Berita Utama

Hogi Minaya Bebas Status Tersangka

×

Hogi Minaya Bebas Status Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kasus Penghentian Penuntutan: Suami yang Mengejar Penjambret Istri Akhirnya Bernapas Lega

Setelah melalui proses hukum yang panjang dan penuh gejolak, Adhe Pressly Hogiminaya, yang sebelumnya berstatus tersangka akibat mengejar penjambret istrinya di Sleman, akhirnya mendapatkan kejelasan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus kecelakaan yang merenggut nyawa kedua pelaku penjambretan tersebut. Keputusan ini mengakhiri rentetan peristiwa yang telah menguras tenaga dan pikiran Hogi, sapaan akrab Adhe Pressly Hogiminaya, sejak April 2025.

Raut wajah lega terpancar jelas saat Hogi menerima SKP2 dari Kejari Sleman. Ia mengungkapkan betapa melelahkan dan membebani proses hukum yang dijalaninya. “Perasaan saat ini sudah tenang, sudah lega. Dari April sampai sekarang sangat menguras tenaga, menguras pikiran, capek,” ujarnya pada Jumat, 30 Januari 2026.

Hogi tidak lupa menyampaikan apresiasinya kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan moral dan advokasi selama masa sulit ini. Dukungan tersebut datang dari berbagai kalangan, termasuk Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kapolresta Sleman, Kejari Sleman, para jurnalis, hingga perhatian luas dari masyarakat dan warganet. “Ke depan saya ingin membuka lembaran baru, berjalan seperti dulu, ingin bekerja kembali,” tandasnya, menandakan keinginannya untuk melanjutkan hidup secara normal.

Kronologi Peristiwa yang Mengubah Segalanya

Perjalanan hukum Hogi bermula pada 26 April 2025, ketika istrinya, Arsita, menjadi korban penjambretan di Jembatan Layang Janti, Sleman. Ironisnya, kejadian tersebut disaksikan langsung oleh Hogi yang kebetulan sedang mengendarai mobilnya. Tanpa pikir panjang, Hogi segera melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Dalam upaya menghentikan laju para penjambret, Hogi memepet sepeda motor yang dikendarai pelaku, yang berujung pada kecelakaan. Sepeda motor tersebut menabrak tembok, menyebabkan kedua pelaku terpental dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Baca Juga :  Tidak ada Kaitannya Dengan Pilkada Dalam RUPS Bank NTT

Awalnya, Polresta Sleman menghentikan kasus penjambretan itu sendiri karena para pelaku telah meninggal dunia. Namun, kasus kecelakaan yang melibatkan Hogi tetap berlanjut, dengan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Situasi ini menarik perhatian publik secara luas, bahkan hingga tingkat nasional. Komisi III DPR RI pun memanggil Hogi, Kapolresta Sleman, dan Kejari Sleman untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).

Keputusan Hukum yang Dinanti

Hasil dari RDP tersebut sangat krusial. Komisi III DPR RI merekomendasikan agar kasus yang menjerat Hogi dihentikan. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan berdasarkan kewenangan yang dimiliki, pada Jumat, 30 Januari 2026, Kejari Sleman secara resmi mengeluarkan SKP2.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang, dalam sebuah rilis menyatakan, “Pada kesempatan sore hari ini (Jumat sore), kami ingin menyampaikan rilis terhadap penanganan perkara atas nama Adhe Pressly Hogiminaya. Berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang, maka saya Kepala Kejaksaan Negeri Sleman selaku penuntut umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.”

Surat ketetapan penghentian penuntutan bernomor 4-670/M411/EOH.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026 ini diterbitkan demi kepentingan hukum. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 65 Huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Ini perkara sudah kami hentikan, kami tutup demi hukum, pokoknya sudah selesai. Saya tidak menjawab pertanyaan lagi,” tegas Bambang.

Baca Juga :  Jangan Biarkan 35 Milyar Temuan BPK Natuna, Menguap Begitu Saja

Ucapan Terima Kasih dan Harapan Baru

Arsita, istri Hogi, juga turut menyampaikan rasa syukurnya atas dukungan yang diberikan oleh warganet dan publik. Ia mengakui bahwa perhatian masyarakat sangat berarti bagi dirinya dan keluarga dalam memperjuangkan keadilan. Dukungan publik inilah yang menurutnya mencegah kasus ini tenggelam dan akhirnya mendapatkan titik terang secara hukum.

“Kami menganggap ini sudah selesai. Saya dan Mas Hogi ingin kembali hidup normal seperti kemarin, tidak ada apa-apa, sudah senang,” ujar Arsita, menggambarkan kelegaan yang dirasakannya setelah perkara yang menyita energi dan pikiran tersebut dinyatakan selesai.

Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Rahardjo, membenarkan penerimaan SKP2 dari Kejari Sleman. Ia menjelaskan bahwa penghentian perkara ini selaras dengan kesimpulan RDP Komisi III DPR RI, yang menilai bahwa peristiwa yang dihadapi Hogi tidak memenuhi unsur tindak pidana dan harus dihentikan demi kepentingan hukum.

Pengembalian Barang Bukti

Seiring dengan diterbitkannya SKP2, barang bukti yang sebelumnya disita, yaitu mobil Mitsubishi Xpander milik Hogi dan Arsita, telah resmi dikembalikan kepada pemiliknya. Teguh Sri Rahardjo melaporkan bahwa ia telah mengambil mobil tersebut di Kejari Sleman pada Jumat malam dan kini mobil tersebut telah kembali ke tangan Hogi. Selain mobil, STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) Hogi juga telah diserahkan kembali, disaksikan langsung oleh Arsita.

Teguh juga menegaskan bahwa kliennya tidak akan menuntut pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara ini. Keputusan ini menandai akhir dari babak kelam bagi keluarga Hogi, membuka jalan bagi mereka untuk kembali menata hidup dan beraktivitas seperti sedia kala.