Komang Dyah Setuti Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Bali, Gantikan Almarhum Nyoman Ray Yusha
Denpasar – Sebuah momen penting dalam lanskap politik Bali terjadi hari ini dengan resmi dilantiknya Komang Dyah Setuti sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. Pengangkatan ini mengisi kekosongan kursi di daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Buleleng, menggantikan almarhum Nyoman Ray Yusha. Pelantikan ini menandai dimulainya sisa masa jabatan hingga tahun 2029 bagi Komang Dyah Setuti.
Komang Dyah Setuti, yang dikenal sebagai istri dari Gede Ngurah Wididana, seorang pengusaha terkemuka di bidang produk kesehatan herbal yang akrab disapa Pak Oles, kini akan mengemban amanah baru sebagai wakil rakyat. Keputusan pengangkatan dirinya sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4–6272 tahun 2025.
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, menjelaskan proses yang telah dilalui. “Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.4–6272 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Bali,” ujarnya, menegaskan bahwa seluruh tahapan administrasi dan regulasi telah dipenuhi.
Perjalanan Menuju Kursi Dewan
Perjalanan Komang Dyah Setuti menuju kursi legislatif ini didasarkan pada perolehan suara yang signifikan pada pemilihan sebelumnya di Kabupaten Buleleng. Ia berhasil meraih posisi pemilik suara tertinggi ketiga dari Partai Gerindra di dapil tersebut, dengan total perolehan 6.196 suara.
Posisi ini menempatkannya berada dua tingkat di bawah almarhum Nyoman Ray Yusha, yang sebelumnya menjabat dan meraih 12.416 suara, serta Gede Harja, yang kini menduduki jabatan sebagai ketua fraksi dengan perolehan 9.028 suara. Perolehan suara ini menunjukkan adanya basis dukungan yang kuat dari masyarakat Buleleng.
Mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW)
Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) merupakan mekanisme penting dalam sistem perwakilan rakyat untuk memastikan kelangsungan kerja lembaga legislatif ketika terjadi kekosongan anggota. Dewa Made Mahayadnya menggarisbawahi pentingnya prosedur ini.
“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku, apabila terjadi kekosongan keanggotaan DPRD Bali karena meninggal dunia, maka dilakukan PAW. Hal ini untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi DPRD Bali,” jelasnya.
Mekanisme PAW ini memastikan bahwa setiap kursi di dewan tetap terisi, sehingga roda pemerintahan dan fungsi pengawasan serta legislasi dapat terus berjalan tanpa hambatan. Hal ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap amanat konstituen yang telah memilih perwakilannya.
Ketepatan Waktu dan Prosedur yang Dijalankan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, memberikan apresiasi atas kelancaran proses pelantikan Komang Dyah Setuti. Menurutnya, pengangkatan anggota PAW yang dilakukan tepat waktu menunjukkan bahwa seluruh pihak telah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang ditetapkan undang-undang.
“Dari 60 hari yang diberikan undang-undang (setelah putusan Mendagri turun) ini 30 hari sudah dilantik dan rekomendasi yang kami berikan itu dijalankan oleh pemda dan DPRD,” ungkapnya.
Ketepatan waktu dalam proses PAW sangat krusial. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga untuk meminimalkan jeda dalam representasi masyarakat di lembaga legislatif. KPU Bali berperan dalam memberikan rekomendasi, sementara pemerintah daerah dan DPRD bertanggung jawab dalam proses administrasi hingga pelantikan.
Harapan untuk Anggota Dewan Baru
I Dewa Agung Gede Lidartawan turut menyampaikan pesan dan harapan kepada Komang Dyah Setuti yang baru saja dilantik. Pesan ini bersifat umum namun sangat mendasar bagi setiap anggota dewan yang baru mengemban tugas.
“Dewa Lidartawan berpesan kepada anggota PAW agar menjalankan tugas dengan baik yaitu melanjutkan kerja pejabat sebelumnya dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tuturnya.
Pesan ini menekankan dua aspek penting:
- Melanjutkan Kinerja Positif: Anggota PAW diharapkan dapat mempelajari dan melanjutkan program-program atau kebijakan yang telah dirintis oleh pejabat sebelumnya, terutama yang dinilai baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Ini menciptakan kesinambungan dalam pembangunan dan pelayanan publik.
- Menjaga Kepercayaan Publik: Amanah sebagai anggota dewan adalah kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat. Oleh karena itu, setiap anggota dewan, termasuk Komang Dyah Setuti, dituntut untuk bekerja keras, transparan, akuntabel, dan selalu mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Pelantikan Komang Dyah Setuti ini diharapkan dapat membawa energi baru dan kontribusi positif bagi DPRD Bali dalam menjalankan fungsinya untuk kemajuan Provinsi Bali, khususnya di Kabupaten Buleleng.

















