Friderica Widyasari Dewi: Sosok Baru di OJK dengan Kekayaan Miliaran Rupiah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan penunjukan dua anggota Dewan Komisioner baru, yakni Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi. Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya yang mengundurkan diri, sebuah langkah strategis yang bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kesinambungan kepemimpinan di sektor keuangan nasional. Di tengah sorotan publik atas posisi barunya, daftar kekayaan Friderica Widyasari Dewi, yang mencapai Rp 81,5 miliar, menjadi topik pembicaraan hangat.
Penguatan Struktur Kepemimpinan OJK
Keputusan OJK untuk menunjuk Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi sebagai pengganti pejabat Dewan Komisioner yang mundur disampaikan secara resmi pada Sabtu, 31 Januari 2026. Langkah ini merupakan respons terhadap dinamika yang terjadi di sektor keuangan, terutama setelah adanya gejolak pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat mengalami penurunan. Dengan susunan kepemimpinan yang diperkuat, OJK menargetkan optimalisasi fungsi pengawasan, pengambilan kebijakan strategis, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap stabilitas sistem keuangan.
Friderica Widyasari Dewi secara spesifik ditugaskan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK. Sebelumnya, ia telah dikenal luas atas perannya dalam mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan, serta aktif dalam berbagai program yang berfokus pada edukasi dan pelindungan konsumen. Pengalaman dan rekam jejaknya diyakini akan memberikan kontribusi signifikan dalam menjalankan tugas-tugas krusial di OJK.
Sementara itu, Hasan Fawzi dipercaya untuk menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Latar belakang Hasan yang kuat dalam pengembangan inovasi teknologi keuangan dan aset digital diharapkan dapat membawa perspektif baru dan solusi progresif dalam menghadapi tantangan industri keuangan modern.
OJK menegaskan bahwa seluruh proses penunjukan ini telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Keputusan ini merupakan bagian integral dari upaya kelembagaan untuk memastikan stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai regulator sektor jasa keuangan.
Profil dan Latar Belakang Friderica Widyasari Dewi
Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki Widyasari, lahir pada tanggal 28 November 1975. Sebelum penunjukannya sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK, ia telah menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022–2027, dengan fokus pada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen. Posisi ini menunjukkan dedikasinya yang mendalam terhadap perlindungan hak-hak konsumen dan integritas pasar keuangan.
Penetapan Friderica sebagai anggota Dewan Komisioner OJK tidak terlepas dari proses seleksi yang ketat. Ia berhasil lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan oleh Komisi XI DPR, sebuah bukti kompetensi dan kapabilitasnya untuk mengemban amanah di lembaga setingkat OJK.
Rincian Kekayaan Friderica Widyasari Dewi
Sebagai pejabat publik, kewajiban melaporkan harta kekayaan merupakan bagian penting dari transparansi. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 21 Februari 2024, total kekayaan Friderica Widyasari Dewi tercatat mencapai Rp 81,5 miliar. Angka ini mencerminkan akumulasi aset yang signifikan sepanjang kariernya.
Mayoritas kekayaan Friderica Widyasari Dewi bersumber dari kepemilikan properti, baik tanah maupun bangunan. Ia tercatat memiliki sembilan bidang tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 79 miliar. Properti-properti ini tersebar di beberapa lokasi strategis, termasuk Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Bogor, Yogyakarta, Badung, dan Bekasi, menunjukkan diversifikasi portofolio aset real estate miliknya.
Selain aset properti, Friderica juga memiliki kendaraan mewah. Ia tercatat memiliki satu unit mobil Mercedes-Benz sedan tahun 2018 dengan nilai taksiran sebesar Rp 700 juta. Kepemilikan kendaraan ini menambah daftar aset bergerak yang dimilikinya.
Aset lain yang melengkapi kekayaan Friderica meliputi harta bergerak lainnya yang bernilai Rp 1,8 miliar, serta kas dan setara kas yang mencapai Rp 1,87 miliar. Meskipun memiliki aset yang besar, Friderica juga tercatat memiliki kewajiban berupa utang sebesar Rp 2,4 miliar. Utang ini diperhitungkan dalam perhitungan total harta kekayaannya, sehingga menghasilkan angka bersih sebesar Rp 81,5 miliar.
Berikut adalah rincian lengkap harta kekayaan Friderica Widyasari Dewi berdasarkan LHKPN:
A. TANAH DAN BANGUNAN: Rp 79.550.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 930 m²/346 m² di KAB/KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI senilai Rp 21.000.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 132 m²/232 m² di KAB/KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI senilai Rp 6.500.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 653 m²/489 m² di KAB/KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI senilai Rp 18.500.000.000
- Bangunan Seluas 230 m² di KAB/KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI senilai Rp 9.800.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 605 m²/200 m² di KAB/KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI senilai Rp 10.500.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 3500 m²/100 m² di KAB/KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI senilai Rp 1.750.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 490 m²/250 m² di KAB/KOTA KOTA YOGYAKARTA, WARISAN senilai Rp 5.500.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 225 m²/100 m² di KAB / KOTA BADUNG, HASIL SENDIRI senilai Rp 5.000.000.000
- Bangunan Seluas 98 m² di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI senilai Rp 1.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN: Rp 700.000.000
- MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 2018, HASIL SENDIRI senilai Rp 700.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp 1.805.000.000
D. SURAT BERHARGA: Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS: Rp 1.870.141.325
F. HARTA LAINNYA: Rp 0
Sub Total: Rp 83.925.141.325
UTANG: Rp 2.400.000.000
TOTAL HARTA KEKAYAAN: Rp 81.525.141.325
Dengan latar belakang profesional yang kuat dan kepemilikan aset yang signifikan, kehadiran Friderica Widyasari Dewi di jajaran Dewan Komisioner OJK diharapkan dapat memperkuat upaya lembaga dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan di Indonesia.

















