bagian dari pokok perkara.

“Sebagai bagian dari proses hukum dan penghormatan atas hak asasi tersangka, seharusnya hakim juga mempertimbangkan berbagai aspek yang dinilai penting dalam penetapan tersangka korupsi,” tambahnya.

Dodi juga menjelaskan bahwa dua ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh jaksa maupun tim kuasa hukum memiliki beberapa argumen yang sama terkait materi kerugian negara. Salah satu ahli hukum pidana, Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia, menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi (potential loss).

Baca Juga :  Rusdi: Surat Pengunduran Saudra Ibrahim Murni Keinginan Sendiri, Bukan Paksaan Dari Partai

Pandangan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa unsur kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti.

Di sisi lain, Ahli Hukum Pidana Dr Khairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta menegaskan bahwa alat bukti yang paling relevan untuk menetapkan tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah adanya kerugian negara.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel), I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.