Komang Dyah Setuti Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Bali, Menggantikan Posisi Almarhum
Denpasar, Bali – Sebuah momen penting dalam dinamika politik legislatif Provinsi Bali terjadi pada hari ini, dengan resmi dilantiknya Komang Dyah Setuti sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. Pengukuhan ini menandai posisinya di daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Buleleng, menggantikan almarhum Nyoman Ray Yusha untuk sisa masa jabatan hingga tahun 2029.
Komang Dyah Setuti, yang juga dikenal sebagai istri dari Gede Ngurah Wididana, seorang pengusaha terkemuka di bidang produk kesehatan herbal yang akrab disapa Pak Oles, kini akan mengemban amanah baru sebagai wakil rakyat. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4–6272 Tahun 2025, yang secara resmi meresmikan pengangkatan dirinya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Bali.
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, menjelaskan bahwa proses PAW ini merupakan prosedur yang diamanatkan oleh undang-undang. “Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila terjadi kekosongan keanggotaan DPRD Bali karena meninggal dunia, maka dilakukan PAW. Hal ini untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi DPRD Bali,” ujar Dewa Mahayadnya dalam keterangannya. Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut menjadi dasar hukum yang kuat untuk pengangkatan Komang Dyah Setuti.
Perjalanan Menuju Kursi Dewan: Kepercayaan Konstituen di Buleleng
Di Kabupaten Buleleng, nama Komang Dyah Setuti bukanlah sosok yang asing dalam perhelatan politik. Dalam pemilihan sebelumnya, ia berhasil meraih suara yang signifikan, menempatkannya sebagai pemilik suara tertinggi ketiga dari Partai Gerindra di dapil tersebut. Ia memperoleh total 6.196 suara.
Posisi ini menempatkannya berada dua tingkat di bawah almarhum Nyoman Ray Yusha yang meraih 12.416 suara, dan Gede Harja yang kini menjabat sebagai ketua fraksi dengan perolehan 9.028 suara. Perolehan suara ini menunjukkan adanya basis dukungan yang kuat dari masyarakat Buleleng terhadap Komang Dyah Setuti, yang kini akan diterjemahkan dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan.
Proses PAW yang Efisien dan Sesuai Prosedur
Proses pergantian antar waktu ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengapresiasi kecepatan proses yang terjadi.
“Dari 60 hari yang diberikan undang-undang (setelah putusan Mendagri turun), ini 30 hari sudah dilantik dan rekomendasi yang kami berikan itu dijalankan oleh pemda dan DPRD,” terang Dewa Lidartawan. Ia menambahkan bahwa pelantikan Komang Dyah Setuti tepat waktu ini menunjukkan bahwa dewan telah menjalankan sesuai prosedur yang berlaku, memastikan tidak ada kekosongan fungsi legislatif yang berkepanjangan.
Harapan dan Amanah untuk Anggota Dewan Baru
Dengan dilantiknya Komang Dyah Setuti, ada harapan besar yang disematkan kepadanya untuk melanjutkan estafet perjuangan dan pelayanan publik. Dewa Lidartawan berpesan agar anggota PAW yang baru ini dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
“Pesan saya, jalankan tugas dengan baik yaitu melanjutkan kerja pejabat sebelumnya dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Dewa Lidartawan. Pesan ini mengandung makna penting, yaitu untuk meneruskan program-program yang telah berjalan baik, serta senantiasa mengedepankan kepentingan dan aspirasi konstituen yang telah memberikan amanah.
Peran dan Fungsi DPRD Bali
DPRD Bali memiliki peran strategis dalam pembangunan dan pemerintahan daerah. Fungsinya meliputi:
- Fungsi Legislasi: Membentuk peraturan daerah (perda) bersama dengan kepala daerah.
- Fungsi Anggaran: Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama dengan kepala daerah.
- Fungsi Pengawasan: Mengawasi jalannya pemerintahan daerah, termasuk pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dengan kehadiran Komang Dyah Setuti, diharapkan dapat memperkuat jajaran anggota DPRD Bali dalam menjalankan ketiga fungsi krusial tersebut. Pengalaman dan perspektif baru yang dibawa oleh setiap anggota sangat penting untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Bali, khususnya di Kabupaten Buleleng.
Pengangkatan Komang Dyah Setuti ini menjadi pengingat akan pentingnya regenerasi dan keberlanjutan dalam lembaga legislatif. Proses PAW, meskipun terkadang menimbulkan pertanyaan, pada dasarnya adalah mekanisme konstitusional yang dirancang untuk memastikan bahwa kursi perwakilan rakyat selalu terisi dan fungsi pengawasan serta legislasi tetap berjalan efektif demi kepentingan publik. Komang Dyah Setuti kini memiliki kesempatan untuk membuktikan dedikasinya dalam melayani masyarakat Bali.

















