Pemerintah dan para pelaku industri plastik nasional tengah gencar membahas berbagai kebijakan, termasuk Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Tujuannya jelas: memperkuat industri plastik dalam negeri. Namun, di balik upaya penguatan ini, muncul pula suara dari asosiasi industri hilir yang menyoroti perlunya kalibrasi kebijakan tersebut. Mereka menekankan pentingnya basis data yang akurat mengenai pasokan dan kebutuhan riil, agar perlindungan industri tidak justru berujung pada melemahnya daya saing manufaktur nasional.
Diskusi intensif ini diwujudkan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan diseminasi hasil kajian awal yang diselenggarakan di Jakarta. FGD ini melibatkan delapan asosiasi industri hilir yang memiliki peran krusial dalam rantai pasok plastik, yaitu GAPMMI (Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia), Gabel (Asosiasi Gabungan Perusahaan Industri Elektronika dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga), IPF (Industri Plastik Fleksibel), Aphindk (Asosiasi Produsen Plastik Hilir Indonesia), GIATPI (Gabungan Industri Alat-alat Transportasi Indonesia), Asparminas (Asosiasi Produsen Plastik Kemasan), Rotokemas (Asosiasi Industri Kemasan Fleksibel Indonesia), dan Adupi (Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia).
Para perwakilan asosiasi industri plastik hilir sepakat bahwa instrumen perlindungan perdagangan memang masih dibutuhkan. Namun, mereka menekankan bahwa penerapannya haruslah selaras dengan kondisi nyata di lapangan. Apabila pasokan dari dalam negeri belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan industri, baik dari segi volume maupun spesifikasi teknis yang dibutuhkan, kebijakan tarif yang terlalu ketat justru berpotensi membebani industri hilir.
Menilik Dampak Kebijakan Bea Masuk
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi S Lukman, menggarisbawahi pentingnya evaluasi BMAD dan BMTP. Menurutnya, evaluasi tersebut harus mampu mempertimbangkan dampak struktural terhadap keseluruhan ekosistem industri nasional. Ia memberikan peringatan bahwa ketidakseimbangan tarif antara bahan baku dan produk jadi berisiko tinggi mendorong peningkatan impor produk akhir, yang pada gilirannya dapat melemahkan fondasi manufaktur dalam negeri.
“Kami mendorong adanya kajian yang lebih komprehensif agar kebijakan yang diambil benar-benar dapat menciptakan keseimbangan bagi kepentingan seluruh industri nasional,” ujar Adhi.
Perwakilan dari Asosiasi Industri Kemasan Fleksibel Indonesia (Rotokemas), Ferry Bunarjo, secara spesifik menyoroti persoalan Low-Density Polyethylene (LLDPE) C6. Bahan ini merupakan komponen krusial bagi industri kemasan. Ferry mengungkapkan bahwa meskipun pasokan domestik untuk LLDPE C6 dikabarkan tersedia, masih terdapat kekurangan dalam komunikasi pasar yang memadai antara produsen hulu dan industri pengguna.
“Kami tidak pernah mendapatkan penawaran pasokan yang memadai, namun kebijakan BMTP justru diajukan. Hal ini mengindikasikan bahwa kebutuhan riil industri hilir belum terpetakan dengan baik,” ungkap Ferry.
Lebih lanjut, Ferry mengingatkan bahwa hampir seluruh bahan baku yang digunakan dalam industri kemasan kini telah dikenakan berbagai instrumen trade remedies. Ironisnya, produk jadi impor tidak menghadapi perlakuan tarif yang setara. Kondisi ini memberikan tekanan ganda pada industri, baik dari sisi biaya produksi maupun potensi dampaknya terhadap harga pangan dan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat.
Dukungan dengan Syarat: Kapasitas dan Diversifikasi
Dari sektor elektronik, Harry Wibowo, Kepala Bidang Regulasi Asosiasi Gabungan Perusahaan Industri Elektronika dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga (Gabel), menegaskan bahwa industri pengguna pada prinsipnya sangat mendukung upaya penguatan industri dalam negeri. Namun, ia juga menekankan bahwa kapasitas produksi dan diversifikasi produk dari industri hulu belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan spesifik dari industri hilir.
“Kami akan sepenuhnya beralih menggunakan produk dalam negeri ketika semua kebutuhan industri kami sudah dapat terpenuhi. Selama belum tersedia, impor masih menjadi solusi yang dibutuhkan,” jelas Harry.
Henry Chavelier, perwakilan dari Asosiasi Produsen Plastik Hilir Indonesia (Aphindo), menyoroti adanya ketidaksinkronan antara kebijakan perlindungan yang diterapkan dengan realisasi peningkatan kapasitas produksi domestik. Ia menyebutkan bahwa rencana pengembangan kapasitas industri petrokimia nasional telah disampaikan sejak lama, namun hingga kini belum menunjukkan hasil yang signifikan. Di sisi lain, bea masuk impor bahan baku terus mengalami peningkatan.
“Ketika pasokan dari dalam negeri belum bertambah, namun bea masuk terus naik, beban tekanan justru sepenuhnya ditanggung oleh industri hilir,” keluh Henry.
Struktur Biaya Produksi dan Implikasi
Data dari sejumlah asosiasi menunjukkan bahwa bahan baku plastik memegang porsi yang sangat signifikan dalam struktur biaya produksi. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Industri Makanan dan Minuman: 30–50 persen dari biaya produksi.
- Industri Kemasan: 60–80 persen dari biaya produksi.
- Industri Elektronik: 5–20 persen dari biaya produksi.
- Industri Daur Ulang Plastik: 20–40 persen dari biaya produksi.
Dengan komposisi yang demikian besar, setiap kenaikan harga bahan baku secara otomatis akan langsung memberikan tekanan pada daya saing produk-produk nasional di pasar global.
Respons Pemerintah dan Langkah ke Depan
Pemerintah, melalui perwakilannya, menegaskan bahwa BMAD dan BMTP merupakan instrumen yang sah dalam kerangka perdagangan internasional. Namun, pemerintah juga berkomitmen untuk membuka ruang evaluasi agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan tekanan lanjutan terhadap sektor industri lainnya.
Ekko Harjanto, Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan dan Pengembangan Ekspor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan bahwa kajian Regulatory Impact Assessment (RIA) akan menjadi instrumen penting dalam menilai dampak kebijakan secara menyeluruh.
“Hasil kajian ini akan menjadi masukan berharga agar upaya perlindungan industri hulu dapat berjalan seiring dengan keberlanjutan dan daya saing industri hilir,” ungkap Ekko.
M. Putra Hutama, Tenaga Ahli Utama Deputi II Kantor Staf Presiden, menekankan bahwa setiap kebijakan perdagangan harus dijalankan secara adil, terukur, dan yang terpenting, berbasis data. Ia berpendapat bahwa kesiapan pasokan domestik harus menjadi pertimbangan utama agar kebijakan yang diambil tidak justru memicu distorsi pada rantai pasok nasional.
Dari sisi pembina industri, Alfita, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, menyampaikan bahwa kebijakan perdagangan harus selalu selaras dengan upaya penguatan struktur industri nasional secara keseluruhan. Ia pun sepakat bahwa kajian berbasis data sangat diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan industri hulu dan keberlangsungan industri hilir.
Gabungan asosiasi industri plastik hilir berharap agar pemerintah dapat segera meninjau kembali waktu dan skema penerapan BMAD atas copolymer dan homopolymer Polypropylene (PP), serta BMTP atas LLDPE. Peninjauan ini penting dilakukan hingga pasokan domestik benar-benar mampu memenuhi kebutuhan industri secara signifikan. Selain itu, asosiasi juga mendorong agar kebijakan perdagangan dapat lebih berbasis pada data supply-demand, pemberian insentif yang terukur bagi industri hulu, serta penguatan mekanisme mediasi antara sektor hulu dan hilir. Semua langkah ini diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan daya saing industri nasional secara berkelanjutan.

















