Dinamika Internal PBNU: Menelaah Rekomendasi Musyawarah Kubro Lirboyo
Musyawarah Kubro yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Lirboyo telah merumuskan serangkaian rekomendasi krusial terkait upaya penyelesaian dinamika internal yang tengah melanda Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Beragam opsi, mulai dari islah, penyerahan mandat, hingga kemungkinan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB), mengemuka sebagai respons terhadap kompleksitas organisasi yang semakin dinamis. Namun, penting untuk mengkaji hasil musyawarah ini secara objektif, memilah antara imbauan moral yang bersifat kultural dengan penegakan disiplin organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
1. Imbauan Moral Versus Ketetapan Mengikat
Pertama-tama, perlu dipahami sifat dari forum Musyawarah Kubro itu sendiri. Sekalipun dihadiri oleh jumlah kiai yang signifikan, forum ini pada hakikatnya bersifat kultural. Hasil yang dicapai merupakan imbauan moral yang bersifat normatif, bukan ketetapan yang mengikat secara legal-formal dalam struktur organisasi PBNU.
Meskipun memiliki bobot moral yang sangat tinggi dan patut dihormati, keputusan yang dihasilkan tidak serta-merta menjelma menjadi ketetapan organisasi yang wajib dijalankan. Statusnya tetaplah sebagai saran dan imbauan, di mana pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan dan kepatuhan pengurus yang sah sesuai dengan AD/ART. Ini berarti, imbauan tersebut berfungsi sebagai panduan etika dan moral, namun tidak dapat menggantikan atau mengesampingkan aturan main organisasi yang telah disepakati.
2. Akar Permasalahan: Disiplin Organisasi, Bukan Konflik Personal
Poin musyawarah yang memprioritaskan opsi islah perlu dicermati dalam konteks akar permasalahan yang sesungguhnya. Analisis kritis menunjukkan bahwa konflik mendasar secara substansial tidak terletak pada perselisihan personal, melainkan pada penegakan disiplin organisasi yang berujung pada pemberhentian ketua umum.
Permasalahan kian meruncing ketika keputusan penegakan disiplin ini “dilawan”, melibatkan berbagai pihak dan upaya untuk menggunakan pengaruh para kiai sepuh guna menganulir keputusan pleno PBNU yang telah mengesahkan Gus Zulfa sebagai Pejabat (Pj) Ketua Umum.
Seandainya pihak yang diberhentikan menunjukkan sikap legowo (berlapang dada) dan memilih untuk mundur, proses muktamar dapat saja diselenggarakan lebih cepat tanpa menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan seperti yang terjadi saat ini. Islah yang diharapkan oleh semua pihak idealnya adalah islah dalam kerangka penerimaan atas keputusan organisasi yang telah diambil, bukan negosiasi ulang atas proses penegakan disiplin yang telah berjalan.
3. Batas Waktu dan Mekanisme Non-Organisatoris
Pemberian tenggat waktu 3×24 jam untuk mencapai islah, yang diikuti dengan opsi penyerahan mandat kepada Mustasyar PBNU, mengindikasikan urgensi penyelesaian masalah. Namun, opsi penyerahan mandat kepada Mustasyar PBNU ini menghadapi tantangan legalitas organisasi yang cukup serius.
AD/ART NU tidak mengenal adanya mekanisme penyerahan mandat pelaksanaan muktamar kepada Mustasyar. Mustasyar adalah dewan penasihat yang perannya adalah memberikan masukan dan saran, bukan sebagai pelaksana teknis organisasi, apalagi sebagai penyelenggara forum tertinggi setingkat muktamar. Upaya untuk mencari landasan hukum bagi opsi ini akan sangat sulit ditemukan dalam Peraturan Organisasi (Perkum NU) yang ada, sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip ketaatan pada aturan yang seringkali digaungkan.
4. Legalitas Muktamar Luar Biasa (MLB)
Opsi ketiga yang diajukan, yaitu penyelenggaraan MLB oleh Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Cabang (PC) apabila opsi-opsi sebelumnya menemui kegagalan, juga patut untuk dikritisi. Berdasarkan AD/ART, misalnya pada Pasal 74 (merujuk pada redaksi umum aturan NU), penyelenggaraan Muktamar Percepatan atau Luar Biasa merupakan wewenang mutlak dari PBNU.
Oleh karena itu, setiap inisiatif penyelenggaraan yang dilakukan di luar PBNU yang sah dapat dianggap ilegal secara organisasi. Upaya untuk menjaga keutuhan jam’iyyah (organisasi) justru harus didasarkan pada kepatuhan terhadap aturan main yang telah disepakati bersama. Menyelenggarakan forum tandingan atau forum yang tidak diakui oleh AD/ART berpotensi memperdalam perpecahan alih-alih menyelesaikannya.
Menjaga marwah, wibawa, dan keutuhan NU adalah tujuan mulia yang digaungkan dalam Musyawarah Kubro Lirboyo. Namun, menjaga keutuhan tersebut secara ideal seharusnya dilakukan dengan mematuhi konsensus aturan organisasi yang berlaku. Imbauan moral dari para kiai sepuh memang sangat berharga sebagai kompas etika, tetapi penyelesaian konflik administratif harus tetap berjalan di atas rel AD/ART.
PBNU yang sah memikul tanggung jawab untuk memastikan roda organisasi berjalan dengan baik, termasuk dalam menyelesaikan urusan disiplin internal dan mempersiapkan muktamar sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan resmi organisasi. Kepatuhan pada aturan adalah kunci fundamental untuk menghindari dualisme kepemimpinan dan menjaga citra PBNU tetap solid di mata umat. Wallahu’alam bishawab.

















